SOSIALISASI TENTANG PEMILU: MELALUI PEMILU DAMAI, KITA CIPTAKAN DEMOKRASI YANG BERKUALITAS DAN BERMARTABAT

Rena Aminwara, Bahri Yamin, Ady Supryadi, Fitriani Amalia, Imawanto Imawanto

Sari


Sosialisasi pemilu damai ini dilaksanakan di Aula Rektorat lantai tiga Universitas Muhammadiyah Mataram. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengadian kepada Masyarakat. Tujuannnya adalah untuk memberikan Pengetahuan dan Pemahaman kepada Masyarakat lebih khusus kepada ikatan keluarga besar ibu (dosen karyawan) Universitas Muhammadiyah Mataram yang ikut sebagai peserta dalam kegiatan ini. Metode sosialisasi yang digunakan yaitu dalam bentuk ceramah dan Tanya jawab. Secara Umum Peserta sangat antusias dalam kegiatan pengabdian ini, terlihat dari banyaknya peserta yang hadir,Peserta memahami dan mengetahui betapa pentingnya pemilu yang berintegritas dan damai,Peserta memahami dan mengetahui tahapan-tahapan pemilu,Peserta memahami dan mengetahui dampak negatif suap menyuap dalam pemilu perspektif agama, Peserta memahami dan mengetahui jenis-jenis tindak pidana serta apa akibat hukumnya. Pada bagian akhir sosialisasi kemudian tim pengabdian kepada masyarakat menunjukkan video simulasi cara pencolosan yang benar melalui layar monitor.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Siaran pers ICW, Kecurangan Pemilu 2024: Temuan Pemantauan dan Potensi Kecurangan Hari Tenang, Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara, https://antikorupsi.org/id/kecurangan-pemilu-2024-temuan-pemantauan-dan-potensi-kecurangan-hari-tenang-pemungutan-penghitungan, diakase tanggal 22 Mei 2024.

Laode Muhammad Aulia, kompilasi pasal dan pidana pemilu dan pemilihan (undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan undang-undang nomor 1 tahun 2015 beserta perubahannya ) ,https://riau.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2021/10/kompilasi-tindak-pidana-pemilu-dan-pemilihan..pdf, 2021, diakes tanggal 27 mei 2024.

Nafiatul Munawaroh, 9 Jenis Tindak Pidana Pemilu, https://www.hukumonline.com/klinik/a/9-jenis-tindak-pidana-pemilu-lt5bc40aaec6160/, diakses tanggal 27 Mei 2024.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum Tentang Pola Penyuluhan Hukum dalam Sudjana, Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalulintas Melalui Pemahaman Terhadap Isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, (https://ejournal.upi.edu)Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, Vol. 25, No. 2, Edisi Desember 2016.

Peraturan menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 63 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 10 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum.




CALL FOR PAPER 2022   

Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.

Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:

Volume 1 No. 1, Januari 2022.

Volume 1 No. 2, Juli 2022.

 

Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.

Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.

    

Terimakasih

Hormat Kami,

 

Editor In chief


This publication is indexed by: