TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU MENGENAI PKPU DALAM HAL DEBITUR PAILIT DIMASA COVID 19

Agustina Ni Made Ayu Darma Pratiwi, Putu Sekarwangi Saraswati

Abstract


ABSTRACT

During this pandemic, many aspects felt the impact of COVID 19, the economic aspect. Many companies have experienced losses from closing to bankruptcy and even bankruptcy. There are several ways that debtors can do so that they do not go bankrupt, one of which is by postponing debt payment obligations (PKPU). Therefore the author raises issues related to the delaying payment scheme for debtors' debt obligations to creditors during the pandemic. The research methodology is normative juridical because, in this problem, there are empty norms. Using a statue approach, a case approach, a historical approach, a comparative approach, and a conceptual approach. Data analysis techniques are descriptive techniques, interpretation techniques, evaluation techniques, and argumentation techniques. The results show that PKPU will result in restructuring, while bankruptcy will end in settlement (sale and asset distribution) of the debtor. PKPU is not intended for the benefit of the debtor only but also for the creditor's interest. PKPU is a deliberation between debtors and creditors to find the best solution for both, which the court supervises. The debtor can improve his financial position and submit a peace plan to pay off the debt. Therefore, it is hoped that the implementation of PKPU can help companies avoid the word bankruptcy and rise from the downturn caused by COVID 19.

Keyword: Bankrupt; PKPU; Covid 19.

 

ABSTRAK

Pada masa pandemi ini begitu banyak aspek yang merasakan dampak dari COVID 19 ini, salah satunya aspek ekonomi. Banyak perusahaan yang mengalami kerugian dari tutup hingga gulung tikar bahkan pailit. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan debitur agar tidak pailit yaitu salah satunya dengan melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), oleh sebab itu penulis mengangkat permasalahan terkait skema penundaan pembayaran kewajiban hutang debitur kepada kreditur dimasa pandemi. Metodologi penelitian adalah yuridis normatif, karena dalam permasalahan ini terdapat norma kosong. Menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik analisis data yaitu dengan teknik deskripsi, teknik interprestasi, teknik evaluasi, dan teknik argumentasi. Hasil penelitian bahwa, PKPU akan menghasilkan restrukturisasi, sedangkan kepailitan akan berakhir pada pemberesan (penjualan dan pembagian asset) debitur. PKPU tidak dimaksudkan untuk kepentingan debitur saja, melainkan juga kepentingan kreditur. PKPU merupakan musyawarah antara debitur dengan kreditur untuk mencari solusi terbaik bagi keduanya, yang diawasi oleh pengadilan, sehingga debitur mampu memperbaiki posisi keuangannya dan mengajukan rencana perdamaian untuk membayar hutang. Oleh karena itu, diharapkan dengan dilakukannya PKPU dapat membantu perusahaan terhindar dari kata pailit dan dapat bangkit dari keterpurukan yang disebabkan oleh COVID 19 ini.


Keywords


Pailit; PKPU; COVID 19.

Full Text:

PDF

References


Cholifatun, Nisa. “Akibat Hukum Pengesahan Perdamaian (Homoglasi) Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Hal Debitornya Perseroan Terbatas.” Jurist-Diction 2, no. 2 (2019): 415.

Hartini, Rahayu. Hukum Kepailitan Edisi Revisi Berdasarkan UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Malang: UPT Percetakan Universitas Muhammadiyah Mlalang, 2008.

Jono. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Kartono. Kepailitan Dan Pengunduran Pembayaran. Jakarta: Pradnya Paramita, 1974.

L.M.J. Sidabutar. “Perlindungan Hukum Bagi Debitor Sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan Dikaitkan Dengan Asas Keadilan Dan Asas Kelangsungan Usaha.” Universitas Pandjajaran, 2019.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Munir Fuady. Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Nien Rafles Siregar. “Perbedaan Antara Kreditur Separatis Dengan Kreditur Konkuren.” Hukumonline.Com.

Septyanun, Nurjannah; Rina Rohayu H. “Diseminasi Online Model Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Akibat Force Majeour Covid-19 Di Kota Mataram.” Community Engagement & Emergence Journal 2, no. 1 (2020): 69–76. https://journal.yrpipku.com/index.php/ceej/article/view/132.

Shubhan M Hadi. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, Dan Praktek Di Peradilan. Jakarta: Kencana, 2008.

Sjahdeini, Sutan Remy. Sejarah, Asas Dan Teori Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Trio Hamdani. “Prediksi Terburuk Pertumbuhan Ekonomi.” Detik Finance. Jakarta, April 2020.

Waluyo Bernadate. Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 1st ed. Bandung: Mandar Maju, 1999.

Widjanarko. “Dampak Implementasi Undang-Undang Kepailitan Terhadap Sektor Perbankan.” Jurnal Hukum Bisnis 8 (1999): 73.

Yenti Garnasih. Kriminalisasi Pencucian Uang. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Pedoman Penulisan Usulan Penelitian Dan Tesis Progran Studi Magister Ilmu Hukum. Denpasar: Program Pasca Sarjana Universitas Udayana, 2013.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v12i1.4197

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: