Upaya Peningkatan Etika dan Moralitas Melalui Pengawasan Partisipatif di Bawaslu Kabupaten Mojokerto

Nugroho rendi adi pratama, hikmah muhaimin, Elsa Nur Aini, Afifa Ana Wahyuni

Abstract


Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mojokerto menjadi lokasi penelitian. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Upaya Peningkatan Etika Dan Moralitas Melalui Pengawasan Partisipatif  Di Bawaslu Kabupaten Mojokerto. dalam penelitian yang dilakukan ini yaitu menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung kepada informan. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan metodologi yang digunakan. Hasil temuan penelitian ini menunjukkan bahwasannya program Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto Menggandeng Komunitas dan Pegiat Media Sosial yang bertujuan untuk proses pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024 yang akan datang. Dalam pengawasan partisipatif yang melibatkan komunitas dan pegiat Media Sosial maka perlunya etika dan moralitas yang harus diterapkan. Etika dan moralitas yang harus dimiliki oleh partisipan dalam pengawasan partisipatif pada pemilu 2024 yaitu seperti dalam penyampaian informasi terkait Pengawasan Pemilu di Kabupaten Mojokerto harus jelas dan mudah diterima oleh masyarakat luas, selain itu informasi yang di sampaikan harus dari sumber yang terpercaya agar menghindari adanya informasi hoax atau informasi-informasi yang tidak benar.


Full Text:

PDF

References


Bertens, K. (2007). ETIKA. PT Gramedia Pustaka Utama.

Chaplin. (2001). Dictionary of psychology ( kamus lengkap psikologi ). Rajawali.

Nasrullah. (2015). Media Sosial; Persfektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. In Media Sosial (cetakan ke). Simbiosa Rekatama Media 2017.

Sutarna, I. T., Subandi, A. S., & Zitri, I. (2023). Pendidikan Politik Untuk Pemilih Pemula: Inisiatif Untuk Integritas Pemilu. TRANSFORMASI: JURNAL PENGABDIAN PADA MASYARAKAT, 3(1), 38-46.

Pribadi, U., Juhari, J., & Widayat, R. M. (2021). Optimalisasi Penjualan Kripik Pisang Dan Geblek Di Masa Pandemi Covid-19, Pedukuhan Turusan, Girimulyo, Kulon Progo. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 5(1), 896-900.

Silaban, F. (2014). Bawaslu Akan Bangun Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif. Journal of Character Education Society, 3, 486–500. https://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-akan-bangun-pusat-pendidikan-pengawasan-partisipatif

Sukmadinata, N. S. (2007). Metode Penelitian Pendidikan. Jurnal Teknologi Pendidikan, 10.

Zitri, I. (2022). Collective Action Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dalam Percepatan Pariwisata Desa Labuan Kertasari untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 4(1), 85-102.

Widayat, R. M., Nurmandi, A., Rosilawati, Y., Nashir, H., Jubba, H., & Baharuddin, T. (2022, July). Differences in Campaign Strategy Between “Indonesian Work” and “Indonesia Adil Makmur” Via Twitter in The 2019 Election. In 3rd International Media Conference 2021 (IMC 2021) (pp. 82-90). Atlantis Press.

Zitri, I., Lestanata, Y., & Pratama, I. N. (2020). Strategi Pemerintah Desa dalam Pengembangan Obyek Wisata Berbasis Masyarakat (Community Based Toursm)(Studi Kasus Pulau Kenawa di Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat). Indonesian Governance Journal: Kajian Politik-Pemerintahan, 3(2).

http://www.yusuf.staff.ub.ac.id/files/2012/11/meyakinkan-validitas-data-melalui-triangulasi-pada-penelitian-kualitatif.pdf

Suswantoro, G. (2016). Mengawal Penegak Demokrasi Di Balik Tata Kelola Bawaslu & DKPP. Erlangga.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexing Site

Jl. KH. Ahmad Dahlan No.1, Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.