HUKUM MICROTRANSACTION DALAM ONLINE MOBILE GAMES

Gusti Fadhil Fithrian Luthfan

Abstract


Various online mobile games with the Massive Multiplayer Online (MMO) genre favored by the Indonesian people, such as Mobile Legends: Bang-bang and Players Unkown Battlegrounds Mobile (PUBG) have been downloaded by more than 100 million users. These technological developments gave birth to a new business model known as microtransactions. Through microtransactions, users can buy and sell items in the in-game shop. The presence of microtransactions causes various problems because they are considered to exploit children and have the potential to cause gambling addiction. In Indonesia itself, it has not been so clearly regulated because it still views microtransactions as the same as buying and selling online in general. The results of this study indicate that the legal regulation of microtransactions in Indonesia has not been clearly regulated and the concept of electronic trading systems only moves space and time from conventional trade. The legal aspect to be considered is the aspect of the legality of microtransactions which some countries equate with gambling, while in Indonesia there is a lack of clarity about the regulation. So that the aspect of consumer protection, especially for vulnerable groups such as children and adolescents, has not been fulfilled.

Keywords: Microtransaction, Game, Online

 

ABSTRAK

Berbagai online mobile games bergenre Massive Multiplayer Online (MMO) yang digemari oleh masyarakat Indonesia seperti Mobile Legends: Bang-bang dan Players Unkown Battlegrounds Mobile (PUBG) yang telah diunduh lebih dari 100 juta pengguna. Perkembangan teknologi tersebut melahirkan suatu model bisnis baru yang dikenal dengan microtransaction. Melalui microtransaction pengguna dapat melakukan jual beli item yang terdapat pada toko di dalam game. Kehadiran microtransaction menimbulkan berbagai permasalahan karena dianggap mengeksploitasi anak dan berpotensi menyebabkan kecanduan judi. Di Indonesia sendiri belum begitu mengatur secara jelas karena masih memandang microtransaction sama dengan jual beli online pada umumnya. Penelitian ini mengunakan metode penelitian normative dan mengunakan pendekan perundang undangan dan pendekatan konseptuan dari berbagai literasi dengan melihat fakta hukum mengingat adanya kekosangan hokum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan hukum microtransaction di Indonesia belum di atur secara jelas serta Konsep perdagangan sistem elektronik hanya memindahkan ruang dan waktu semata dari perdagangan. Aspek hukum diperhatikan ialah aspek legalitas microtransaction yang oleh beberapa negara dipersamakan dengan perjudian sedangkan di Indonesia adanya ketidak jelasan regulasi tersebut. Sehingga aspek perlindungan konsumen terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja belum dapat terpenuhi.


Keywords


Microtransaction; Game; Online.

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982

Djohari Santoso, dan Achmad Ali, Hukum Perjanjian Indonesia, Perpustakaan Fak. Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1989.

I. G. Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Megapoin, Bekasi, 2004.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Cetakan ke-12, 2016

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009

Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995

Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung, 1996

Sri Soesilowati Mahdi, Surini Ahlan Sjarif, dan Akhmad Budi Cahyono, Hukum Perdata (Suatu Pengantar), CV. Gitama Jaya, Jakarta, 2005.

Suteki dan Galang Taufani, “Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik)”, Rajawali Press, Depok, 2020.

Wirjono Projodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1991.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur, Bandung, 1992.

Alena Khonych, Ethical and legal dimensions of microtransactions in videogames, https://www.theseus.fi/bitstream/handle/10024/262119/Khonych_Alena.pdf?sequence=2&isAllowed=y, diakses 21 Desember 2020

Daniel Cermak, “Microtransaction, Massive Headache: International Regulation of Video Game Loot Boxes”, Michigan State International Law Review [Vol. 28.2]

Daniel L. King, et- all,“Unfair play? Video games as exploitative monetized services: An examination of game patents from a consumer protection perspective”, Computers in Human Behavior, Volume 101, 2019,Pages 131-143,

Daniel Nielsen, “Virtual Goods in Online Games A study on players’ attitudes towards Lootboxes and Microtransactions in Online Games”, https://www.researchgate.net/publication/330565687, diakses 20 Desember 2020

Dutch Gaming Authority. “Study into loot boxes: A treasure or a burden?”. (Amsterdam, Netherlands, 10 April 2018)

Flunger, Robert & Mladenow, Andreas & Strauss, Christine. “The Free-to-play Business Model” IIWAS’17, Dec 2017, Salzburg, AUSTRIA

Kozinets, R. V., De Valck, K., Wojnicki, A. C., dan Wilner, S. J. (2010). Networked narratives: Understanding word-of-mouth marketing in online communities. Journal of marketing, 74(2), 71-89.

M. Muhtarom, “Asas-asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak”, SUHUF, Vol. 26, No. 1, Mei 2014: 48-56

Muhammad Theo Rizki Putra & Ariawan Gunadi, “Legalitas Sistem Monetisasi Lootbox dalam Transaksi Game Online Berdasarkan

Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo Undang-Undang No.19 Tahun 2016” Jurnal Hukum Adigama, Volume 3 Nomor 1, Juli 2020.

Petrovskaya, Elena, and David Zendle. 2021. “Predatory Monetisation? A Categorisation of Unfair, Misleading, and Aggressive Monetisation Techniques in Digital Games from the Perspective of Players.” PsyArXiv. January 6. doi:10.31234/osf.io/cdwhq.

Roni Sulistyanto Luhukay, Penghapusan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Dalam Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja Jurnal Meta-Yuridis, No. P-ISSN : 2614-2031 / NO. E-ISSN : 2621-6450, Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang,

Roni Sulistyanto Luhukay Pemenuhan Jaminan Kesehatan Oleh Perusahaan Dalam Perpektif Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Jurnal Ilmiah Living Law E-Issn 2550-1208 Volume 13 Nomor 2, Juli 2021,

Sugeng Santoso, Sistem Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif KUHPerdata dan Hukum Islam, Jurnal Ahkam, Volume 4, Nomor 2, November 2016: 217-246

Tsung Teng Chen. 2014. Online Games: Research Perspective and Framework. ACM Comput. Entertain. 11,4, Article 3 (December 2014), 26 pages

Bbc.com, “Loot Boxes Should be Banned, Says US Senator”, https://www.bbc.com/news/technology-48214293, diakses 20 Desember 2020

Katadata.co.id, “Indonesia Peringkat Kedua Pemain Aktif PUBG Terbanyak di Dunia”, https://katadata.co.id/safrezifitra/digital/5e9a518a25fd7/indonesia-peringkat-kedua-pemain-aktif-pubg-terbanyak-di-dunia, diakses 20 Desember 2020

Kompas.com, “5 Fakta Ibu Dapat Tagihan "Game Online" Rp 11 Juta, Anak Pakai Identitas Ayah hingga Curhat di Facebook", https://regional.kompas.com/read/2019/04/11/13120271/5-fakta-ibu-dapat-tagihan-game-online-rp-11-juta-anak-pakai-identitas-ayah?page=all, diakses 20 Desember 2020

Selular.id, “Garena: Indonesia Duduki Peringkat ke-17 dengan Jumlah Mobile Gamer Terbanyak”, https://selular.id/2019/07/garena-indonesia-duduki-peringkat-ke-17-dengan-jumlah-mobile-gamer-terbanyak, diakses 20 Desember 2020

Statista.com, “Indonesia Mobile Games Statistic”, https://www.statista.com/outlook/211/120/mobile-games/indonesia, diakses 20 Desember 2020

Theguardian.com,”With children off school and gaming online, parents face shock bills”, https://www.theguardian.com/money/2020/apr/05/with-children-off-school-and-gaming-online-parents-face-shock-bills, diakses 20 desember 2020

Tirto.id, “Mengenal Microtransaction dan Dampaknya Pada Industri Game”, https://tirto.id/mengenal-microtransaction-dan-dampaknya-pada-industri-game-enUb, diakses:20 Desember 2020

Visualcapitalist.com, “How Big is The Global Gaming Industry”, https://www.visualcapitalist.com/how-big-is-the-global-mobile-gaming-industry/, diakses 20 Desember 2020

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo Undang-Undang No.19 Tahun 2016

Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan

Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.11 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v12i2.6249

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: