KAJIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA KEGIATAN PENAMBANGAN BATUGAMPING UP PARNO, GUNUNGKIDUL, DIY

Abdul Malik Akbar, Wawong Dwi Ratminah, Tedy Agung Cahyadi, Dyah Probowati, Winda Winda

Abstract


Unit Pertambangan (UP) Parno merupakan perusahaan tambang perseorangan yang bergerak di bidang penambangan batugamping yang terletak di Desa Karangasem, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi bahaya pada kegiatan penambangan, melakukan penilaian potensi risiko pada tahapan penambangan, dan melakukan upaya pencegahan risiko agar kecelakaan kerja pada tahap penambangan dapat dihindarkan. Metode yang digunakan pada penelitian ini melalui beberapa tahap yaitu melakukan studi literatur, penyelidikan lapangan, pengambilan data primer dan sekunder, dan pengolahan data. Identifikasi risiko dilaksanakan guna menganalisis dampak yang dapat ditimbulkan dan bagaimana cara mencegah hal tersebut agar tidak terjadi kecelakan kerja. Setelah dilakukan identifikasi risiko, semua langkah kerja yang terdapat di UP Parno dinilai tingkat bahayanya. Dari hasil penilaian potensi risiko didapatkan tingkat risiko pada tahap pembongkaran sebesar 58,33% risiko rendah, 41,67% risiko sedang. Pada tahap pemuatan didapatkan nilai tingkat risiko sebesar 70,59% risiko rendah, dan 29,41% risiko sedang. Pada tahap pengangkutan didapatkan nilai sebesar 55,54% risiko rendah, 27,27% risiko sedang, 9,09% risiko tinggi, dan 9,09% risiko ekstrim. Dari hasil penelitian yang dilakukan, diperlukan adanya evaluasi program keselamatan dan kesehatan kerja lebih detail agar pekerja dapat melaksanakan kerja sesuai dengan SOP yang benar, dan dapat meminimalisir akan terjadinya kecelakan kerja dan sakit akibat kerja.


Keywords


manajemen risiko; bahaya; keselamatan kerja;

Full Text:

PDF

References


ESDM, 2018. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

ESDM, 2018. Peraturan Menteri Energi SUmber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Gempur, S., 2004. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 1 ed. Bogor: Ghalia Indonesia.

OHSAS 18001, 2007. Occupational Health and Safety Management System Requirements, s.l.: s.n.

Prabowo, H., Prengki, I. & Amran , A., 2019. Analysis System Occupational Health and Safety in Coal Underground. Journal of Physics: Conference Series, 1339(012107), pp. 1-5.

Purohit, D. P., Shiddiqui, N. A., Nandan, A. & Yadav, B. P., 2018. Hazard Identification and Risk Assesment in Construction Industry. International Journal of Applied Engineering Research, 13(10), pp. 7639-7667.

Ramli, S., 2010. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 1 ed. Jakarta: PT. Dian Rakyat.




DOI: https://doi.org/10.31764/jpl.v3i1.8217

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL PERTAMBANGAN DAN LINGKUNGAN

Creative Commons License

Jurnal Pertambangan dan Lingkungan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.