URGENSI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II PANGKALPINANG TERHADAP PEMBINAAN ANAK DIDIK KASUS PENCABULAN
Abstract
Anak yang berhadapan dengan hukum dan mendapatkan putusan bersalah oleh hakim akan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau biasa di singkat dengan LPKA. Termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus asusila atau pencabulan. Studi ini fokus pada bagaimana urgensi peran LPAK Kelas II Pangkalpinang dalam melakukan pembinaan terhadap para anak binaan yang divonis bersalah dalam perkara asusila. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dan empiris. Metode normatif dengan melakukan telaah regulasi yang terkait, sementara empiris dengan melakukan Focus Grup Discussion yang melibatkan anak binaan dan petugas LPKA. Berdasarkan hasil penelitian didapat data bahwa tidak ada pendekatan atau pembinana khusus terkait anak binana yang terlibat dengan asusila. Pembinaan dilakukan sama dengan anak dengan kasus yang lain melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian melalu beragam kegiatan positif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali Zainudin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika: Jakarta
M. Nasir Djamil, 2014, Anak Bukan Untuk diHukum, Sinar Grafika: Jakarta
Yuyun Nurulaen, 2014, Lembaga Pemasyarakatan Masalah & Solusi, Marja: Bandung
Diantha, I. M. P., Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2016.
R. Soesilo, 2019, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia: Bogor
Leden Marpaung, 2015, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika: Jakarta
Mohammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, 2015, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti: Bandung
Jurnal dan karya ilimiah lain
Aswandi, B., & Roisah, K.(2019). “negara hukum dan demokrasi pancasila dalam kaitannya dengan hak anak”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4 No. 2, Surabaya, UIN Sunan Ampel.
Hudiarini, S. (2017). Penyertaan Etika Bagi Masyarakat Akademik di Kalangan Dunia Pendidikan Tinggi. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 1–13.
Setya Wahyudi. (2016). Implementasi Ide Diversi dalam Pembinaan Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Genta Publishing. 1(2), 12-26.
Ernawati, A. (2016). “Implementasi Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia.”. Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, 12(2), 136-147.
Bafadhal, T. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang berhadapan dengan Hukum di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 22–42.
Prasada, E. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap hak dan kewajiban anak di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 4(1), 45-54.
Dwisvimiar, I. (2022). Konsep perlindungan hukum terhadap anak. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 53-72.
Sosiawan, Ulang Mangun. (2016). “Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE. Semarang: UniversitasDiponegoro.
Website
Chusniyah, T. (2017). Problem dalam Perkembangan Psikologi anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), diakses dari http://fppsi.um.ac.id/?p=1278
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v14i2.19460
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: