SOSIALISASI SATU DESA SATU SARJANA HUKUM DALAM MENINGKATKAN MASYARAKAT SADAR HUKUM DI DESA GUNUNGSARI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT

Sahrul Sahrul, Hamdi Hamdi, Kabid Kastalani, Nurul Halimah, Kurniawati Kurniawati

Sari


Banyak warga masyarakat yang belum memiliki  kesadaran hukum sehingga tidak mengerti upaya hukum apa yang harus ditempuh serta dilakukan apabila mereka tersangkut permasalahan tentang hukum. Berdasarkan analisa situasi tersebut diatas, maka permasalahan yang dihadapi oleh mitra yaitu pertama, belum menyadari dan mengetahui pentingnya kesadaran hukum, kedua belum mengetahui hak dan kewajibannya apabila dirugikan dalam suatu perbuatan dan peristiwa hukum serta  tidak mengerti langkah hukum apa yang harus diambil. Dengan demikian, solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan mitra yaitu dilakukan atau diadakan sosialisasi satu desa satu sarjana hukum secara efektif dan berkesinambungan untuk mengatasi kurangnya pemahaman tentang hukum dengan segala aspek hukumnya. Adapun metode kegiatan diawali dengan tahap persiapan, kemudian tahap pelaksanaan dan terakhir tahap pelaporan yang direncanakan selesai dalam jangka waktu 1 bulan. Hasil dan luaran kegiatan setelah dilaksanakan program telah tercapai yaitu, masyarakat dalam hal ini mitra mengalami peningkatan pengetahuan dan memahami akan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat di Desa Gunungsari Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Percetakan Pohon Cahaya, ctk. ke-1, November, 2016.

B.A Sidharta, Ilmu Hukum Indonesia, Upaya pengembangan Ilmu Hukum Sistematik Yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.

Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempepengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Yuliasari, Affandi & Muthaqin. Pelaksanaan Program Desa Sadar Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Trusmi Wetan, Jurnal Civicus, Vol. 19, No. 2, Desember 2019.




CALL FOR PAPER 2022   

Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.

Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:

Volume 1 No. 1, Januari 2022.

Volume 1 No. 2, Juli 2022.

 

Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.

Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.

    

Terimakasih

Hormat Kami,

 

Editor In chief


This publication is indexed by: