PENGAWASAN DINAS TENAGA KERJA DALAM PENGUPAHAN TERHADAP PEKERJA

Dila Pawestri Rahartiana

Abstract


Pemenuhan hak atas pemberian upah pekerja merupakan hal yang harus diawasi oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja. Pengawasan yang dilakukan oleh dinas tenaga kerja tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dalam hal ini pemebrian upah sesuai peraraturan yang berlaku dalam hal ini yaitu sesuai Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK). Menurut Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan, fungsi pengawasan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan pekerja sehingga pemerintah harus menjalankannya secara optimal dan efektif. Berdasarkan hal tersebut diatas penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana Dinas Tenaga Kerja dalam menjalankan fungsi pengawasan pengupahan menurut peraturan yang berlaku. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Berdasarkan norma mengenai asas-asas, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, doktrindaan studi pustaka. Teknik analisis data dalam penelitian dengan melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dalam melakukan fungsi pengawasan harus melalui pembinaan, pemeriksaan, pengujian dan penegakan hukum bagi pekerja.

Keywords


Kata kunci: pekerja; pengawasan; upah

Full Text:

PDF

References


● Buku

Suhartini Endeh, 2020, Buku Hukum Ketenagakerjaan dan Kebijakan Upah, Rajawali Pers, Depok

● Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya

Agishintya, Chika, ‘Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Terhadap Pemberian Upah Di Bawah Upah Minimum’, 7 (2021)

Basofi, M. Bagus, and Irma Fatmawati, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja’, Professional: Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik, 10.1 (2023), doi:10.37676/professional.v10i1.3544

Netty, Netty, and Budi Ardianto, ‘Peranan Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Dalam Pelaksanaan Upah Minimum di Kota Jambi’, Jurnal Sains Sosio Humaniora, 3.1 (2019), pp. 104–11, doi:10.22437/jssh.v3i1.7138

Saputra, Ideta Eka, and Bagus Sarnawa, ‘Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Perlindungan terhadap Hak-Hak Atas Upah Pekerja’, Media of Law and Sharia, 3.4 (2022), pp. 284–300, doi:10.18196/mls.v3i4.14330

Suhartoyo, ‘Perlindungan Hukum Mengenai Pengupahan Terhadap Pekerja/buruh Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu’, administrative law & governance journal, 3.3 (2020)

Tarumingkeng, Franco D, Welson Y Rompas, and Joorie M Ruru, ‘Pengawasan Pemerintah Dalam Penerapan Upah Minimum Provinsi (Ump) Di Sulawesi Utara’, 114

Trimaya, Arrista, ‘Pemberlakuan Upah Minimum Dalam Sistem Pengupahan Nasional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja’, 5.1 (2014)

‘Yetniwati, “Pengaturan Upah Berdasarkan Atas Prinsip Keadilan”, 2017’

● Peraturan Perundangan

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Peraturan Menakertrans No. 07 tahun 2013 Tentang Upah Minimum

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v15i2.24511

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: