Upaya Penyelesaian Konflik Agraria di Langkat Sumatera Utara Tahun 2016-2017
Abstract
Jurnal ini membahas penyelesaian konflik agraria di Langkat, Sumatera Utara tahun 2016-2017 yang melibatkan perusahaan PT. LNK dan petani. Konflik agraria sering terjadi karena persaingan atas lahan yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Penyelesaian konflik agraria merupakan tantangan kompleks yang melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang berbeda. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi pustaka untuk mengumpulkan data. Solusi yang disarankan termasuk percepatan penyelesaian konflik, reformasi agraria, dan penyelesaian melalui litigasi. Pemerintah dan pihak terkait perlu mengutamakan kepentingan petani dengan mengacu pada undang-undang agraria yang berlaku. Konflik agraria di Sumatera Utara melibatkan tindakan kekerasan terhadap petani oleh PT. LNK dan diduga adanya dukungan dari pemerintah Kabupaten Langkat. Meskipun telah dilakukan upaya penyelesaian, diperlukan langkah-langkah lebih lanjut untuk menyelesaikan konflik agraria secara efektif dan berkelanjutan.
DOI: https://doi.org/10.31764/historis.v10i1.22974
Refbacks
- There are currently no refbacks.
ALAMAT REDAKSI:
Program Studi Pendidikan Sejarah
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
Universitas Muhammadiyah Mataram