IMPLIKASI HUKUM DARI DISTRIBUSI ONLINE KONTEN BERHAK CIPTA TANPA IZIN: STUDI MENGENAI HUKUM HAK CIPTA
Abstract
Penelitian ini menganalisis implikasi hukum dari distribusi online konten berhak cipta tanpa izin. Distribusi online tanpa izin melanggar hak eksklusif pemilik hak cipta dan undang-undang hak cipta. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan untuk menganalisis kerangka hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa distribusi online tanpa izin melanggar hak-hak eksklusif pemilik hak cipta dan dapat menghadapi tuntutan hukum dan sanksi pidana. Penelitian ini juga membahas tantangan penegakan hak cipta di era digital dan pentingnya penegakan hukum yang efektif. Penegakan hukum yang ketat dan kesadaran akan konsekuensi hukum dapat membantu memerangi pembajakan konten digital.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad, Nur, dan Edy Purwo Saputro. “Model Keperilakuan Atas Konsumsi Produk Bajakan.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis 18, no. 1 (1 Agustus 2016): 1-. https://doi.org/10.24914/jeb.v19i1.478.
Alawiya, Nayla. “Copyleft Dalam Perspektif Hukum Islam Sebagai Alternatif Solusi Perbedaan Pandangan Tentang Hak Cipta Dalam Masyarakat Islam Indonesia.” LAW REFORM 8, no. 1 (1 Januari 2012): 1–33. https://doi.org/10.14710/lr.v8i1.12415.
Chandrika, Riandhani Septian, dan Raymond Edo Dewanta. “Kajian Kritis Konsep Pembajakan Di Bidang Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Rechtidee 14, no. 1 (30 Juni 2019): 127–49. https://doi.org/10.21107/ri.v14i1.5476.
Dewi, Salsa Wirabuana, Karina Kurniawati Harriman, dan Destika Embeng Humunisiati. “Tanggunggugat Penerbit Buku Fanfiksi Yang Dikomersilkan Tanpa Seijin Tokoh Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Hukum Magnum Opus 2, no. 1 (1 Februari 2019): 74–88. https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2182.
Ginting, Afde Randy. “Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Carding(Kejahatan Kartu Kredit Melalui Internet)Di Indonesia,” 10 Juni 2008. https://lens.org/189-228-367-968-751.
Miladiyanto, Sh Sulthon. “Prospek Eksistensi Yayasan Cipta Buku Indonesia (Ycbi) Dalam Penarikan Royalti Buku Di Indonesia.” LAW REFORM 5, no. 2 (2 Oktober 2010): 39–62. https://doi.org/10.14710/lr.v5i2.12494.
Miladiyanto, Sulthon. “Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik.” Rechtidee 10, no. 1 (25 Februari 2015): 1–17. https://doi.org/10.21107/ri.v10i1.1136.
Muntadliroh, Muntadliroh. “Analisis Implementasi Kebijakan Industri Radio Siaran dan Musik Rekaman di Indonesia Berdasarkan Aspek Ekonomi Politik Komunikasi.” Jurnal Komunika : Jurnal Komunikasi, Media dan Informatika 8, no. 1 (25 Juni 2019): 1–10. https://doi.org/10.31504/komunika.v8i1.1688.
Putuhena, Agatha Gita, dan Irwansyah Irwansyah. “Peran Layanan Over-The-Top (OTT) pada Konsumen Musik Ilegal.” Jurnal Studi Komunikasi dan Media 23, no. 2 (16 Desember 2019): 167–80. https://doi.org/10.31445/jskm.2019.2265.
Riswandi, Budi Agus. “Politik Hukum Hak Cipta: Meletakkan Kepentingan Nasional Untuk Tujuan Global.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 11, no. 25 (24 Januari 2004): 74–82. https://doi.org/10.20885/iustum.vol11.iss25.art6.
Syarifudin, Faisal. “Peran Buku Dan Perpustakaan Dalam Demokratisasi Informasi.” Berkala Ilmu Perpustakaan dan Informasi 2, no. 2 (9 Desember 2015). https://doi.org/10.22146/bip.8263.
Wibowo, Ari. “Justifikasi Hukum Pidana terhadap Kebijakan Kriminalisasi Pelanggaran Hak Cipta, serta Perumusan Kualifikasi Yuridis dan Jenis Deliknya.” JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM 22, no. 1 (2015): 54–75. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss1.art3.
Wibowo, Tangguh Okta. “Fenomena Website Streaming Film di Era Media Baru: Godaan, Perselisihan, dan Kritik.” Jurnal Kajian Komunikasi 6, no. 2 (31 Desember 2018): 191–203. https://doi.org/10.24198/jkk.v6i2.15623.
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v14i2.16128
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: