Editorial Policies

Focus and Scope

Jurnal Sinergi Pengabdian UMMAT merupakan jurnal yang memuat publikasi hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan latar belakang ilmu pengetahuan dan teknologi , model atau konsep dan atau implementasinya dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat atau pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.

 

Section Policies

Articles

Checked Open Submissions Checked Indexed Checked Peer Reviewed
 

Peer Review Process

Paper yang masuk akan dicek oleh editor perihal kesesuaian topik artikel dan Pengecekan SIMILARITY/PLAGIARISME menggunakan iThenticate.

Proses review menggunakan Double blind review, yaitu reviewer tidak mengetahui identitas penulis, begitupun sebaliknya. Proses review satu naskah dilakukan setidaknya oleh minimal 2 (dua) orang reviewer dan proses tahapannya dilakukan dengan sistem E-Journal dan atau korespondensi.

 

Open Access Policy

This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.

 

Periode Terbit

Jurnal Sinergi Pengabdian UMMAT terbit 2 kali dalam kalender yaitu pada bulan Desember dan Juni

 

Etika Publikasi

Jurnal Sinergi Pengabdian UMMAT dalam menjaga kualitas naskah dan menghindari pelanggaran penerbitan/plagiarisme dalam proses penerbitan, dewan redaksi menetapkan etika publikasi ilmiah. Ketentuan etika publikasi ini berlaku bagi penulis, editor, reviewer, dan pengelola jurnal.

 

Etika Penulis

1) Pelaporan; penulis harus memberikan informasi tentang proses dan hasil penelitian dan atau kajiannya kepada redaksi secara jujur, jelas, dan menyeluruh, serta tetap menyimpan data penelitian dan kajiannya dengan baik dan aman.

2) Orisinalitas dan plagiarisme; penulis harus memastikan bahwa naskah yang telah dikirim atau diserahkan ke redaksi adalah naskah asli, ditulis oleh diri penulis, dan bersumber dari ide dan gagasan sendiri, dan bukan hasil menjiplak karya tulis atau ide dan atau gagasan orang lain. Penulis dilarang keras untuk mengalih-nama-kan sumber referensi yang dikutip ke nama orang lain.

3) Pengulangan pengiriman; penulis harus menginformasikan bahwa naskah yang dikirim atau diserahkan ke redaksi adalah naskah yang belum pernah dikirimkan atau diserahkan ke penerbit jurnal atau publikasi lain. Apabila ditemukan adanya “redudansi” pengiriman naskah ke penerbit lain, maka redaksi akan menolak naskah yang dikirimkan penulis.

4) Status penulis; penulis harus menginformasikan ke redaksi bahwa penulis memiliki kompetensi atau kualifikasi dalam bidang kepakaran tertentu yang sesuai dengan bidang ilmu terbitan, yaitu bidang Ilmu Kebidanan, Kesehatan Reproduksi, maupun Kesehatan Masyarakat. Penulis harus mencantumkan afiliasi, yaitu asal instansi penulis. Penulis yang mengirimkan naskah ke redaksi adalah penulis pertama (co-author), sehingga jika ditemukan masalah dalam proses penerbitan naskah dapat segera dituntaskan.

5) Kesalahan penulisan naskah; penulis harus segera menginformasikan ke redaksi apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan naskah, baik hasil review maupun hasil edit. Kesalahan penulisan tersebut mencakup penulisan nama, afiliasi atau instansi, kutipan, serta tulisan lain yang dapat mengurangi makna dan susbtansi naskah. Jika hal itu terjadi, penulis harus segera mengusulkan perbaikan naskah.

6) Pengungkapan konflik kepentingan; penulis harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga naskah dapat diproses secara lancar dan aman.

 

Etika Editor

1) Keputusan publikasi; editor harus memastikan proses penelaahan naskah secara menyeluruh, transparan, objektif, adil, dan bijaksana. Hal tersebut menjadi dasar editor dalam mengambil keputusan terhadap suatu naskah, ditolak atau diterima. Dalam hal ini, dewan editor berperan sebagai tim seleksi naskah.

2) Informasi publikasi; editor harus memastikan bahwa panduan penulisan naskah bagi penulis dan pihak lain yang berkepentingan dapat diakses dan dibaca secara jelas, baik versi cetak maupun elektronik.

3) Pembagian naskah peer-review; editor harus memastikan reviewer dan bahan naskah untuk review, serta menginformasikan ketentuan dan proses review naskah secara jelas ke reviewer.

4) Objektivitas dan netralitas; editor harus objektif, netral, dan jujur dalam mengedit naskah, tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis.

5) Kerahasiaan; editor harus menjaga setiap informasi dengan baik, khususnya yang terkait dengan privasi penulis dan distribusi naskahnya.

6) Pengungkapan konflik kepentingan; editor harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.

 

Etika Reviewer

1) Objektivitas dan netralitas; reviewer harus jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Proses penelaahan naskah dilakukan secara profesional tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis.

2) Kejelasan sumber referensi; reviewer harus memastikan bahwa sumber referensi/kutipan naskah telah sesuai dan kredibel (dapat dipertanggungjawabkan). Jika ditemukan kesalahan atau penyimpangan dalam penulisan sumber referensi/kutipan, reviewer harus segera menginformasikan ke redaksi untuk dilakukan perbaikan oleh penulis sesuai catatan dari reviewer.

3) Efektivitas peer-review; reviewer harus merespon naskah yang telah dikirim oleh redaksi dan bekerja sesuai dengan waktu penelaahan naskah (peer-review) yang telah ditetapkan (maksimal 3 minggu). Apabila membutuhkan waktu tambahan dalam review naskah harus segera melaporkan (konfirmasi) ke sekretariat redaksi.

4) Pengungkapan konflik kepentingan; reviewer harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.

 

Etika Pengelola Jurnal

1) Pengambilan keputusan; pengelola jurnal atau dewan redaksi harus menjabarkan misi dan tujuan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan penetapan kebijakan dan keputusan penerbitan jurnal tanpa adanya kepentingan tertentu.

2) Kebebasan; pengelola jurnal harus memberikan kebebasan kepara reviewer dan editor untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman serta menghargai privasi penulis.

3) Jaminan dan promosi; pengelola jurnal harus menjamin dan melindungi hak kekayaan intelektual (hak cipta), serta transparan dalam mengelola dana yang diterima oleh pihak ketiga. Selain itu, pengelola jurnal harus mempublikasikan dan mempromosikan hasil terbitan ke masyarakat dengan memberikan jaminan kemanfaatan dalam penggunaan naskah.

4) Pengungkapan konflik kepentingan; pengelola jurnal harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.