SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AFILIATOR MARKETPLACE DI ERA EKONOMI DIGITAL UNTUK MASYARATAKT BETITING CERME GRESIK
Abstract
Abstrak
Sosialisasi perlindungan hukum bagi afiliator marketplace di era ekonomi digital sangat penting mengingat meningkatnya penggunaan platform digital dalam aktivitas perdagangan oleh masyarakat Betiting, Cerme Gresik. Permasalahan yang ditemukan meliputi rendahnya pemahaman hukum terkait hak dan kewajiban afiliator, risiko sengketa transaksi, dan perlindungan konsumen dalam dunia digital yang berpotensi merugikan pelaku usaha. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan hukum masyarakat Betiting khususnya afiliator marketplace agar dapat beroperasi dengan aman dan sesuai regulasi yang berlaku.Metode pelaksanaan berupa penyuluhan, diskusi interaktif, dan simulasi kasus hukum yang relevan, sehingga peserta dapat memahami secara langsung penerapan perlindungan hukum dalam aktivitas marketplace. Mitra sasaran adalah komunitas afiliator marketplace di wilayah Betiting Cerme Gresik dengan jumlah peserta mencapai 50 orang yang aktif dalam perdagangan digital. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta tentang aspek-aspek perlindungan hukum, hak dan kewajiban sebagai afiliator serta mekanisme penyelesaian sengketa. Sosialisasi ini diharapkan mendorong pemberdayaan ekonomi digital lokal yang berlandaskan perlindungan hukum bagi semua pelaku usaha di masa depan.
Kata kunci: Perlindungan Hukum; Afiliator Marketplace; Ekonomi Digital; Sosialiasi Hukum; Masyarakat Betiting; Cerme Gresik
Abstract
Legal protection socialization for marketplace affiliates in the digital economy era is very important considering the increasing use of digital platforms in trading activities by the Betiting community, Cerme Gresik. Problems found include low legal understanding related to the rights and obligations of affiliates, transaction dispute risks, and consumer protection in the digital world that can potentially harm business actors. This activity aims to improve the legal insight of the Betiting community, especially marketplace affiliates, so they can operate safely and in accordance with applicable regulations. The implementation method includes counseling, interactive discussions, and legal case simulations relevant to the context, allowing participants to directly understand the application of legal protection in marketplace activities. The target partners are the marketplace affiliate community in Betiting Cerme Gresik with 50 active participants in digital trade. The results show a significant increase in participants' understanding of legal protection aspects, rights and obligations as affiliates, and dispute resolution mechanisms. This socialization is expected to encourage local digital economic empowerment based on legal protection for all business actors in the future.
Keywords: Legal protectin; marketplace affiliate; digital economy; legal socialization; Betiting community; Cerme Gresik
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggini, G., Pramesti, G. S., Chaerunisa, H., Tustinaningsih, I., Nurrohmah, I. D., & Anugrah, D. (2024). Evolusi Perikatan Dalam Transaksi E- Commerce: Regulasi Dan Implementasi Di Indonesia. Letterlijk: Jurnal Hukum Perdata, 1(1), 1–16. Retrieved from https://journal.fhukum.uniku.ac.id/letterlijk/index
Anugrah, D., Dialog, B. L., Fauziah, R. S., Budiman, H., Anugrah, D., Dialog, B. L., … Budiman, H. (2025). Ketimpangan Perlindungan Hukum Afiliator di Platform E-Commerce Indonesia. 14(2), 198–210.
Aspan, H. (2025). Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Online Bagi Masyarakat Pedesaan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Multi Displin Ilmu Volume : 3 | Nomor 2 | Juli 2025 | E-ISSN : 2986-2701, 129–132.
Christian Rafael, T., Ndaomanu, M., Ndaomanu, F., Pattiruhu, F., Lince Aleng, Y., & Kristen Artha Wacana Kupang, U. (2024). Penyuluhan Hukum Tentang Peningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Menggunakan Media Sosial Di Era Digital. JURNAL ABDIMADES Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 8–20.
Fista, Y. L., Aris Machmud, & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599
Hanafiah, H., Idham, I., Januri, J., Santina, R., & Renaldy, R. (2024). IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SELLER PADA MARKETPLACE (Studi Kasus Seller mitra Shopee Xpress). Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum, 3(01), 61–71. https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i01.3274
Hidayat, D. W. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 51(2), 123–140. Retrieved from https://jhp.ui.ac.id/index.php/jhp/article/view/1234
Indonesia, P. P. (2008). Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Initial Reports of the Deep Sea Drilling Project, 12. https://doi.org/10.2973/dsdp.proc.12.109.1972
Keller, P. K. & K. L. (2016). Marketing Management (15th Editi). Retrieved from https://eprints.upjb.ac.id/id/eprint/167/1/A Framework for Marketing Management by Philip T Kotler, Kevin Lane Keller (z-lib.org).pdf
Mulyana, S. P., Bagus, G., Sumaragatha, S., Evangelista, B., Ristanti, Y., Arthayoga, P., & Fanggi, L. (2025). Penyuluhan Hukum Perlindungan Konsumen Muda Pada Transaksi Jual Beli Online Di Smpn 2 Batulayar Legal Counseling for Young Consumer Protection in Online Buying and Selling Transactions At Smpn 2 Batulayar. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 4–11. Retrieved from https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.233
Prayuti, Y. (2024). Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen di Era Digital: Analisis Hukum Terhadap Praktik E-Commerce dan Perlindungan Data Konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903-913.
Presiden Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2003(1), 1–46.
Priowirjanto, E. S., & Munaf, C. R. (2023). Sosialisasi Tentang Aspek Hukum Dalam Kegiatan Bisnis Di Marketplace Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 9 Bandung. Jurnal Kajian Budaya Dan Humaniora, 5(2), 228–235. https://doi.org/10.61296/jkbh.v5i2.166
Republik Indonesia. (2022). Personal Data Protection Law. UU Nomor 27 Tahun 2022, (016999), 457–483.
Sudiarti, E., Evi, E., Dewi, Y. F., & Ali, N. (2024). Penyuluhan Hukum Jual Beli Online Guna Meningkatkan Literasi Transaksi E-Commerce Siswa Di Kota Palangka Raya. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 38. https://doi.org/10.24198/kumawula.v7i1.49755
DOI: https://doi.org/10.31764/jce.v4i2.34506
Refbacks
- There are currently no refbacks.