Sosialisai dan Edukasi Bahaya NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) pada Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Mataram

Anna Pradiningsi, Nurul Qiyaam, Baiq Leny Nopitasari, Cyntiya Rahmawati, Wirawan Adikusuma, Safwan Safwan, Taufan Hari Sugara, Baiq L.P Anjani, Widayatul Khairi, Muhammad Wamel Fahrozi, Nurul Hayatina, Rahayu Igayatni, Nurwahida Nurwahida

Abstract


Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) pada remaja memiliki dampak yang sangat merugikan antara lain dampak fisik, psikologis, sosil dan ekonomi. Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan terkait NAPZA. Metode yang digunakan adalah ceramah menggunakan alat peraga leaflet dengan melihat nilai hasil pretest dan postes. Hasil berlangsung baik, didapatkan peserta (mahasiswa) sebanyak 36 orang dengan nilai rata-rata pretes peserta kegiatan adalah 80,28% dan nilai rata-rata postes adalah 89,72% setelah dilakukan sosialisasi dan edukasi, daftar pertanyaan yang diberikan saat pretes dan postes adalah pertanyaan yang sama mengenai materi yang tersedia di leaflet. Kesimpulan terlihat adanya kenaikan nilai terkait edukasi sebesar 9,44%.

Full Text:

PDF

References


Alifia, U. (2020). Apa Itu Narkotika dan Napza? Alprin.

Amanda, M. P., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja (Adolescent Substance Abuse). Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2).

Andriansyah, Y., & Abdurrahman, L. (2013). Penyuluhan pencegahan Bahaya Narkoba Terhadap anak-Anak Usia Dini. Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship (AJIE), 2(02), 104-108.

At, A. D., Firdaus, S. H., & Elfarisna, E. (2022). Penyuluhan Bahaya Penggunaan Narkoba Pada Masyarakat Di Desa Curug Wetan. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat Lppm Umj,

Berthanilla, R. (2019). Pengenalan Bahaya Narkoba Melalui Penyuluhan Sebagai Upaya Pencegahan Perilaku Menyimpang Pada Anak. Bantenese: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1).

Dewi, S. D. R., & Monita, Y. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika. Pampas: Journal Of Criminal Law, 1(1), 125-137.

Kolopita, S. (2013). Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Lex Crimen, 2(4).

Novitasari, D. (2017). Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 917-926.

Sadjat, R. M. E. M. (2023). Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkotika Bagi Kalangan Remaja di SMPN 2 Wanayasa Kabupaten Purwakarta. Kreatif: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 3(4), 202-206.

Sanjaya, Y., Simanjuntak, M. U., Heeng, G., Susanto, S., Lo, E. J., Josanti, J., & Ditakristi, A. H. V. (2021). Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Anak Muda. Real Coster: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 4(1), 34-42.

Suyatna, U. (2018). Evaluasi kebijakan narkotika pada 34 provinsi di Indonesia. Sosiohumaniora, 20(2), 168-176.




DOI: https://doi.org/10.31764/lpk.v1i1.21382

Refbacks

  • There are currently no refbacks.