SOSIALISASI SATU DESA SATU SARJANA HUKUM DALAM MENINGKATKAN MASYARAKAT SADAR HUKUM DI DESA GUNUNGSARI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Percetakan Pohon Cahaya, ctk. ke-1, November, 2016.
B.A Sidharta, Ilmu Hukum Indonesia, Upaya pengembangan Ilmu Hukum Sistematik Yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempepengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yuliasari, Affandi & Muthaqin. Pelaksanaan Program Desa Sadar Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Trusmi Wetan, Jurnal Civicus, Vol. 19, No. 2, Desember 2019.
CALL FOR PAPER 2022
Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.
Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:
Volume 1 No. 1, Januari 2022.
Volume 1 No. 2, Juli 2022.
Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.
Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.
Terimakasih
Hormat Kami,
Editor In chief
This publication is indexed by: