PENYULUHAN HUKUM DAN KESEHATAN TENTANG BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA DIKALANGAN PELAJAR SMAN 1 SELONG KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Sari
Kegiatan pengabdian ini merupakan proses pemberian pemahaman kepada pelajar terkait dengan bahaya terhadap Penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya di kalangan pelajar dan hal tersebut merupakan permasalahan serius yang dapat berdampak pada kesehatan fisik, mental, serta masa depan generasi muda. Rendahnya pemahaman siswa mengenai bahaya narkoba dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan menjadi salah satu faktor meningkatnya risiko penyalahgunaan zat adiktif di lingkungan sekolah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pelajar tentang bahaya penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya ditinjau dari aspek kesehatan dan aspek hukum. Kegiatan dilaksanakan di SMAN 1 Selong Kabupaten Lombok Timur dengan metode penyuluhan, ceramah interaktif, diskusi, dan tanya jawab. Materi yang diberikan meliputi jenis-jenis narkoba, dampak kesehatan, pengaruh sosial, serta ketentuan hukum terkait penyalahgunaan narkotika berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peserta kegiatan adalah siswa SMAN 1 Selong yang mengikuti kegiatan secara aktif dan antusias. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa mengenai dampak negatif narkoba terhadap kesehatan dan ancaman sanksi hukum bagi pengguna maupun pengedar narkotika. Selain itu, kegiatan ini juga menumbuhkan kesadaran siswa untuk menjauhi narkoba dan berperan sebagai agen pencegahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Dengan demikian, penyuluhan kesehatan dan hukum ini efektif sebagai upaya preventif dalam membangun generasi muda yang sehat, sadar hukum, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Penyampaian materi dilakukan oleh dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Univ. Muhammadiyah Mataram dan FH Universitas Muhammadiyah Mataram beserta mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan dan fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Badan Narkotika Nasional. (2023). Indonesia Drugs Report 2023. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2021). Penguatan Pendidikan Karakter dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Sekolah. Jakarta: Kemendikbudristek RI.
Hukum Narkotika Indonesia. Sunarso, S. (2012). Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Narkoba: Pencegahan dan Penanganannya. Mardani. (2008). Narkoba: Pencegahan dan Penanganannya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Notoatmodjo, S. (2014). Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.
CALL FOR PAPER 2022
Yth. kepada Penulis, peneliti, praktisi, etc.
Kami mengundang Bpk/Ibu untuk mempublikasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bidang ilmu Hukum di Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) pada:
Volume 1 No. 1, Januari 2022.
Volume 1 No. 2, Juli 2022.
Setiap Manuscript Artikel, sebelum submit mohon disesuaikan dengan template.
Silahkan kirim full paper (. * doc) via the Register/Login form.
Terimakasih
Hormat Kami,
Editor In chief
This publication is indexed by:
12.png)
14.png)
