TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK MUHAMMADIYAH (BUMM) TERHADAP MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN

Lelisari Lelisari

Abstract


This article discusses the social and environmental responsibility of Muhammadiyah Owned Enterprises (BUMM). The establishment of the economic field as the third pillar in the muhammadiyah preaching as well as marking the characteristics of Advanced Islam that became the spirit of the Muhammadiyah da'wah movement. Speaking of Muhammadiyah, not only talk about schools and universities in the field of education or talk hospitals in the field of health, but also talk about factories and plantations owned by Muhammadiyah. The type of research used is normative juridical research, which is research focused on reviewing the application of rules or norms in positive law. As a result of the research, the Economic and Entrepreneurial Assembly has compiled guidelines for Muhammadiyah Owned Enterprises (BUMM) and has been socialized in 2017, namely the Muhammadiyah Central Leadership Guidelines No. 04/PED/I.0/B/ 2017 on Muhammadiyah Owned Enterprises. This guideline is drawn up, so that bumm management in the form of Limited Liability Company (PT) can be managed in accordance with Muhammadiyah's vision by accommodating good corporate governance. The application of social and environmental responsibility of Muhammadiyah Owned Enterprises (BUMM) to the community and the environment only provides money assistance and programs that are derma or philanthropic, have not touched on the environmental aspects. In The Guidelines No. 04/PED/I.0/B/ 2017 concerning Muhammadiyah Owned Enterprises also has not regulated the obligations of Muhammadiyah-owned enterprises in carrying out CSR.

Keyword: BUMM; CSR.

ABSTRAK

Artikel ini membahas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM). Pencanangan bidang ekonomi sebagai pilar ketiga dalam dakwah persyarikatan Muhammadiyah sekaligus menandai ciri Islam berkemajuan yang menjadi spirit gerakan dakwah Muhammadiyah. Berbicara tentang Muhammadiyah, tidak hanya berbicara tentang sekolah dan perguruan tinggi di bidang pendidikan atau berbicara rumah sakit di bidang kesehatan, tetapi juga berbicara pabrik-pabrik dan perkebunan yang dimiliki Muhammadiyah. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasil penelitian bahwa, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan sudah menyusun pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) dan telah disosialisasikan pada tahun 2017, yaitu Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor  04/PED/I.0/B/ 2017 tentang Badan Usaha Milik Muhammadiyah. Pedoman ini disusun, supaya pengelolaan BUMM berbentuk Perseroan Terbatas (PT) bisa dikelola sesuai visi Muhammadiyah dengan mengakomodasi tata kelola perusahaan yang baik.Bentuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) terhadap masyarakat dan lingkungan hanya memberikan bantuan uang dan program yang sifatnya derma atau filantropi, belum menyentuh ke aspek lingkungan. Dalam Pedoman No 04/PED/I.0/B/ 2017 tentang Badan Usaha Milik Muhammadiyah juga belum mengatur tentang kewajiban dari badan usaha milik Muhammadiyah dalam melaksanakan CSR.


Keywords


CSR; BUMM.

Full Text:

PDF

References


Buku

Sparkers,Russel. (2002). Socially Responsible Investment A global Revolution, (San Fransisco: John Wiley & Son, Ltd).

Aji, Rustam. (2018, Desember). Rutin RS PKU Muhammadiyah Karanganyar Salurkan Dana CSR dalam Bentuk BPJS Kesehatan Kepada warga Tidak Mampu, 16 Desember 2018, diakses melalui https://pwmjateng.com/rutin-rs-pku-muhammadiyah-karanganyar-salurkan-78-juta-dana-csr-dalam-bentuk-bpjs-kesehatan-kepada-warga-tidak-mampu/

Jurnal, Disertasi, Website

Azheri, Busyra. (2010). ”Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Kegiatan Pertambangan di Sumatera Barat”. (Malang: Disertasi Program Doctor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Univesitas Brawijaya, Malang).

Fadjar, Mukti, ND. (2009). ”Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia: Mandatory vs Voluntary (Studi tentang Penerapan Ketentuan Corporate Social Responsibility pada Perusahaan Multinasional, Swasta Nasional dan Badan Usaha Milik Negara)”. (Jakarta: Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Univesitas Indonesia, Jakarta).

Ketaren, Marianne Magda. (2014). ”Penerapan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan untuk Kepentingan Stakeholders”. (Medan: Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.)

Hafni, Diska Arliena dan Harventy, Gina. (2013). “Membingkai Good Corporate Governance Amal Usaha Muhammadiyah Dalam Kerangka Amanah”. Journal of Accounting and Investment, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Vol 14 No 2 P-ISSN :2622- 3899, E-ISSN : 2622-2431. Hal. 85-95. Diakses melalui http://journal.umy.ac.id/index.php/ai/article/view/1277

Hans-MPI Wonosobo. (2018, April). Muhammadiyah Wonosobo Sinergitaskan Peran Amal Usaha. Diakses melalui http://www.umm.ac.id/id/muhammadiyah/13647.html

Pratiwi, Fuji. (2017, September). Pengembangan Usaha Muhammadiyah Berdampak Bagi Umat. Diakses melalui https://www.republika.co.id/berita/nasional/sang-pencerah/17/09/14/ow9qvw291-pengembangan-usaha-muhammadiyah-berdampak-bagi-umat

Wibowo, Sugeng. (2016). “Penyertaan Modal Organisasi Dalam Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) di Amal Usaha Milik Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Ponorogo”. Jurnal Ekuilibrium Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Ponorogo Vol 8. No 2. ISSN 2528-7672, hal 24-34. Diakses melalui https://www.researchgate.net/publication/323517690_PENYERTAAN_MODAL_ORGANISASI_DALAM_BADAN_HUKUM_PERSEROAN_TERBATAS_PT_DI_AMAL_USAHA_MILIK_PERSYARIKATAN_MUHAMMADIYAH_KABUPATEN_PONOROGO. DOI: 10.24269/ekuilibrium.v8i2.40

Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Indonesia. Undang-Undang No 9 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Indonesia. Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. No 106 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Indonesia. Undang-Undang No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724.

Indonesia. Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959.

Indonesia. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

Indonesia. Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas. Tambahan LN Republik Indonesia Nomor 5305.

Indonesia. Peraturan Menteri BUMN No: Per-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.

Indonesia. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/PED/I.0/B/ 2017 tentang Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM).




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v11i2.3084

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: