Publication Ethics

Etika Publikasi

Journal of Progressive Innovation Library Service (JPILS) adalah jurnal elektronik yang melalui proses peer-review yang diterbitkan oleh Program Studi D3 Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Mataram. Bagian ini menjelaskan perilaku etis dari semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel dalam jurnal ini, diantaranya penulis, ketua penyunting, Dewan Penyunting, peer-reviewer dan penerbit. Pernyataan ini sudah berdasarkan pada Pedoman Praktik Terbaik untuk Editor Jurnal JPILS.

A.    Pedoman Etis untuk Publikasi Jurnal

Publikasi artikel dalam jurnal Ilmiah Ilmu Perpustakaan telah melalui proses peer-review, yakni pengembangan dari jaringan pengetahuan yang koheren dan dihormati. Hal ini merupakan pengakuan langsung dari kualitas kerja para penulis dan lembaga-lembaga yang menaunginya. Peer-Review atas artikel merupakan bentuk pelaksanaan dan perwujudan dari metode ilmiah. Oleh karena itu, penting untuk disepakati standar perilaku etik bagi semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, yakni penulis, tim editor, peer-reviewer, penerbit dan masyarakat.

Program Studi D3 Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Mataram selaku penerbit Jurnal Ilmiah Ilmu Perpustakaan menjalankan tugas sebagai penanggung jawab atas semua tahap penerbitan dengan sangat serius. Selain itu, Program Studi D3 Perpustakaan dan Dewan Penyunting akan membantu dalam komunikasi dengan jurnal dan/atau penerbit lain apabila dibutuhkan dan diperlukan.  

Untuk itu, dalam etika publikasi ini ada beberapa ketentuan yang diatur, diantaranya: 

1. Keputusan Publikasi

Tim Penyunting Jurnal Ilmiah Ilmu Perpustakaan memiliki tanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang diserahkan ke jurnal yang harus diterbitkan. Validitas artikel dan manfaat bagi peneliti dan pembaca harus dijadikan sebagai faktor penentu dalam setiap pembuatan keputusan. Para penyunting akan mendasarkan pada kebijakan dari Dewan Penyunting dan aturan-aturan hukum yang umumnya berlaku seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Penyunting dapat berunding dengan penyunting lainnya atau Mitra Bestari dalam membuat keputusan tersebut. 

2. Asas Berkeadilan

Penyunting dalam mengevaluasi naskah harus berdasarkan konten intelektual artikel itu sendiri, tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik dari para penulis.

3.Kerahasiaan 

Penyunting dan setiap Tim Penyunting tidak diperkenankan mengungkapkan informasi apapun tentang naskah yang telah diserahkan kepada orang lain selain penulis, reviewer, calon reviewer, penyunting lain, dan penerbit.

4. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Materi yang belum dipublikasikan dalam sebuah naskah yang diajukan tidak boleh digunakan dalam penelitian penyunting sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

 

B.    Tugas Reviewer

Adapun beberapa tugas reviewer bisa dirangkum dalam beberapa poin di bawah ini: 

1. Kontribusi untuk Keputusan Penyuntingan

Reviewer membantu editor dalam membuat keputusan penyuntingan, yakni melalui komunikasi penyunting dengan penulis, reviewer juga dapat membantu penulis dalam meningkatkan kualitas artikel yang bersangkutan.

2. Kepastian Waktu

Setiap reviewer yang diminta dan merasa bahwa dirinya tidak memenuhi kualifikasi untuk mengulas artikel tertentu atau mengetahui bahwa reviewnya tidak akan selesai tepat pada waktunya harus melakukan pemberitahuan kepada penyunting dan mengundurkan diri dari proses review artikel tersebut.

3. Kerahasiaan

Setiap naskah yang diterima untuk direview harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tersebut tidak boleh ditampilkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali diizinkan oleh Penyunting.

4. Standar Objektivitas

Review harus dilakukan secara objektif. Kritik atas pribadi Penulis adalah tidak tepat. Reviewer harus mengekspresikan pandangan mereka secara jelas dan didukung oleh argumen yang baik, kecuali diizinkan oleh penyunting.

5. Pengakuan terhadap Sumber Referensi

Reviewer harus mengidentifikasi karya relevan yang telah diterbitkan dan belum dikutip oleh Penulis. Pernyataan observasi, derivasi, atau argumen telah disebutkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Reviewer juga harus memberitahu penyunting jika ada kesamaan substansi atau tumpang tindih antara naskah yang dipertimbangkan dengan setiap makalah orang lain yang mereka ketahui sebelumnya.

6. Kerahasiaan dan Konflik Kepentingan

Informasi rahasia atau ide yang diperoleh melalui Peer-Review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Reviewer tidak diperbolehkan mereview naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan akibat kompetitif, kolaboratif, atau lainnya hubungan atau koneksi dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga terhubung dengan artikel yang di-review.

 

C.    Tugas Penulis

Sedangkan untuk tugas-tugas yang harus dilakukan penulis dalam proses publikasi artikelnya adalah sebagai berikut: 

1. Standar pelaporan

Penulis naskah harus menyajikan laporan penelitian yang akurat yang dilakukan serta tujuan dan manfaat dari penelitian tersebut. Data yang dipakai harus disajikan secara akurat dalam artikel yang dikirimkan. Naskah harus memuat detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi pekerjaan. Pernyataan yang curang atau dengan sengaja tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

2. Akses dan Penyimpanan Data

Penulis diminta untuk memberikan data mentah sehubungan dengan artikel untuk penyuntingan, dan harus siap untuk menyediakan akses publik terhadap data tersebut (sesuai dengan ALPSP-STM Statement on Data and Database), jika memungkinkan. Penulis wajib untuk menyimpan data tersebut dalam waktu yang wajar setelah publikasi dalam kondisi apapun.

3. Orisinalitas dan Plagiasi

Para penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya asli atau ditulis sendiri, dan jika penulis telah menggunakan pekerjaan dan / atau kata-kata dari orang lain harus memastikan bahwa hal tersebut telah dikutip dengan tepat.

4. Publikasi Ganda, lebih dari Satu Jurnal

Seorang penulis tidak diperbolehkan mempublikasikan naskah penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan naskah yang sama untuk lebih dari satu jurnal bersamaan merupakan perilaku penerbitan tidak etis dan tidak dapat diterima.

5. Pengakuan Sumber

Pengakuan yang tepat dari karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang telah berpengaruh dalam penulisan karya ilmiahnya.

6. Karangan Kertas

Penyebutan Penulis harus dibatasi kepada orang yang telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua orang yang telah membuat kontribusi yang signifikan harus terdaftar sebagai penulis pendamping. Apabila ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek-aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis yang sesuai harus memastikan bahwa semua rekan penulis (co-author) yang tepat dan tidak ada rekan penulis yang tidak pantas dimasukkan di atas kertas, dan bahwa semua rekan penulis telah melihat dan menyetujui versi akhir nahkah dan telah menyetujui pengajuannya untuk publikasi.

7. Pengungkapan  Sumber  Keuangan dan Konflik Kepentingan

Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka, setiap konflik terkait sumber keuangan atau kepentingan pihak ketiga, yang dapat mempengaruhi obyektifitas naskah yang dikirim. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek / penelitian dalam artikel yang dikirim harus diungkapkan.

8. Kesalahan mendasar dalam karya yang diterbitkan

Ketika penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan yang signifikan dalam karyanya yang diterbitkan,  adalah kewajiban penulis untuk segera memberitahukan tim penyunting jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan penyunting untuk menarik kembali atau memperbaiki artikel tersebut.