PENYULUHAN HUKUM PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK UNTUK MEWUJUDKAN LINGKUNGAN AMAN DAN NYAMAN DI DESA BATULAYAR KECAMATAN BATULAYAR KABUPATEN LOMBOK BARAT
Sari
Batulayar merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Batulayar, kabupaten Lombok Barat, provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia.Desa ini sebagaian besar penduduknya bersuku sasak. Yang dimana desa ini merupakan desa yang berada di wilayah Lombok barat, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan sumber dari Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), data kasus di 2023 ada banyak terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurut data pada tahun 2022, mencapai 171 kasus atau tujuh persen dari total jumlah pernikahan. Total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2023 ini sebanyak 65 kasus. Dengan rincian, 22 kasus pernikahan usia anak, 34 kasus anak, serta 43 kekerasan pada perempuan.
Berbagai permasalahan yang terjadi, tentunya membutuhkan solusi agar kekerasan seksual pada anak usia dini tidak terjadi Kembali.Mitra kegiatan pengabdian masyarakat adalah pemerintah desa dasan baru Kecamatan kediri Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilatar belakangi oleh situasi dan kondisi wilayah mitra sebagai desa pemekaran, masih terkendala dalam hal meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat terkait upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak.Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adawiah, R. A. (2015). Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Keamanan Nasional Volume 1, Nomor 2, 279-295.
Hehanussa, D. J., & Salamor, Y. B. (2018). Membangun Kesadaran Hukum Perempuan dan Anak Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Sosial. Sabdamas, 292-297.
Huraerah, A.(2012). Kekerasan terhadap Anak. Bandung: Nuansa.
Hurlock. (2011). Psikologi Perkembangan : Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Edisi Kelima (Alih Bahasa : Istiwidayanti dan Soedjarwo) Jakarta: Erlangga
Noviani, U. Z., K, R. A., Cecep, & Humaedi, S. (2018). Mengatasi dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Pada Masyarakat, 48-55.
Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan.
CALL FOR PAPER 2022
Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.
Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:
Volume 1 No. 1, Januari 2022.
Volume 1 No. 2, Juli 2022.
Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.
Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.
Terimakasih
Hormat Kami,
Editor In chief
This publication is indexed by: