STUDI KRITIS TERHADAP KONSEP NEGARA HUKUM
Abstract
Indonesia is a state of law as stipulated in article 1 number 3 of the 1945 Constitution. Indonesia is one of the countries in the world, which is a state of law. Indonesia's position as a state of law has very broad implications in various other fields. The reality of Indonesian society's life cannot be separated from the existence of the law inherent in a multi-ethnic, multi-cultural society. The term legal state (Rechstaat) is no stranger to constitutional knowledge from ancient times to the present. It's just that in the practice of state administration people are still witnessing whether the rule of law has been fully implemented or not. This research is a type of normative research, and uses descriptive qualitative analysis through critical studies. The results of this study indicate that the concept of rechstaat prioritizes the wetmatigheid principle which then becomes the rechtmatigheid. Elements of Rechstsst: 1) The existence of protection of human rights, 2) The separation and distribution of state power to guarantee the protection of human rights, 3) Governance based on regulations, and 4) The existence of administrative justice. However, the implementation of the said rule of law has not yet been implemented well and comprehensively
Keywords: Critical Study, Variety of Concepts, State, Law
ABSTRAK
Indonesia ialah negara hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Dasar Tahun 1945. Indonesia sebagai salah satu negara di dunia, yang merupakan negara hukum. Kedudukan Indonesia sebagai sebuah negara hukum, membawa implikasi yang sangat luas pada berbagai bidang lain. Realitas kehidupan masyarakat Indonesia yang tidak bisa dilepaskan dari keberadaan hukum yang melekat pada masyarakat yang multi-etnis, multi-kultural. Istilah negara hukum (Rechstaat) tidak asing lagi dalam pengetahuan ketatanegaraan sejak zaman purba hingga sekarang ini. Hanya saja dalam praktek ketatanegaraan, orang masih menyaksikan apakah negara hukum itu sudah dilaksanakan sepenuhnya atau tidak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dan menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui studi hukum kritis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konsep rechstaat mengutamakan prinsip wetmatigheid yang kemudian menjadi rechtmatigheid. Unsur-unsur rechstaat: 1) adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM), 2) adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan HAM, 3) pemerintahan berdasarkan peraturan, dan 4) adanya peradilan administrasi. Akan tetapi pada aspek implementatif negara hukum dimaksud belum terlaksana dengan baik dan komprehensif
Kata kunci: hukum, negara, ragam konsep, studi kritis
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul aziz hakim, negara hukum dan demokrasi, pustaka pelajar, yogyakarta. 2011
Amirudin dan zaenal asikin, pengantar metode penelitian hukum, PT Rajawali Grafindo Persada. Jakarta. 2004
Ni Matul Huda , Negara Hukum dan demokrasi & Judicial Review UII Press, Yogyakarta. 2005.
S.F Marbun, Peradilan Administratif Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, UII Press, Yogyakartra, 2011
Moh. Kusnardi dan Bintan Saragih. Ilmu Negara. Gaya Media. Jakarta. 2000
Tahir Azhary, Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1992
Sugan wirananggapati dkk, sejarah nasional indonesia dan dunia. PT
Galaxy Puspa Mega. Jakarta. 1992
Bagir manan, politik perundang-undangan dalam rangka mengantisipasi liberalisasi otonomi, FH-UNILA, Bandar Lampung, 1996
Mochtar kusuaatmadji, pemantapan cita hukum dan asas-asas hukum nasional di masa kini dan masa yang akan datang, makalah, jakarta
Koko kosidin, perlindungan hukum bagi tenaga kerja di indonesia, disertasi universitas padjajaran, bandung , 1997
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v10i2.1969
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: