PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PENETAPAN BATAS TANAH DI KELURAHAN LALODATI
Sari
Permasalahan dalam penetapan batas tanah di Kelurahan Lalodati terjadi karena belum sepenuhnya memahami prosedur penetapan batas tanah, kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai penetapan batas tanah, kurangnya kesadaran para pihak yang berkepentingan dalam penetapan batas tanah, dan banyak terjadi sengketa dalam penetapan batas tanah.
Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Desa Taruna Kabupaten Aceh Barat. Tujuannnya adalah meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dalam penetapan batas tanah di Kelurahan Lalodati Kecamatan Puuwatu Kota Kendari sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Metode yang digunakan selama proses kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi: metode ceramah dipilih untuk memberikan penjelasan langsung mengenai materi penyuluhan hukum terkait dengan peningkatan pemahaman hukum masyarakat dalam penetapan batas tanah, dan metode tanya jawab yang memungkinkan masyarakat menggali pengetahuan sebanyak-banyaknya tentang materi penyuluhan.
Hasil yang diperoleh dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum di Kelurahan Lalodati dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Kelurahan Lalodati Kecamatan Puuwatu Kota Kendari terkait dengan penetapan batas tanah sehingga masyarakat yang dirugikan dengan masalah penetapan batas tanah dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditunjukkan dengan antusias peserta dalam mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dari awal sampai akhir mengenai penetapan batas tanah yang ditujukan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta pada sesi tanya jawab.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku dan Karya Ilmiah
Gede Agus Angga Wijaya dan Putu Sekarwangi Saraswati, “Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Batas Bidang Tanah Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali di Indonesia” Jurnal Hukum Mahasiswa, Vol.03, No.01, 2023; 598-611, DOI:https://doihttps://doi.org/10.36733/jhm.v1i2.
Martoyo, 2021. Studi Tentang Penetapan Batas Bidang Tanah di Kecamatan Slogohimo dan Wonogiri Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah, Skripsi. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Mudjiono. 1992. Hukum Agraria, Yogyakarta: Liberty.
Neni Yunia, “Penyelesaian Sengketa Batas Kepemilikan Tanah Secara ADR di Badan Pertanahan Nasional” Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol. 6, No. 1, Februari 2022, 651-668.
Sarjono, “Tinjauan Yuridis Penetapan Batas Bidang Tanah di Kabupaten Klaten” Jurnal Dinamika Hukum Vol. 6, No.3, Oktober 2015, 96-104.
Setyo Anggono, “Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali)” Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10, No. 1, April 2019, 203-2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59).
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-Pr.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum
Sumber Lainnya
La Ato, Minimalkan Sengketa, 500 Batas Tanah Dipasang di Kota Kendari, https://bondo.id/minimalkan-sengketa-500-batas-tanah-dipasang-di-kota-kendari/, diakses tanggal 10 Mei 2024 Pukul 20.00 wita.
CALL FOR PAPER 2022
Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.
Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:
Volume 1 No. 1, Januari 2022.
Volume 1 No. 2, Juli 2022.
Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.
Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.
Terimakasih
Hormat Kami,
Editor In chief
This publication is indexed by: