PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP CYBERBULLYING DI KALANGAN REMAJA DI INDONESIA

Tika Andarasni Parwitasari, Supanto Supanto, Ismunarno Ismunarno, Riska Andi Fitriono, Winarno Budyatmojo

Abstract


Perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial telah mempengaruhi perilaku komunikasi remaja di Indonesia, menyebabkan peningkatan kasus cyberbullying. Pengguna media sosial meningkat drastis dari 10 juta pada 2019 menjadi 160 juta pada 2020, dengan remaja usia 13-17 tahun menghabiskan rata-rata 3 jam 26 menit setiap hari di media sosial. Cyberbullying, yaitu perilaku agresif melalui media elektronik, berdampak negatif seperti kesedihan dan kecemasan pada korban. Meskipun regulasi ini tepat, diperlukan modifikasi dan upaya lebih menyeluruh untuk meningkatkan pencegahan cyberbullying. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan platform digital sangat penting. Langkah-langkah krusial meliputi pendidikan etika digital di sekolah, program konseling bagi korban, dan pengawasan orang tua. Implementasi Undang-Undang ini membutuhkan partisipasi aktif dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi remaja. Makalah ini disusun dengan menggunakan metode yuridis normatif, dan analisis literatur hukum untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur etika dan perilaku siswa dalam penggunaan media sosial serta pencegahan cyberbullying. Undang - Undang ini menetapkan sanksi bagi pelaku cyberbullying, termasuk pidana penjara dan denda, serta mengatur distribusi informasi yang menghina atau mengancam.


Keywords


Cyberbullying, Media Sosial, Pelajar.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku Terjemahan

Hurlock, E. B., 1991, Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan Cetakan Kelima, diterjemahkan oleh: Istiwidayanti & Soedjarwo, Erlangga, Jakarta.

Artikel dalam majalah ilmiah

Anzani, R. W. (2020). Perkembangan Sosial Emosi pada Anak Usia Prasekolah. Pandawa: Jurnal Pendidikan dan Dakwah, 182-185.

Ayu Puput Budi Kumala & Agustin Sukmawati, Dampak Cyberbullying pada remaja, Alauddin Scientific Journal of Nursing, Volume. 1 Nomor 1, Oktober 2020, hlm. 55-56.

Chris Natalia, E., 2016, Remaja, Media Sosial Dan Cyberbullying, Jurnal Ilmiah Komunikasi, Vol.5, No.2, hlm. 119–139.

Chrisanta Kezia Yemima, Dampak Cyberbullying pada Tingkat Emosional Remaja, Jurnal Bimbingan dan Konseling Universitas Pendidikan Mandalika, Volume. 8 Nomor 2, Tahun 2023, hlm. 2115-2123.

Febriana, I., & Rahma, S. I., 2024,. Analisis Kebijakan UU Nomor 1 Tahun 2024 (untuk Penanganan Cyber Bullying) dengan Perspektif Problem Tree Analysis, Journal of Research and Development on Public Policy, Vol. 3 No 2, hlm. 113-123.

Idrus N. F. A., Yeni W. Cyberbullying di Media Sosial dalam Prespektif Kriminologis dan Viktimologis, Diversi Jurnal Hukum, Vol. 8 No 2, hlm. 232-233.

Kircaburun, K., Jonason, P. K., & Griffiths, M. D. (2018). The Dark Tertad traits and Problematic Social Media use: The Mediating role of cyberbullying and cyberstalking. Elsevier, 265.

Kusumastuti, E., Alviro, M. R., Suryahadi, F. Z., Faza, M. S., Anas, A. A. C., Zaini, A. N., & Hibatullah, A. J., 2024, Peran Pendidikan Agama Islam dalam Penggunaan Media Sosial pada Era Society 5.0 untuk Memperkuat Moderasi Beragama. Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 1, No 3, hlm. 10-12.

Nur Hidayah, Hubungan Perilaku Cyberbullying dengan Self-Harm pada Remaja Sekolah Menengah Pertama di Karanganyar, Doctoral Dissertation, Universitas Kusuma Husada Surakarta.

Saputra, B. A., Kurnia, E., Rahmah, M., & Sumarni, T., 2024, Penerapan Privasi dan Etika di Era Digital dalam Perlindungan Data Pribadi, Jurnal Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, Vol. 5, No 9, hlm. 55-65.

Subarjo, A. H., & Setianingsih, W., 2020, Literasi Berita Hoaxs Di Internet Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Pribadi Mahasiswa (Studi Tentang Penggunaan Media Sosial Pada Mahasiswa STT Adisutjipto Yogyakarta). Jurnal Ketahanan Nasional, Vol. 26, No 1, hlm. 1–22.

Utami, M. P., Nasihatun, U. T., & Sa’diyah, U., 2024, Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kasus Cyberbullying di Media Sosial Pada Remaja, Variable Journal, Vol. 1 No 1, hlm. 3032-4084.

Peraturan Perundangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Website

Agnes Z. Yonatan, “Menilik Pengguna Media Sosial Indonesia 2017-2026.” https://data.goodstats.id/statistic/agneszefanyayonatan/menilik-pengguna-media-sosial-indonesia2017-2026-xUAlp, diakses pada 25 Juni 2024.

Kemp, S. (2020, Oktober 20). Social Media Users Pass the 4 Billion Mark as Glibal Adoption Soars. Retrieved from We Are Social: https://wearesocial.com/us/blog/2020/10/social-media-users-pass-the-4-billion-mark-as-global-adoption-soars/.

Rizkinaswara, L. (2023, Desember 05). Perubahan Kedua atas UU ITE Wujudkan Kepastian Hukum Ruang Digital. Retrieved from Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Indonesia: https://aptika.kominfo.go.id/2023/12/perubahan-kedua-atas-uu-ite-wujudkan-kepastian-hukum-ruang-digital.

Tim Medis Siloam Hospitals. (2023, November 06). Apa itu Cyberbullying? Inilah Penyebab dan Cara Mengatasinya. Retrieved from Siloam Hospitals : https://www.siloamhospitals.com/informasi-siloam/artikel/apa-itu-cyberbullying.

UNICEF, 2020, ”Cyberbullying: Apa itu dan bagaimana menghentikannya.” UNICEF. https://www.unicef.org/indonesia/id/chi ld-protection/apa-itu-cyberbullying, diakses pada 26 Juni 2024.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v15i2.25330

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: