REKONSTRUKSI SYARAT-SYARAT PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL OLEH INVESTOR ASING BERBASIS KONSTITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA

Indra Rahmatullah

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk merekonstruksi syarat-syarat pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia dari investasi asing akibat liberalisme dan kapitalisme. Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, investor asing sangat terbuka dan leluasa untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dengan melakukan privatisasi sumber daya alam di wilayah pulau-pulau kecil Indonesia. Situasi ini terjadi karena Perppu Cipta Kerja melonggarkan syarat-syarat kepada investor asing dengan menghilangkan pertimbangan sosial dan ekologis sehingga melanggar hak asasi manusia. Untuk menganalisis masalah tersebut, artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif yang dianalisis melalui pendekatan perundang-undangan dan konsep. Konstitusi menjamin hak-hak warga negara dalam memanfaatkan sumber daya alam tanpa diskriminasi dan melindungi hak asasi manusia. Dengan demikian, negara wajib memberikan persyaratan yang sesuai dengan konstitusi dan HAM bagi investor asing diantaranya dengan melibatkan masyarakat lokal, mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, ekonomi, dan melakukan alih teknologi. Oleh karena itu, konsep pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam Perppu Cipta Kerja perlu diubah dan memasukkan prinsip-prinsip HAM berdasarkan konstitusi Republik Indonesia. 


Keywords


Pulau-Pulau Kecil;Liberalisme; HAM

Full Text:

PDF

References


Buku

Ahsinin, Adzkar, Heribertus Jaka Triyana, Ratna Juwita, Rehulina Tarigan, and Wahyu Wagiman. Relasi Bisnis Dan Hak Asasi Manusia Konteks Dan Perspektif Hukum Di Indonesia. Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2016.

Candra, Fennie Mustika, and Muhammad Syaiful Anwar. “Tanggungjawab Negara Dalam Pengelolaan Batas Wilayah Pesisir Dan Pulau Kecil.” In Pembangunan Hukum Berkeadilan Di Era Society 5.0 Dan Kebiasaan Baru, 189–196. Bangka Belitung: Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, 2021.

Elsam. Tanggung Jawab Perusahaan Untuk Menghormati Hak Asasi Manusia. Jakarta: Institut for Policy Reseach and Advocacy, 2014.

Irwansyah, and Ahsan Yunus. Penelitian Hukum Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. Revisi. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.

Majda el Muhtaj. Relasi Bisnis Dan HAM Untuk Indonesia Bermartabat. Jakarta: Elsam, 2015.

Mubyarto, Sistem Dan Moral Ekonomi Indonesia, 1988, LP3ES, Jakarta.

OHCHR. The Corporate Responsibility to Respect Human Rights: An Interpretive Guide, 2012.

Rahajoekoesoemah, Datje. Kamus Belanda – Indonesia, 1995, Rineka Cipta, Jakarta.

Steven Vago. Law and Society. 5th ed, 1997, Prentice Hall, Upper Saddle River, New Jersey.

Tanya, Bernard L, Yoan N. Simanjuntak, and Markus Y. Hage, 2013, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Edited by Catur Yunianto. IV. Genta Publishing, Yogyakarta.

Wattimena, J.A.Y, 2022, Hukum Internasional Mengenai Pengaturan Pulau Terluar Di Indonesia, Edited by Elan Jaelani. Widina Media Utma. Widina Media Utama, Bandung.

Jurnal dan Prosiding

Abidin, Zainal, MLaw & Dev. Pengantar Bisnis Dan HAM. Vol. 1. Jakarta, 2019. https://learninghub.id/wp-content/uploads/2019/11/Pengantar-Bisnis-dan-HAM-E-Learning-ICJR-.pdf.

Abrahams, Désirée, and Yann Wyss. “Guide to Human Rights Impact Assessment and Management” (2010): 1–196.

Ahsinin, Adzkar, Heribertus Jaka Triyana, Ratna Juwita, Rehulina Tarigan, and Wahyu Wagiman. Relasi Bisnis Dan Hak Asasi Manusia Konteks Dan Perspektif Hukum Di Indonesia. Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2016.

Amir, Nabbilah, and Jerry Watumlawar. “Tinjauan Yuridis Terkait Izin Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Di Indonesia Pasca Hadirnya Omnibus Law.” Masalah-Masalah 51, no. 1 (2022): 80.

Ananda Prima Yurista. “Implikasi Penafsiran Kembali Hak Menguasai Negara Terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Implications of Re-Interpretation the State’s Right of Control towards Coastal Areas and Small Islands Management).” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasionalvinding 5, no. 3 (2016): 344–348.

Assembly, UN General. Working Group on the Issue of Human Rights and Transnational Corporations and Other Business Enterprises. Vol. Seventy-th, 2018. https://www.ohchr.org/EN/Issues/Business/Pages.

Bonnitcha, Jonathan, and Robert McCorquodale. “The Concept of ‘due Diligence’ in the UN Guiding Principles on Business and Human Rights.” European Journal of International Law 28, no. 3 (2017): 899–919.

Candra, Fennie Mustika, and Muhammad Syaiful Anwar. “Tanggungjawab Negara Dalam Pengelolaan Batas Wilayah Pesisir Dan Pulau Kecil.” In Pembangunan Hukum Berkeadilan Di Era Society 5.0 Dan Kebiasaan Baru, 189–196. Bangka Belitung: Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, 2021.

Chamdani, Budi Endarto, Sekar Ayumeida Kusnadi, Nobella Indrajaja, and Syafii. “Jurnal Panorama Hukum.” Jurnal Panorama Hukum 4, no. 1 (2019): 124–134.

Darwis, Muhammad. “Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Oleh Penanaman Modal Asing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Utilization of Small Islands by Foreign Investment After Decision of the No . 3 / PUU-VIII / 2010.” Jurnal Konstitusi 15, no. 2 (2018): 441.

Elsam. Tanggung Jawab Perusahaan Untuk Menghormati Hak Asasi Manusia. Jakarta: Institut for Policy Reseach and Advocacy, 2014.

Gustina, Amelya. “Kepemilikan Pulau-Pulau Kecil Oleh Orang Asing Dan Kedaulatan Maritim Di Indonesia: Antara Regulasi Dan Implikasi.” Pembangunan Daerah 5, no. April (2014). http://www.privateislandsonline.com.

Irwansyah, and Ahsan Yunus. Penelitian Hukum Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. Revisi. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.

Kecil, Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau. “Investasi Pulau-Pulau Kecil.” Direktorat Pengelolaan Ruang Laut. Last modified 2022. https://kkp.go.id/djprl/p4k/page/4461-investasi-pulau-pulau-kecil.

Kusuma, Winanda, and A Cery Kurnia. “Kerentanan Pulau Terluar Dalam Menjaga Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Laut Internasional.” Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 3 (2022): 447–458.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010, 2010.

Majda el Muhtaj. Relasi Bisnis Dan HAM Untuk Indonesia Bermartabat. Jakarta: Elsam, 2015.

Martin-Ortega. “Human Rights Due Diligence for Corporations: From Voluntary Standards to Hard Lawat Last?” 31 Netherlands Quarterly of Human Rights 44 (2013).

Modeong, Indriari, Flora Pricilla Kalalo, and Fernando J M M Karisoh. “Pengamanan Pulau-Pulau Terluar Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional Dalam Upaya Keutuhan Wilayah Negara Republik Indonesia.” Lex Privatum VIII, no. 3 (2020): 130–140. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/29813/28868.

Mubyarto. Sistem Dan Moral Ekonomi Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1988.

Muda, Iskandar. “Konstitusionalitas Mengenai Kekuasaan Negara Dalam Kegiatan Penanaman Modal.” Jurnal Konstitusi 8, no. 6 (2011): 899. https://media.neliti.com/media/publications/112320-ID-konstitusionalitas-mengenai-kekuasaan-ne.pdf.

Muhammad Akib. “Refleksi Pemikiran Hukum Modern Suatu Orientasi Menuju Paradigma Deep Ecology Dalam Pengkajian Ilmu Hukum.” Jurnal Hukum Pro Justitia 27, no. 2 (2009): 159–162.

Munir, Muhammad. “Marxism, Marxian Theories of Law and Pakistan’s Experience with Socialism.” Kardan Journal of Social Sciences and Humanities 1, no. 2 (2020): 29–33.

Ningsih, Fitria. “Politik Hukum Problematika Keberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan.” Comserva; Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2, no. 07 (2022): 963–970.

Nugroho Wahyu. “Rekonstruksi Teori Hukum Pembangunan Kedalam Pembentukan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam Pasca Reformasi Dalam Bangunan Negara Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 4 (2017): 369–382.

Nugroho, Wahyu, and Agus Surono. “Rekonstruksi Hukum Pembangunan Dalam Kebijakan Pengaturan Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam.” Jurnal Hukum Lingkungan 4, no. 2 (2018): 99.

OHCHR. The Corporate Responsibility to Respect Human Rights: An Interpretive Guide, 2012.

Rachman, Irfan Nur. “Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Pasal 33 UUD 1945: Legal Policy of Natural Resources Management According to Article 33 UUD 1945.” Jurnal Konstitusi 13, no. 1 (2016): 205.

Rahajoekoesoemah, Datje. Kamus Belanda - Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1995.

Rahmatullah, Indra. “Human Rights Due Diligence toward the Corporation of Fishery Sector in Indonesia.” Advances in Social Science, Education and Humanities Research Atlantis Press 162, no. International Conference on Law and Justice (ICLJ 2017) (2018): 60–63.

Sitorus, Oloan, Mitra Wulandari, and Eri Khaeruman. “Ketidakefektifan Pengaturan Penguasaan Tanah Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.” BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 7, no. 1 (2021): 68.

Steven Vago. Law and Society. 5th ed. New Jersey: Prentice Hall, Upper Saddle River, 1997.

Suharyanto, Suharyanto, Armen Zulham, Muhendis Sidqi, Arif Sudianto, Arif Widianto, Suraji Suraji, and Didit Eko P. “Pulau-Pulau Kecil Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Di Wilayah Perbatasan Indonesia: Review Aspek Teknis, Sosial Dan Ekonomi.” Buletin Ilmiah Marina Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan 6, no. 1 (2020): 81.

Tanya, Bernard L, Yoan N. Simanjuntak, and Markus Y. Hage. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Edited by Catur Yunianto. IV. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.

Tobroni, Faiq. “Mengkritisi HP-3 Perspektif Konstitusi Dan Pemberdayaan Rakyat (Kontribusi Teori Sosiologi Membaca Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010).” Jurnal Konstitusi 9, no. 2 (2012): 384–387.

UN General Assembly. Working Group on Business and Human Rights Companion Note I to the Working Group’s 2018 Report to the General Assembly (A/73/163) Corporate Human Rights Due Diligence-Background Note Elaborating on Key Aspects, 2018. https://www.ohchr.org/EN/Issues/Business/Pages/CorporateHRDueDiligence.aspx.

Wahyuningdiah, Kingkin. “Rekonstruksi Hukum Surat Berharga Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional.” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 3 (2020): 335.

Wattimena, J.A.Y. Hukum Internasional Mengenai Pengaturan Pulau Terluar Di Indonesia. Edited by Elan Jaelani. Widina Media Utma. Bandung: Widina Media Utma, 2022.

“Tafsir Pasal 33 UUD 1945 Dalam Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2008 Tentang Penanaman Modal.” Jurnal Legislasi Indonesia 5, no. 2 (2008): 99.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v14i1.13460

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: