SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PROBLEMATIKA NIKAH DINI DI DESA DASAN BARU KECAMATAN KOPANG KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Abdul Hafiz

Sari


Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan bab 2 pasal 7 ayat 1 bahwa seorang anak laki-laki dan perempuan diperbolehkan menikah apabila sudah menginjak usia 19 tahun, pemerintah provinsi NTB sendiri pada tahun 2015 mengeluarkan surat edaran dimana surat edaran gubernur ini adalah salah satu upaya untuk pendewasaan usia pernikahan dengan membatasi usia minimum bagi perempuan untuk menikah adalah usia 21 tahun dan bagi laki-laki adalah 23 tahun,  akan tetapi undang-undang dan surat edaran  ini seakan kehilangan taring melihat realitas pernikahan dini yang marak terjadi di NTB secara khusus Di desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah dan di Indonesia secara umum. Di NTB, Berdasarkan data BPS NTB 2019 bahwa ada 28,90% perempuan yang melakukan pernikahan pertama pada usia 16-19 tahun, dengan skema, kota mataam 26,32%, lobar 36,37%, loteng 40,80%, lotim 41,66%, KLU 35,57%, Sumbawa 23,60%, KSB 28,23 %, dompu 30,67%, bima 22,86% dan kota bima 23,49 %. metode yang digunakan dalam kegatan ini adalah sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. hasil kegiatan ini adalah, adanya komitmen masyarakat desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah didalam meningkatkan usia pernikahan, serta adanya edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya laten pernikahan usia dini. kesimpulannya adalah, bahwa di desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah masih banyak pernikahan usia dini, yang disebabkan karena faktor ekonomi, pendidikan serta pengawasan orang tua, sarannya adalah bahwa pemerintah kabupaten dan desa harus membuat kebijakan untuk mendorong pendewasan usia pernikahan di desa-desa, khususnya di desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Hanifah, 2000, Faktor Yang Mendasari Hubungan Seks Pranikah Remaja di PKBI Yogya, Thesis, Jakarta: FKM UI

Ridwan, M. Fuad, 2008, Membina Keluarga Harmonis, Yogyakarta: Tuju Publisher

Sarwono, Sarlito W, 2013, Psikologi Remaja,Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono, 1989, Remaja dan Permasalahannya, Jakarta: Rajawali

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.




CALL FOR PAPER 2022   

Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.

Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:

Volume 1 No. 1, Januari 2022.

Volume 1 No. 2, Juli 2022.

 

Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.

Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.

    

Terimakasih

Hormat Kami,

 

Editor In chief


This publication is indexed by: