PENYULUHAN HUKUM PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH UNTUK MEWUJUDKAN KELUARGA HARMONI
Abstract
Abstrak: Faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh kebutuhan ekonomi tidak terpenuhi, tuntutan istri cukup tinggi, rasa cemburu, prasangka berlebihan, minim penyuluhan hukum pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan artikel ini untuk menjelaskan penyuluhan hukum pencegahan kekerasan dalam rumah tangga untuk mewujudkan keluarga harmoni di desa Mujur Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Metode yang digunakan dalam program pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode pemberdayaan. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum pencegahan kekerasan dalam rumah tangga untuk mewujudkan keluarga yang harmoni, dapat membantu masyarakat dalam memahami penyait masyarakat terutama kekerasan fisik maupun kekerasan non fisik serta solusi menyelesaikan permasalahan hukum materi tersebut. Adapun isi materi yang disampaikan oleh tim pengabdian kepada masyarakat yakni menjelaskan jenis kekerasan dalam rumah tangga dan solusi alternative penyelesaian kekerasan serta tips membangun keluarga harmoni. Tanggapan masyarakat adanya kegiatan tersebut sangat senang, terutama membahas pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, peserta juga sangat respon untuk kegiatan penyuluhan hukum ini untuk tetap dilakukan secara kesinambungan.
Abstract: Factors for the occurrence of domestic violence are caused by unmet economic needs, quite high wife demands, jealousy, excessive prejudice, and minimal legal counseling on preventing domestic violence. The purpose of this article is to explain legal counseling on the prevention of domestic violence to create a harmonious family in Mujur village, East Praya sub-district, Central Lombok regency. The method used in this community service program uses the empowerment method. The results of this activity indicate that legal counseling on the prevention of domestic violence to create a harmonious family can help the community in understanding community diseases, especially physical violence, and non-physical violence as well as solutions to solve material legal problems. The contents of the material presented by the community service team explained the types of domestic violence and alternative solutions for resolving violence as well as tips for building a harmonious family. The community's response to this activity was very happy, especially discussing the prevention of domestic violence, participants were also very responsive to this legal counseling activity to continue to be carried out continuously.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Harefa, A. (2021). Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Panah Keadilan, 1(1).
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17–29.
Iskandar, D. (2016). Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yustisi, 3(2).
Julijanto, M., Anwaruddin, A., Lisma, L., & Damayanti, M. (2018). Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kopen RT. 03 RW. 07 Ngadirejo Kartasura. In Proceedings of Annual Conference on Community Engagement, 209–217.
Kurniawati, E. (2017). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Upaya Penanggulangannya. Jatiswara, 26(3), 75–97.
Lombok Post. (2021). Ratusan Anak Jadi Korban, Kasus Kekerasan Seksual di NTB Mengkhawatirkan. Artikel Online (Https://Lombokpost.Jawapos.Com Diakses 12 April 2022).
Maemunah, M., Hafsah, H., & Sakban, A. (2022). Penyuluhan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan anak dan perempuan di era pandemi covid-19. JCES (Journal of Character Education Society), 5(2), 446–460.
Mumpuni, N. W., & Puspitaningrum, S. D. (2022). Pencegahan Permasalahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun Sembur Desa Tirtomartani. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(02), 197–207.
Setiawan, C. N., Bhima, S. K. L., & Dhanardhono, T. (2018). Faktor-faktor yang memengaruhi kejadian kekerasan dalam rumah tangga dan pelaporan pada pihak kepolisian. Faculty of Medicine.
Suara NTB. (2022). Perempuan, KDRT, Pandemi, dan Cerita yang Tak Kunjung Usai. Artikel Online (Https://Www.Suarantb.Com/ Diakses 11 April 2022).
Sudarty, E., Nur, S., Nawawi, K., Arfa, N., & Erwin, E. (2019). Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik Di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 3(2), 191–203.
Sukmawati, B. (2014). Hubungan tingkat kepuasan pernikahan istri dan coping strategy dengan kekerasan dalam rumah tangga. Psychological Journal: Science and Practice, 2(3), 205–218.
Sutiawati, S., & Mappaselleng, N. F. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 17–30.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. (23 C.E.). tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Wiyono, B., Arofa, E., Wulansari, E. M., & Susanto, S. (2020). Sosialisasi Undang-Undang Kdrt Dan Perlindungan Anak. Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen, 1(2), 42–47.
DOI: https://doi.org/10.31764/jces.v5i3.10033
Refbacks
- There are currently no refbacks.
=======================
JCES (Journal of Character Education Society)
Universitas Muhammadiyah Mataram
Contact Admin:
Email: [email protected]
WhatsApp: +62 852-3764-1341
=======================
=======================
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JCES (Journal of Character Education Society) already indexed:
EDITORIAL OFFICE: