HERMENEUTIKA MAJELIS HAKIM TERKAIT RATIO DECIDENDI (Studi Kasus Putusan Nomor 172/Pdt/2019/PT DPS)
Abstract
Pendaftaran tanah yang mengatur untuk memastikan perlindungan tanah adalah melalui jual beli dan didaftarkan melalui pembelian dan penjualan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kepemilikan tanah secara tidak sah adalah penggunaan tanah oleh perorangan atau badan hukum untuk memperoleh hak atau penggunaan tanah yang bukan tanahnya, tanpa hak dan juga penggunaan tanah secara tidak sah. Hal ini dapat menimbulkan sengketa tanah dimasyarakat. Penelitian ini menganalisis dengan ratio decidendi yang digunakan oleh lembaga peradilan setelah mempelajari keadaan penting dari kasus dalam hal pembuktian peralihan hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus berupa Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penafsiran kajian ini bersifat hermeneutik, dimaknai sebagai proses perubahan sesuatu atau keadaan ketidaktahuan menjadi pemahaman. Hakim dalam mengeluarkan Putusan memenuhi kriteria ratio decidendi berdasarkan Putusan pengadilan harus memuat alasan dan pembenaran putusan itu juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan. Majelis Hakim harus memahami hukum sesuai dengan apa yang telah diberikan para pihak selama persidangan. Apabila penggugat dapat membuktikan gugatannya, maka hakim akan menerima gugatan tersebut, tetapi sebaliknya apabila penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya dan tergugat dapat membuktikan bahwa dirinya melawan gugatan penggugat, maka hakim akan menolak gugatan penggugat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abraham Amos H.F., 2007, Legal Opinion Teorities & Empirisme, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2001, Peralihan Hak atas Tanah Dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.
Arto, Mukti. 2005. Praktek Perkara Perdata Pengadilan Agama. Cet VI. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
C.S.T.Kansil, 1986, Pengantar ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka).
Effendi Perangin, 1994, Praktik Jual Beli Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
E. Sumaryono, 1993, Hermeneutik sebuah Metode Filsafat, (Yogyakarta: Peerbit Kanisius).
Mertokusumo, Sudikno. 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi IV. Liberty. Yogyakarta.
Prawira, I. G. B. Y. (2016). Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(1).
R. Subekti, 2014, Aneka Perjanjian, (Bandung: PT. Aditya Bakti).
Robert L Weku, Artikel Skripsi, Kajian Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Perdata
Rahmat Ramadhani, “Analisis Yuridis Penguasaan Tanah Garapan Eks Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II Oleh Para Penggarap”, Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora 1, No. 1, (2021).
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).
Jurnal
Agustina, A., & Tanawijaya, H. (2019). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Penan-datanganan Akta Jual Beli yang Didasari atas Blangko Kosong (Contoh Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1201/K/Pdt/2016) (Doctoral dissertation, Universitas Tarumanagara)., Vol. 1(2).
Donna Okhtalia Setiabudi dan Toar Neman Palilingan, 2015, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum: Prosedur dan Permasalahannya, Cetakan I, Cv. Wiguna Media, Makassar.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2009, “Konsep Keadilan dalam Sistem Peradilan Perdata”, Mimbar Hukum, Vol. 21, 2 Juni.
Mochammad Alfi Muzakki, “Ratio Decidendi Hakim Mahkamah Agung Dalam Menerima Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Peninjauan Kembali Perkara Pemalsuan Surat (Analisis TerhadapPutusan MA Nomor 41 PK/PID/2009 dan Putusan MA Nomor 183 PK/Pid/2010)”, Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, 2011.
Rahmat Ramadhani dan Ummi Salamah Lubis, “The Function of the Delimitation Contradictory Principle in the Settlement of Land Plot Boundary Disputes”, IJRS: International Journal Reglement & Society 2, No. 3, (2021).
Peraturan Perundangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157).
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v16i2.15437
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE:






