Sosialisasi UU ITE dan Menumbuhkan Kesadaran Hukum Pengguna Media Sosial di SMA Katolik Santo Yusup Surabaya
Abstract
Abstract: The purpose of implementing this community service activity is to avoid negative impacts both as perpetrators or victims such as bullying, spreading fake news which is a crime, so it is necessary to carry out community service activities in the form of socialization of the ITE Law aimed at knowing the applicability of the ITE Law which contains legal sanctions for violators of the law on social media. The method of implementing community service activities is carried out by lecture and discussion methods as part of interaction with students. The stages of implementing community service activities which are part of the tridharma of higher education have 3 stages. The first is an internal meeting to determine the topic of the community service implementation activity. The second is the target which is part of achieving the target of community service activity participants, because the topic of socialization of the ITE Law so that participants are wiser in using social media is high school students who are part of social media users who must be given understanding and awareness in using social media, then the activity is carried out targeting high school students. The high school that became the location of the community service activity was Santo Yusup Catholic High School Surabaya because at the time of offering the topic the high school agreed to it as a provision of understanding so that its students would be wise in using social media..
Abstrak: Tujuan dari pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini agar terhindar dari dampak negatif baik sebagai pelaku atau korban seperti terjadinya perundungan, penyebaran berita bohong yang merupakan tindak kejahatan, maka perlu dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat berupa sosialisasi UU ITE bertujuan mengetahui keberlakuan dari UU ITE yang susbtansinya berisi tentang sanksi hukum bagi pelanggar hukum di media sosial. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi sebagai bagian interaksi dengan siswa-siswi. Tahapan pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat yang merupakan bagian dari tridharma perguruan tinggi ada 3 tahap. Pertama adalah rapat internal untuk menentukan topik kegiatan pelaksanaan pengabdian masyarakat. Kedua adalah sasaran yang menjadi bagian pencapaian target peserta kegiatan pengabdian masyarakat, berhubung topik tentang sosialisasi UU ITE agar peserta semakin bijak dalam bermedia sosial adalah siswa-siswi SMA yang merupakan bagian pengguna media sosial yang harus diberi pemahaman dan kesadaran dalam penggunaan media sosial, maka kegiatan dilakukan dengan sasaran siswa-siswi SMA. Adapun SMA yang menjadi tempat kegiatan pengabdian adalah SMA Katolik Santo Yusup Surabaya karena pada saat penawaran topik pihak SMA menyetujuinya sebagai bekal pemahaman agar siswa-siswinya bijak dalam bermedia sosial.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Abdullah dkk., R. H. (2020). Aspek Pidana Dalam Penyalahgunaan Media Sosial. An-Nizam : Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan, 14(1), 16, 18–19, 21.
Fadhil, H. (2019). Berawal dari Bully di Medsos, Begini Kronologi Kasus Audrey. https://news.detik.com/berita/d-4506079/berawal-dari-bully-di-medsos-begini-kronologi-kasus-audrey
Ikawati, L. (2018). Pengaruh Media Sosial Terhadap Tindak Kejahatan Remaja. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 4(2), 231–232.
Nugraha dkk., A. B. (2021). Peran UU ITE Dalam Membangun Kesadaran Hukum Menggunakan Media Sosial di SMK Negeri 3 Salatiga. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(5), 1239.
Panggabean, A. D. (2024). Ini Data Statistik Penggunaan Media Sosial Masyarakat Indonesia Tahun 2024. https://www.rri.co.id/iptek/721570/ini-data-statistik-penggunaan-media-sosial-masyarakat-indonesia-tahun-2024
Paoki dkk., S. W. (2020). Analisis Pengaturan Hukum Terhadap Kebebasan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex Privatum, 9(12), 252.
Parwitasari dkk., T. A. (2022). Kesadaran Hukum dan Etika Dalam Menggunakan Media Sosial. Jurnal Gema Keadilan, 9(1), 4.
Safitri dkk., R. (2022). Edukasi Hukum Melalui Media Sosial Bagi Generasi Z. Jurnal Citizenship Virtues, 2(2), 379, 380.
Sakka dkk., S. (2024). Penerapan Kaidah Fiqh dalam Hukum Media Sosial di Era Globalisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Palita: Journal of Social Religion Research, 9(2), 121.
Sugiarto, E. (2016). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Terhadap Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Dan/Atau Hasil Cetaknya Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata. Rechtidee, 11(2), 190.
Windarto, dkk. (2020). Kesadaran Hukum Dalam Penggunaan Media Sosial Studi Kasus Di SMA Negeri 2 Muara Bungo. Rio Law Jurnal, 1(2), 1.
Yunita, F. (2023). Aspek Hukum Penggunaan Media Sosial Berbasis Internet. Jurnal Notarius Program Studi Kenotariatan Pascasarjana UMSU, 2(1), 123, 124.
Website
Fadhil, Haris. “Berawal Dari Bully Di Medsos, Begini Kronologi Kasus Audrey,” 2019. https://news.detik.com/berita/d-4506079/berawal-dari-bully-di-medsos-begini-kronologi-kasus-audrey.
Panggabean, Andreas Daniel. “Ini Data Statistik Penggunaan Media Sosial Masyarakat Indonesia Tahun 2024,” 2024. https://www.rri.co.id/iptek/721570/ini-data-statistik-penggunaan-media-sosial-masyarakat-indonesia-tahun-2024.
DOI: https://doi.org/10.31764/am.v5i3.37632
Refbacks
- There are currently no refbacks.
EDITORIAL OFFICE:



