PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DESA BERINDING KECAMATAN KOPANG KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Sahrul Sahrul, Imawanto Imawanto, Fahrurrozi Fahrurrozi, Edi Yanto, Hilman Syahrial Haq, M. Tauffik Rachman, Bahri Yamin, Sarudi Sarudi, Aesthetica Fiorini Mantika, Anies Prima Dewi

Sari


Penyuluhan hukum mengenai penyelesaian sengketa tanah di Desa Berinding, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini memberikan pemaparan mengenai jenis-jenis sengketa tanah, dasar hukum pertanahan, serta langkah-langkah penyelesaian melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Melalui penyuluhan ini, masyarakat diperkenalkan pada pentingnya penyelesaian awal melalui musyawarah desa dan mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa, sebelum melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lembaga peradilan. Selain itu, warga diberikan pemahaman tentang pentingnya dokumen kepemilikan tanah yang sah sebagai alat bukti utama dalam mencegah munculnya konflik pertanahan. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum warga serta pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur penyelesaian sengketa tanah, sehingga diharapkan dapat meminimalkan terjadinya perselisihan pertanahan di kemudian hari.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (2016). Peraturan Kepala BPN tentang Tata Cara Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jakarta: BPN RI.

Fuady, M. (2018). Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Soerodjo, W. (2003). Hukum Pertanahan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.




CALL FOR PAPER 2022   

Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.

Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:

Volume 1 No. 1, Januari 2022.

Volume 1 No. 2, Juli 2022.

 

Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.

Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.

    

Terimakasih

Hormat Kami,

 

Editor In chief


This publication is indexed by: