Penyiaran Digital di Indonesia: Kebijakan dan Pengaruh Kepentingan Konglemerasi Media

Mulkan Habibi

Abstract


Abstrak:
Urgensi kebijakan penyiaran digital yang menjadi kesepakatan negara-negara di dunia melalui perkumpulan Internasional Telecommucation Union (ITU) sepertinya agak bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Indonesia. Hingga 1 November 2022 Indonesia menjadi negara yang tertinggal dalam penerapan migrasi siaran TV analog ke TV digital dibandingkan negara ASEAN lainnya. Pembahasan draf revisi UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 didalamnya membahas tentang migrasi analog ke digital oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah dilakukan lebih dari dua periode keanggotaan DPR RI, namun tidak menghasilkan sebuah kebijakan yang pasti. Adanya intervensi kepentingan konglemerasi media karena tidak merestui kebijakan penyiaran digital menjadi faktor lambatnya pembahasan kebijakan tersebut. Penerapan kebijakan analog switch off (ASO) yang dimulai pada Kamis 3 November 2022 pukul 00.00 WIB ternyata tidak didukung oleh seluruh insdutri penyiaran di Indonesia, terbukti masih ditemukan beberapa televisi swasta yang tetap bersiaran dengan analog artinya tidak mengikuti kebijakan pemerintah. Kekuatan industri media berusaha menciptakan serangkaian hambatan yang menutup peluang bagi pendatang baru pada dunia penyiaran. Artikel ini akan menguraikan bagaimana kepentingan kebijakan penyiaran digital di Indonesia diwarnai oleh kepentingan kelompok konglemerasi media yang pada akhirnya mengorbankan kepentingan publik dan negara yang lebih besar.

Abstract:
The necessity of a digital broadcasting policy, which has been adopted globally by nations under the International Telecommunication Union (ITU), appears to run counter to what is taking place in Indonesia. In comparison to other ASEAN nations, Indonesia is lagging behind in the conversion of analog TV broadcasts to digital TV till November 1, 2022. The Republic of Indonesia House of Representatives (DPR RI) Commission I has been debating the draft modification of Broadcasting Law No. 32 of 2002, which addresses the analog to digital migration, for more than two terms, but has not yet resulted in a clear policy. The media conglomerate's participation on behalf of their interests because they disapproved of the digital broadcasting strategy slowed down the discussion of the policy. It has been established that not all broadcasting industries in Indonesia supported the implementation of the analog switch off (ASO) policy, which went into effect on Thursday, November 3, 2022, at 00.00 WIB. Several private television stations are still using analog broadcasting, which means they do not abide by government regulations. The media industry's influence is attempting to erect a number of obstacles that will reduce chances for new entrants into the broadcasting business. This article will outline how media conglomerate interests influence Indonesia's digital broadcasting rules, which eventually put the needs of the general public and the government at risk.


Keywords


penyiaran digital; kebijakan; konglemerasi; media; digital broadcasting; policy; conglomerate; media

Full Text:

PDF

References


Abdullah, A. (2020). Pola Kebijakan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia. Jurnal Aristo, 8(1), 76–96. https://doi.org/10.24269/ars.v8i1.2263

Arsam. (2014). Olygopoli, kepemilikan media dan kebijakan negara. At-Tabsyir, Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam, 2(1), 149–168.

Aziz, M. H. (2018). Konglomerasi media antara konvergensi media dan kebebasan berpendapat. Jurnal Ilmu Komunikasi, 16(3), 209–226. https://doi.org/10.31315/jik.v16i3.3203

Budiman, A. (2020). Perdebatan kepentingan kebijakan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia (Studi kasus perumusan kebijakan Digitalisasi Penyiaran pada RUU Penyiaran di DPR 2009-2014 dan 2014-2019). Jurnal Politica, 11(1), 107–126. https://doi.org/10.22212/jp.v11i1.1613

Dewanti, S. C. (2021). Urgensi kebijakan digitalilasi penyiaran di Indonesia. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 13(9), 25–29.

Dwita, D. (2016). Televisi dan kepentingan pemilik modal dalam perspektif teori ekonomi politik media. Jurnal Ipteks Terapan, 8(4), 252–261.

Fajarlie, Nadia, I. (2022). Analog Switch Off Mulai Diterapkan, Profesor Ilmu Komunikasi UGM Desak Pemerintah Ubah UU Penyiaran. Kompas.Tv.

Heryanto, G. G. (2017). Ekonomi Politik Media Penyiaran: Rivalitas Idealisme Nilai Islami dan Mekanisme Pasar. Communicatus: Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(1), 85–98. https://doi.org/10.15575/cjik.v1i1.1212

Ira. (2020). Manfaat dan Tantangan Siaran TV Digital. Kpi.Go.Id.

Ismail, E., Sari, S. D. S. R., & Tresnawati, Y. (2019). Regulasi Penyiaran Digital: Dinamika Peran Negara, Peran Swasta, dan Manfaat bagi Rakyat. Jurnal Komunikasi Pembangunan, 17(2), 124–145. https://doi.org/10.46937/17201926842

Judhariksawan. (2010). Hukum Penyiaran. PT Raja Grafindo Persada.

Karman. (2014). Monopoli Kepemilikan Media & Lenyapnya Hak Publik. Jurnal Masyarakat Telematika Dan Informasi, 5(1), 69–84.

Maulana, N. M. (2019). Menggali Kebijakan Penyiaran Digital Di Indonesia. Jurnal Ilmu Komunikasi, 17(1), 60–72. https://doi.org/10.31315/jik.v17i1.2332

Mursid, F. (2022). Indonesia Termasuk Tertinggal dalam Penghentian Siaran Analog. Republika.Co.Id.

Poti, J. (2019). Ekonomi Politik, Media Dan Ruang Publik. Semiotika, 13(2), 200–206.

Prasetyo, A. J. (2022). ASO dan Perlawanan Konglomerat Media Baca artikel Solopos.com “ASO dan Perlawanan Konglomerat Media” selengkapnya di sini: https://www.solopos.com/aso-dan-perlawanan-konglomerat-media-1476310. Editor : Penulis: Publish: Cek Berita dan Artikel yang lain di. Solopos.Com.

Ramadhan, A. (2022). Mahfud Sebut 7 Stasiun TV Ini “Bandel”, Masih Siarkan Siaran Analog. Kompas.Com.

Rizaty, M. A. (2022). BPS: Jumlah Penduduk Indonesia Sebanyak 275,77 Juta pada 2022. Dataindonesia.Id.

Sembiring, K. (2022). TV Analog Resmi Padam di Yogyakarta, Netizen di TikTok Bikin Aksi Kubur TV. Sindonews.Com.

SIARAN PERS NO. 127/HM/KOMINFO/10/2020. (2020). UU Cipta Kerja Dukung Percepatan Transformasi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja Baru Sektor Kominfo. Kominfo.Go.Id.

Supadiyanto, S. (2021). Regulation Issues of Digital Broadcasting in Job Creation Law. Jurnal ASPIKOM, 6(2), 329–344. https://doi.org/10.24329/aspikom.v6i2.894

Sutanto, V. W., & Salim, A. (2015). Menyoal Regulasi Penyiaran Digital (Studi terhadap Kepentingan Publik dalam Regulasi Televisi Digital di Indonesia). Jurnal Ilmu Komunikasi, 3(2), 237–249.

Utama, F. (2022). Digital, Survei Poltracking: Publik Keluhkan Kualitas Sinyal TV. Sindonews.Com.

UU No 32 Tahun 2002. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002. https://doi.org/10.1155/2013/704806

Wahyuni, R. (2021). Menyiapkan Indonesia Cerdas Menghadapi Digitalisasi Penyiaran. Kpi.Go.Id.




DOI: https://doi.org/10.31764/jail.v6i2.14259

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Mulkan Habibi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Al-I’lam: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam
Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Mataram.

Alamat Redaksi:
Jln. KH. Ahmad Dahlan No. 1 Pagesangan – Mataram
Telpon 085730002007 | email: [email protected]

 

INDEXED BY: