PARADOKS PEMAKZULAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM PRINSIP NEGARA HUKUM

M. Saoki Oktava, Riska Ari Amalia

Abstract


The promulgation of the implementation of the Constitutional Court's decision is in the spotlight of other State Institutions that have repealed articles that have been canceled by the Constitutional Court in the new Law. Likewise with the authority of the Constitutional Court. In the process of presidential impeachment by the MPR there are indications that the Constitutional Court's Decision stating that the president and / or vice-president were proven guilty by the Constitutional Court can also be set aside, given the political process in the MPR which refers to the minimum decision-making conditions. The president is attended by at least ¾ of the total number of MPR members and is approved by at least 2/3 of the total members present. The research method used is a normative research method with the statue approach approach. Sources and Types of Legal Materials namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials related to this study. From the results of the study, the paradox of the presidential impeachment in the principle of the rule of law, the process of presidential impeachment according to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia NRI is carried out by political and legal mechanisms. The Basic Strength of the Constitutional Court Decision in the Context of Presidential Decree In State Principles is Article 1 paragraph 3 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia NRI "the state of Indonesia is a constitutional State" adjudicates at the first and last level that causes the Constitutional Court's decision to be final and binding for the MPR in impeaching the President and or Deputy President

Keywords: paradox, presidential election, principles rule of law


ABSTRAK

Promlematika implementasi putusan MK menjadi sorotan terhadap Lembaga Negara lain yangmemuculkan kembali pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK dalam Undang-undang yang baru. Demikian juga terhadap wewenang MK Dalam proses pemakzulan presiden oleh MPR ada indikasi Putusan MK yang menyatakan presiden dan atau wakil presiden terbukti bersalah oleh MK dapat juga dikesampingkan, mengingat proses politik di MPR yang mengacu pada  syarat pengambilan keputusan minimal syarat dukungan Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden minimal dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan metode pendekatan perundanng-undangan (statue Approach). Sumber dan Jenis Bahan Hukum yaitu Bahan hukum primer, Bahan Hukum Skunder dan Bahan Hukum Tersier yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian, terhadap paradoks  pemakzulan presiden dalam prinsip Negara hukum, proses pemakzulan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945 dilakukan dengan mekanisme polik dan hukum. Dasar Kekuatan Putusan MK dalam Konteks  Pemakzulan Presiden Dalam Prinsip Negara adalah Pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 “negara Indonesia adalah Negara hukum” mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang menimbulkan  putusan MK bersifat final dan mengikat bagi MPR dalam melakukan Pemakzulan Presiden dan atau Wakil Pesiden.

Kata kunci: paradoks pemakzulan presiden, pinsip negara hukum


Keywords


Paradoks Pemakzulan Presiden, Pinsip Negara Hukum

Full Text:

PDF

References


Bachtiar, 2015, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD, Raih Asa Sukses, Jakarta.

Benny, K Harman, 2013, Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi, Sejarah Pemikiran Pengujian UU Terhadap UUD, Cet. 1, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta.

Hamdan, Zoelva, 2011, Pemakzulan Presiden di Indonesia, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta.

Jimly, Asshiddiqie, 2015, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi Perspektif Baru Tentang ‘Rule of Law and Rule Of Ethics’ dan ‘Constitutional Law and Constitutonal Ethics’, Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta.

Maruarar, Siahaan, 2015, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Edisi 2, Sinar Grafika, Jakarta.

Ni’matul, Huda, 2014, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Samsul, Wahidin, 2014, Distribusi Kekuasaaan Negara Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Yopi, Gunawan & Kristian, 2015, Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila, Refika Aditama, Bandung.

Yuswalina, & Kun Budianto, 2016, Hukum Tata Negara di Indonesia, Setara Press, Malang.

M. Saoki Oktava, 2017, “Eksistensi Ketetapan MPR/S Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Jurnal IuS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol 4 No. 1, April.

Riska, Ari Amalia, Gatot Dwi Hendro Wibowo, & Kaharudin, 2019, “Konflik Asas Ius Curia Novit Dengan Asas Nemo Judex In Causa Sua Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 005/PUU/-IV/2006”, Jurnal Education and Development Institut Pendidikan, Tapanuli Selatan, Vol. 7 No. 3 Edisi Agustus.

Sri Nur, Hari Susanto, 2014, “Pergeseran Kekuasaan Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 43 No. 2, April.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonseia Tahun 1945

Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah denagan UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Tambahan Lembaran Negara Nomor 5226.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v10i2.2249

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: