PENGEMBANGAN KERAJINAN GERABAH MELALUI PENYULUHAN SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY DALAM PERSPEKTIF MUAMALAH ISLAM
Abstract
ABSTRAK
Kerajinan gerabah merupakan salah satu bentuk usaha mikro berbasis kearifan lokal yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merepresentasikan identitas budaya masyarakat setempat. Dalam praktiknya, pengrajin gerabah masih menghadapi keterbatasan dalam aspek pemasaran dan sistem transaksi yang mampu menjamin kepercayaan konsumen sekaligus selaras dengan prinsip syariah. Salah satu permasalahan utama yang dihadapi mitra adalah rendahnya pemahaman mengenai sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) dalam perspektif muamalah Islam, sehingga penerapannya belum optimal dan belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai strategi penguatan kepercayaan pasar. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengrajin gerabah dalam menerapkan sistem pembayaran COD yang sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah Islam. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan berbasis edukasi syariah, diskusi partisipatif, serta pendampingan praktik transaksi yang menekankan kejelasan akad dan keadilan para pihak. Mitra kegiatan adalah kelompok pengrajin gerabah yang berjumlah 20 orang. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman, serta observasi terhadap simulasi transaksi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mitra sebesar 35% terkait konsep COD dalam Islam, disertai dengan meningkatnya kesiapan mitra dalam mengimplementasikan sistem transaksi yang transparan, adil, dan berorientasi pada kepercayaan konsumen. Penerapan sistem COD berbasis syariah berkontribusi terhadap penguatan relasi produsen dan konsumen serta membuka peluang perluasan pemasaran produk gerabah.
Kata kunci: Kerajinan Gerabah; System Pembayaran; Cash On Delivery; Muamalah Islam.
ABSTRACT
Pottery craftsmanship is a form of micro-enterprise rooted in local wisdom that carries both economic potential and cultural significance. In practice, pottery craftsmen continue to face limitations in marketing and transaction systems that are able to ensure consumer trust while remaining compliant with Islamic principles. One of the main challenges encountered by the partners is the limited understanding of the Cash on Delivery (COD) payment system from the perspective of Islamic transactions (muamalah), resulting in suboptimal implementation. This community service program aims to enhance the understanding and capacity of pottery craftsmen in applying a sharia-compliant COD payment system. The methods employed include sharia-based counseling, participatory discussions, and mentoring on transaction practices that emphasize clarity of contract and fairness between parties. The partners involved were 20 pottery craftsmen. Evaluation was conducted through pre-test and post-test assessments to measure knowledge improvement, as well as observation of transaction simulations. The results indicate a 35% increase in participants’ understanding of COD transactions in Islamic law, accompanied by improved readiness to implement transparent and fair transaction systems. The application of a sharia-based COD system contributes to strengthening producer–consumer trust and expanding market opportunities for pottery products.
Keywords: Pottery Craftsmanship; Payment Systems; Cash On Delivery; Islamic Commercial Transactions.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aliffianti, H. F., Sachlan, M. G. A., & Putri, A. P. (2024). Pemberdayaan Masyarakat Desa Bumi Jaya Melalui UMKM Industri Gerabah. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Non Formal, 2(1), 1–2. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/psnpnf/article/view/27138
Amory, J. D. S., Mudo, M., & J, R. (2025). Transformasi Ekonomi Digital dan Evolusi Pola Konsumsi: Tinjauan Literatur tentang Perubahan Perilaku Belanja di Era Internet. Jurnal Minfo Polgan, 14(1), 28–37. https://doi.org/10.33395/jmp.v14i1.14608
Ardika, Y. M. (2025). Analisis Peran Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Melalui Pengembangan Usaha Kerajinan Gerabah. Jambura Journal of Community Empowerment (JJCE), 6(1), 175–190.
Arif Suharson. (2024). Regenerasi PengrajinGerabah Perempaun di Pudong dalam Mempertahankan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Budaya Jawa. Jurnal Panggung, 34, 29.
Drajad, D. (2025). Membangun Masyarakat Mandiri melalui Pengembangan Usaha Gerabah di Desa Sukarara Lombok Timur. Journal of Community Development and Empowerment, 1(3), 72–77. https://doi.org/10.70716/jocdem.v1i3.185
Harahap, P. Y. (2025). Aspek Muamalah Dalam Islam. At-Tazakki, 9(1), 66–77.
Hidayatullah, A. S. H. (2025). Analisis Nilai Manfaat Sistem Pembayaran Cash on Delivery Saat Menggunakan Aplikasi Dompet Digital. Jurnal Astina Mandiri, 4(2), 441–450. https://doi.org/10.1038/s41598-022-26846-z%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s41467-021-22308-8%0Ahttps://doi.org/10.1007/s00253-025-13460-y%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e14088%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.sjbs.2017.10.019%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.micpath.2
Mahera, R. M. (2025). Transformasi Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Berbasis Teknologi Digital. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(11), 333–338. 1558-4733-1-PB.pdf
Nasir, N. (2025). Peran inovasi produk dalam meningkatkan keunggulan kompetitif umkm berbasis kerajinan. Jurnal Edukasi Ekonomi, 9(2), 89–100.
Oktarina, M. (2024). Manajemen Resiko Pengiriman Barang Online Menggunakan Sistem Pembayaran Cash on Delivery (COD). Digital Bisnis: Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen Dan E-Commerce, 3(2), 209–221. https://doi.org/10.30640/digital.v3i2.2563
Pormes, L., Leiwakabessy, A., Akuntansi, J., Ambon, P. N., & Alamat, ). (2023). Sustainabilitas Pengusaha Kerajinan Gerabah Dalam Bingkai Kemiskinan Struktural (Studi Pada Desa Ouw Kecamatan Saparua). Jurnal Administrasi Terapan, 2(1), 179–188.
Prasetyo, A. R., Agrina, C. R., Kunci, K., Pelatihan, B., & Pemasaran, S. (2025). Strategi Pemasaran Berbasis Komunitas: Meningkatkan Perekonomian Desa Melalui Gerabah Plumpungrejo. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi, Dan Perubahan, 5(1). https://doi.org/10.59818/jpm.v5i1.1213
Safitri, A., Harjanti, A. E., & Darsin. (2025). Efektivitas Fitur Cash on Delivery ( COD ) Dan Keamanan Dalam Mengatasi Masalah Pembayaran di Shopee. Jurnal Bisnis Digital Dan Enterpreneur, 3(2), 368–378.
Sahrullah, S. (2023). Sistem Pembayaran Cash on Dilevery (COD) Pada E- Commerce Ditinjau Dari Maqashi Syariah. Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah, 6(1), 972–980.
Saputra, A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi Jual Beli Online Dengan Menggunakan Metode Cash On Delievery. Indragiri Law Review, 2(3), 9–16. https://doi.org/10.32520/ilr.v2i3.62
Siregar, T. S., & Siregar, R. (2026). Konsep Dasar Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Anis, 1(2), 123–132.
ukaesih, Sapriya, E. S. (2025). Mata Pencaharian dan Kearifan Ekonomi Masyarakat Baduy: Menjaga Tradisi di Tengah Perubahan Zaman. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(1), 905–915. https://journal.unpas.ac.id/index.php/pendas/article/download/21324/10749
Umur, I., Solikatun, S., & Wijayanti, I. (2025). Relasi Sosial Masyarakat Pengrajin di Industri Gerabah (Studi Kasus Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah). Proceeding Seminar Nasional Mahasiswa Sosiologi, 3(1), 248–266.
Yunus, M. (2022). Penyelesaian Sengketa Sistem Pembayaran Cash on Delivery Pada Media E-Commerce. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2), 161–173.
DOI: https://doi.org/10.31764/jce.v5i1.38828
Refbacks
- There are currently no refbacks.

5.png)
