SOSIALISASI PERAN PEMERINTAHAN DESA DALAM MENGURANGI PERNIKAHAN DINI DI DESA GUNUNGSARI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT

Anies Prima Dewi, Nurul Salsabilah, Nur Evina, Fitri Aulia Hadiyanto

Sari


Pengabdian kepada masyarakat fokus pada kegiatan sosialisasi mengenai salah satu problem yang diadapi pemerintah NTB secara umum dan khusunya Pulau Lombok, termasuk Kabupaten Lombok Barat adalah terkait Pernikahan Usia Dini. Tingginya tingkat perkawinan usia dini khususnya di pulau Lombok dilatarbelakangi oleh faktor sosial dan budaya, serta faktor ekonomi. Dari sisi sosial dan budaya masyarakat, adanya pandangan bahwa perempuan yang sudah mengalami akil balig pada usia 12-15 tahun sudah bisa menikah adalah salah satu indikator pemicu tingginya tingkat Pernikahan Usia Dini. Selain itu budaya kawin lari (merarik) yang berlaku dalam masyarakat Suku Sasak memperkuat asumsi masyarakat tentang pembolehan pernikahan dini apabilah anak telah akil baliq. Merarik adalah tradisi yang dilakukan seorang laki-laki yang ingin menikahi perempuan pilihannya dengan melarikan anak perempuan tersebut tanpa persetujuan perempuan dan keluarga pihak perempuan. Jika anak perempuan tersebut sudah dilarikan, maka konsekuensinya perempuan dan pihak keluarga harus setuju melakukan pernikahan. Namun tidak sema Merarik merupakan wujud ketidaksetujuan perempuan, karena ada juga Merarik yang dilakukan oleh pasangan muda yang sudah berencana menikah yang tidak direstui orang tua, kemudian melakukan merarik (kawin lari).

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ania N. Peran Pemerintah Daerah dalam Pengendalian Pertumbuhan Penduduk melalui Pencegahan Pernikahan Dini (Studi Kasus Pemerintah Daerah Lombok Barat) Tahun 2018. Universitas Muhammadiyah Mataram; 2020

Barat BL. Juknis GAMAK. 2020.

Gubernur NTB. Surat Edaran (SE) Gubernur NTB, Nomor SE/150/1138/KUM, tentang Pendewasaan Usia Perkawinan sejak tahun 2018 Undang-Undang Perkawinan No 16 tahun 2019.

Kusmiran E. Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita. Jakarta: Salemba Medika; 2014

Rumekti, Martyan Mita. 2016. Indah Sri Pinasti, Peran Pemerintah Daerah (Desa) Dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini, Pendidikan Sosiologi, Vol. 2, No. 3.

Suryana, Erni. “Gamak, Cara Lombok Barat Tekan Pernikahan Usia Dini (2)”, Dalam Diskominfo.Lombokbaratkab.Go.Id/Gamak-Cara-Lombok-Barat-TekanPernikahan-Usia-Dini-2,

Yuni BHF, Faiqah S, Sulanty A, Ristrini. Intervensi Tokoh Agama dan Tokoh Adat pada Tradisi Menikah Suku Sasak dalam Rangka Menurunkan Kejadian Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB. Bul Penelit Sist Kesehat. 2018;21(3).




CALL FOR PAPER 2022   

Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.

Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:

Volume 1 No. 1, Januari 2022.

Volume 1 No. 2, Juli 2022.

 

Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.

Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.

    

Terimakasih

Hormat Kami,

 

Editor In chief


This publication is indexed by: