AGRARIAN LAND POLICY ON LAND IN INDONESIA POST REGIONAL AUTONOMY
Abstract
This study aims to discuss the agrarian law policy in the land sector in Indonesia after regional autonomy. The method used in this research is a normative juridical approach by examining and interpreting theoretical matters regarding the principles, conceptions, doctrines, and legal norms related to land law after post regional autonomy. The research specifications in this research are descriptive analytic using secondary data, including primary legal materials consisting of statutory regulations, official records or minutes of the formation of laws and regulations relating to the issues discussed, and secondary legal materials including books, legal journals., and papers. This study result is that agrarian land policies began in the reform era during the reign of President BJ Habibie, who issued Presidential Decree No. 48/1999 concerning the Policy and Regulatory Study Team in the context Landreform implementation. This policy applies simultaneously with the initiation of regional autonomy. The existence of agrarian reform, especially in the land sector, aims to be advanced, just and independent. The transformation of agrarian reform lies in the arrangement of agrarian resources in an effort to eliminate gaps in land tenure rights and change the pattern of agricultural life to be more productive and sustainable.
Keywords: agrarian law; land; post regional autonomy.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas kebijakan hukum agraria di sektor pertanahan di Indonesia setelah otonomi daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan memeriksa dan menafsirkan hal-hal teoritis mengenai prinsip, konsepsi, doktrin, dan norma hukum terkait hukum pertanahan setelah pasca otonomi daerah. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah analitik deskriptif menggunakan data sekunder, termasuk materi hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan resmi atau risalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, dan materi hukum sekunder termasuk buku, jurnal hukum, dan makalah. Hasil kajian ini adalah kebijakan lahan agraria dimulai pada era reforma pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, yang menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1999 tentang Tim Kajian Kebijakan dan Regulasi dalam rangka implementasi Landreform. Kebijakan ini berlaku bersamaan dengan inisiasi otonomi daerah. Adanya reforma agraria, khususnya di sektor pertanahan, bertujuan untuk maju, berkilasi dan mandiri. Transformasi reforma agraria terletak pada penataan sumber daya agraria dalam upaya menghilangkan kesenjangan hak penguasaan lahan dan mengubah pola kehidupan pertanian menjadi lebih produktif dan berkelanjutan.
Kata kunci: hukum agraria; daratan; pasca otonomi daerah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Book
Abdul Hakim Garuda Nusantara, 1985, Politik Hukum Nasional pada Kerja Latihan Bantuan Hukum, Surabaya,
C. Barr, Resosudarmo, LA., Mc Carthy J dan Dermawan, 2006, A. Forest and Decentralization in Indonesia, CIFOR, Bogor,
Wiradi dan Tjondronegoro, 2002, Menelusuri Pengertian Istilah Agraria,
Journal
D. Primayanti dan Ferdyansyah, 2019, Konflik Agraria Antara Gerakan Reforma Agraria Pengalengan dengan Perusahaan Daerag Agribisnisdan Pertambangan, Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, Vol. I No. 1,
Elita Rahmi, 2013, Politics of Land Law for Indonesian Farmers, The 1st Conference of Law, Bussiness and Government,
Hadi Daryanto, 2014, Sekelumit Permasalahan Mendasar dalam Reforma Agraria dan Tata Kelola Hutan di Indonesia, Prosiding SemHas Reforma Agraria untuk Mendukung Tata Kelola Kehutanan, Puslitbang, Jakarta,
M. Sadyohutomo, 2018, The Benefits of an Agrarian Reform Model in Indonesia, IOP Conferentioon Earth and Environtmental Science 202.
Rina Rohayu. Harun, 2019. “Menyikapi Globalisasi Hukum Tanah dengan Kearifan Lokal”. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.31764/jmk.v10i2.2250. Volume 10 nomor 2.
S. Ekawati, Kinerja Pemerintah Kabupaten dalam Desentralisasi Pengelolaan Hutan Lindung: Studi Kasus di 3 Kabupaten dalam DAS Batanghari, Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, Vol. 8 No. 2,
Sediono M.P Tjondronegoro, 2003, Land Policies in Indonesia, EASRD Working Paper, Edisi 19 Juni.
Syaikhu Usman, Regional Autonomy in Indonesia: Field Experience Emerging Challenges, 7th PRSCO Summer Institute/4th IRSA International Conference.
The SMERU Research Institute, Regional Autonomy in Indonesia, A Paper Prepared for 7th PRSCO Summer Intitute, Bali, 20-21 Juni 2020.
Triana Rejekiningsih, 2019, Chatarina Muryani, Diana Lukitasari, Study of the History and Dynamics of the Agrarian Policy in Transforming the Indonesia Agrarian Reform, Yustisia, Vol. 8 No. 2, Edisi Mei-Agustus 2019.
Waryanto, 2016, Agrarian Reform: Momentum to Realize Economic Independence of Small Communities in Supporting Food Security, Bhumi, Vol. 2 No. 2,
Laws and Regulations
Keputusan Presiden No. 34/2003 tanggal 31 Mei 2003
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah
TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Undang-Undang Otonomi Daerah No. 22/1999
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Pokok Agraria (No. 5/1960) yang diundangkan pada 24 September 1960
Keputusan Presiden No. 10/2001 tentang kompetensi tentang alokasi lahan
Peraturan Menteri Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutani Sosial di Kawasan Perumahan Perhutani.
Website
Anonim, Quasi Federalism in Indonesia, Draft Forenst Trend, https://www.forest-trends.org/wp-content/uploads/imported/6-quasi-federalism-in-indonesia-pdf.pdf, Diakses pada 5 Oktober 2020
BPS, 2002, Statistik Indonesia, Jakarta, www.bps.go, Diakses pada 4 Oktober 2020.
Ria Fitri, 2018, Hukum Agraria Bidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah, https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb490e901fb73000e1c6bee/hukum-agraria-bidang-pertanahan-setelah-otonomi-daerah, diakses pada 5 Oktober 2020.
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v11i2.3258
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: