HAK MEMILIH PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 DI INDONESIA
Abstract
This study discusses the implementation of elections as an indicator in the democratic system because it is the people who determine the direction of the policy of state power through their political suffrage. The people as the highest authority in their voting rights are very important in the implementation of elections. After the issuance of the Constitutional Court ruling Number 14/PUU-XI/2013 concerning the implementation of simultaneous general elections in 2019, what became much of a conversation and debate was about the voters' rights for persons with mental disability. This study uses the normative legal research method. Using secondary data sources and qualitative descriptive analysis. The results of this study show that the KPU Commissioner stated that persons with mental disabilities can exercise their right to vote by bringing a letter of recommendation or information from a doctor to be able to exercise their right to vote at the polling station (TPS). This is confirmed after the decision of the Constitutional Court Number 135/PUU-XIII/2015 which states Article 57 paragraph (3) of the Election Law does not have binding legal force as long as the phrase 'mentally disturbed or memory' is not interpreted as' experiencing mental disorders and/or permanent memory impairment which according to mental health professionals has eliminated a person's ability to vote in elections'. This reinforces and becomes a normative basis that persons with mental disabilities have the right to vote in the simultaneous general elections in 2019.
Keywords: general elections; people with mental disabilities; voting rights.
Penelitian ini mebahas tentang pelaksanaan pemilihan umum menjadi indikator dalam sistem demokrasi karena rakyatlah yang menjadi penentu arah kebijakan kekuasaan negara melalui hak pilihan politiknya. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam hak pilihnya menjadi sangat penting dalam pelaksaan pemilihan umum. Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 mengenai pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2019, yang menjadi banyak perbincangan dan perdebatan adalah mengenai hak pemilih bagi penyandang diisabilitas mental. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum normatif. Menggunakan sumber data sekunder serta analisis deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini terlihat bahwa Komisioner KPU menyatakan penyandang disabilitas mental dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa surat rekomendasi atau keterangan dari dokter untuk bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini dipertegas pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘terganggu jiwa atau ingatannya’ tidak dimaknai sebagai ‘mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguaningatan permanen yang menurut professional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihanumum’. Hal ini memperkuat dan menjadi dasar normatif bahwa penyandang disabilitas mental memiliki hak pilih dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2019.
Kata kunci: hak memilih; pemilihan umum; penyandang disabilitas mental.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Bisariyadi, Komparasi Mekanisme Penyelesaian Swengketa Pemilu Di Beberapa Negara Penganut Paham Demokrasi Konstitusional. Jurnal Konstitusi Volume 9.
Ishak Salim, dkk. 2014, Memahami Pemilu dan Gerakan Politik Kaum Difabel, Yogyakarta.
Nurtjahyo, 2006, Filsafat Demokrasi. Bumi Aksara, Jakarta.
Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Ramlan Surbakti, 1992, Memahami Ilmu Politik. PT. Grasindo, Jakarta. Syahrial Syarbaini dkk, 2002, Sosiologi dan Politik. Graha Indonesia, Jakarta.
Rozali Abdullah, 2009, Pemilu yang lebih Berkualitas. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Jurnal, Makalah, Prosiding
Fitriani Amalia, & Anies Prima Dewi, ”Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia”, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9 Nomor 2, Oktober 2018, Hlm 172, DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v10i1.1108.
Syahrial Syarbaini dkk, 2002, Sosiologi dan Politik. Graha Indonesia, Jakarta.
Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka UTCC, 26 Agustus 2015.
Pusat kajian FISIPOL UI, Analisis Situasi Penyandang Disabilitas di Indonesia: Sebuah Desk-Review. 2010,
Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihahan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018.
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v10i1.1108
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: