KESADARAN HUKUM STATUS HUKUM PERKAWINAN DALAM KAITANNYA DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DESA KADEMANGAN

Aprillio Poppy Belladonna, Neneng Tripuspita, Yayuk Hidayah

Abstract


Penelitian ini berlatar belakang kurangnya kesadaran masayarakat akan status hukum perkawinan. Padahal perkawinan merupakan peristiwa hukum yang menjamin kepastian bagi subjek hukum. Padahal taat dan patuh pada hukum yang berlaku merupakan bagian dari hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Rendahnya kesadaran hukum berkenaan dengan administrasi kependudukan yang di anggap masyarakat bukanlah hal yang penting untuk dimiliki. Peneliti menemukan bahwa di desa Kademangan masih banyak masyarakat belum melaksanakan praktik perkawinan yang tidak sah tercatat secara administratif negara dan tentunya akan membawa banyak dampak  secara hukum. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa masyarakat desa Kademangan memiliki kesadaran hukum yang masih rendah khusunya dalam status perkawinan yang merupakan perwujudan warga negara yang taat dan patuh akan hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga masyarakat desa Kademangan belum bisa dikatakan sebagai warga negara yang baik.


Keywords


Kesadaran Hukum, Perkawinan, Hak dan Kewajiban Warga Negara

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. (1978). Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Alumni.

Abdurrahman, R. S. (1986). Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung.

Abidin Slamet, A. (1999). Fiqih Munakahat. Bandung: Pustaka Setia.

Ahmad, A.-M. W. (1997). Kamus Al-Manawir Arab-Indonesia Terlengkap. Yogyakarta: Pustaka Progressif.

Amir, S. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia "Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan". Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Annas. (2017). Interaksi Pengambilan Keputusan dan Evaluasi Kebijakan. Makasar: Celebes Media Perkasa.

Arikunto . (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Dahlan. (2017). Problematika Keadilan dalam Penerapan Pidana . Yogyakarta : Deepublish .

Danial, E., & Nanan, W. (2009). Metode Penulisan Karya Ilmiah. Bandung : Labolatorium Pendidikan Kewarganegaraan.

Djahiri. (2002). PKn Sebagai Pembelajaran Demokrasi di Sekolah Dalam Jurnal Civicus Volume. 1 Nomor. 2 . Bandung: Jurusan PMPKn FPIPS UPI.

Djamaan, N. (1993). Fiqih Munakahat. Semarang: Dina Utama.

Djamaan, N. (2004). Tasawuf dan Tarekat "Dimensi Esoteris Ajaran Islam" .

Erwin, B. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: PT Reflika Aditama.

Hadikusumo, H. (1990). Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Halim, A. (2002). Ijtihad Kontemporer Kajian Terhadap beberapa Aspek Hukum Keluarga di Indonesia. Yogyakarta: Ar Ruzz.

Kansil. (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil. (2003). Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Pradnya Paramita.

Komara, E. (2007). Sosiologi Hukum. Bandung: Multazam.

Koswara. (1987). Psikologi Eksistensi Suatu Pengantar. Bandung: PT. Eresko.

Maleong , L. J. (2005 ). Cara Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya .

Moleong , L. (2007). Metode Penelitian Kualitatif . Bandung: PT Rosdakarya Offest.

Muamar, A. (2005). Nikah Bawah Tangan. Depok : Qultum Media.

Mubarok, J. (2005). Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Mudakir, I. (2016). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Sagungseto.

Muhammad, S. A. (2005). Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Mukhlisin, M. (2002). Kontroversi Perkawinan Wanita Hamil. Yogyakarta: Pustaka Dinamika.

Mulyana, D. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nasution . (2003). Metode Penelitian Naturalistic Kualitatif. Bandung: Tarsito.

Prodjodikoro, W. (1974). Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung.

Rahmat, H. (2000). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.

Safa'at, R. (2014). Rekonstruksi Politik Hukum Pangan. Malang : UB Press.

Salman, O., & Susanto, A. (2008). Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung: PT. Alumni.

Sanusi, A. (1984). Masalah Kesadaran Hukum Nasional Ke-4 Tahun 1979Buku III. Jakarta: Bina Cipta.

Siagian, S. P. (2001). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Vc. Mandar Maju.

Soedarjo, S. (2001). Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Subekti. (1978). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermusa.

Sudikno, & Mertokusumo. (1984). Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jakarta: Liberty.

Sugiyono, D. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R & D . Bandung : Alfabeta .

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif R dan D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2015). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta .

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R & D . Bandung : Alfabeta .

Syafa'at, R. (2014). Rekonstruksi Politik Hukum Pangan. Malang: UB Press.

Syamsudin. (2015). Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim. Jakarta: PT. Adhitya Andrebina Agung.

Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan. (2010). Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung : Alfabeta CV.

Usman, R. (2006). Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Wasman. (2011). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Teras.

Widjaja. (1984). Kesadaran Hukum Masyarakat dan Masyarakat Pancasila. Jakarta: CV Eera Swasta.

Winarno. (2008). Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta : PT Bumi Aksara .

Yunus, M. (1979). Hukum Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: Hidakarya Agung.

Yusuf, A.-D. (2010). Nikah Siri, Mut’ah dan Kontrak. Jakarta: Darul Haq.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v14i1.12914

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: