TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PERKAWINAN BANGSAWAN SUKU SASAK
Abstract
Dalam sebuah perkawinan di Indonesia, mempunyai berbagai macam corak. Indonesia sendiri mempunyai keunikan di samping menggunakan hukum agama, namun perkawinan juga mempunyai syarat yang harus dipenuhi seperti penerapan aturan – aturan yang berlaku di hukum adat. Hukum adat di tiap daerah tentu berbeda – beda coraknya. Yang menarik adalah hukum adat yang berlaku di suku Sasak, dimana seorang keturunan bangsawan (Menak) tidak boleh menjalin perkawinan dengan masyarakat yang kastanya lebih rendah darinya bagi yang masih menerapkannya. Ketika hal itu terjadi, akan memberi implikasi terhadap pihak wanita bangsawan itu sendiri. Keunikan akan syarat tersebut, artikel ini ditulis. Metode yang digunakan dalam menulis artikel ini adalah yuridis empiris, dimana metode ini melihat norma – norma yang berlaku dimasyarakat, yang sumber datanya dari pustaka (library research). Kepenulisan ini juga menggunakan yuridis normatif, untuk menghubungkan norma – norma yang berlaku di suku Sasak dengan hukum Islam itu sendiri. Hasil dari penelitian ini, menemukan masih ada yang masih menerapkan hukum adat yang berlaku dan adanya juga yang sudah meninggalkannya. Dari pandangan hukum adat dan hukum Islam sendiri, adanya kesesuaian dari kedua hukum tersebut, bila dilihat dari ada hak wali untuk menolak terjadinya sebuah perkawinan, dengan menggunakan argumentasi tentang status sosial serta nasab keturunan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Al-Khasyt, M. Utsman, 2021, Fikih Wanita Empat Mazhab; Warisan, Nikah dan Talaq, Terjemahan Oleh: Abu Khadijah, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
Hilman Adikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut; Hukum Adat dan Hukum Agama, Mandar Maju. Bandung.
Harifin Zuhdi, 2012, Pratik Merariq; Wajah Sosial Orang Sasak, Mataram, Lembaga Pengkajian Publikasi Islam dan Masyarakat (Leppinm).
Ibrahim Hosen, 1971, Fika Perbandingan dalam Masalah Nikah dan Rujuk, Ihya Ulumuddin, Jakarta.
imly Asshiddiqie, 2014, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan Ke 3, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Jimly Asshiddiqie , 2011, Hukum Tata Negara dan Pilar – Pilar Demokrasi, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Jakarta Timur; Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie, 2014, Pengantar Hukum Tata Negara, Cetakan ke 5, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Sri Soemantri, 2014, Hukum Tata Negara Indonesia; Pemikiran dan Pandangan, Cetakan Pertama, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Soemiyati, 1982, Hukum Perkawinan Islam dan Undang – Undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta.
Jurnal dan Karya Ilmiah
Atika Zahra Nirmala, Pelaksanaan Akibat Hukum Perkawinan Menak Dengan Jajar Karang Pada Masyarakat Suku Sasak; Studi di Desan Rarang, Kecamatan Terara, Lombok Timur. https://r.search.yahoo.com.studentjournal.ub.ac.id, diakses pada tgl 24 Desember 2023.
Baiq Khairun Nisa, Muh. Zubair, Bagdawansyah Alqadri, Pergeseran Adat Perkawinan Pada Kalangan Bangsawan; Studi Kasus Di Desa Ganti Kecamatan Praya Lombok Tengah, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan: Volume 12, Nomor 02, November, 2022.
Lisagita, Akibat Hukum Perkawinan Menak (Bangsawan) Dengan Orang Biasa menurut Hukum Adat; Studi di Desa Penujak Lombok Tengah, 2018, Skripsi, Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Mataram, https://r.search.yahoo.com,www.eprints.unram.ac.id, diakses pada tgl 24 Desember 2023.
M. Najamudin Aminullah, Akulturasi Islam Dengan Tradisi Perkawinan Masyarakat Bangsa Sasak; Studi di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, Palapa: Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu Pendidikan Volume 5, Nomor 1, Mei, 2017.
Nurudin dan Leny Rosalia, Dampak Pratik Budaya Merarik Masyarakat BangsawanDengan Masyarakat Biasa Di Desa Suranadi, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 7 Nomor. 2 Maret 2023,http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index, diakses tgl 24 Desember, 2023.
Risky Perdana Kiay Demak, Rukun Dan Syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam di Indonesia, Lex Privatum Vol. VI/No. 6/Ags/, 2018.
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v15i2.21014
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: