Konsep pikir masyarakat pulau bungin tentang migrasi penduduk

taufiq qurrohman, ibrahim ali

Abstract


Abstract: Desa Pulau Bungin Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Bahwa perluasan wilayah Desa Pulau Bungin terjadi karena lokasi tersebut sangat strategis untuk mencari penghidupan, yaitu bekerja sebagai nelayan, sehingga banyaknya nelayan Suku Bajo yang akan menetap, namun tidak ada lahan tempat tinggal, terpaksa mereka harus mengumpulkan batu karang dari laut untuk dijadikan bahan timbunan pada tepi laut yang mana sebagai tempat mendidirikan rumah mereka. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep pikir masyarakat pulau bungin tentang migrasi penduduk. Dan hasil dari penilitian ini adalah masyarakat bungin tidak bermigrasi disebabkan karena adanya budaya atau adat istiadat yang diterapkan di pulau bungin itu sendiri. Dan juga, apabila mereka kehabisan lahan untuk membuat bangunan maka, pada akhirnya tradisi mengumpulkan batu karang dari laut telah menjadi kewajiban bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan yaitu sebagai bahan timbunan di tepi laut dan akan mendirikan rumah panggung.kemudian mata pencaharian di pulau bungin adalah nelayan.penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka dengan pendekatan kualitatif..


Keywords


kepadatan penduduk, migrasi, pola pikir

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali Fikri, Syamsul Arifin, M. F. F. (2022). REKLAMASI PESISIR PANTAI DI PULAU BUNGIN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 27 TAHUN 2007 DAN PRESPEKTIF FIQIH LINGKUNGAN. הארץ, 2(8.5.2017), 2003–2005.

Bandung, I., & Pakar, D. (2020). STUDI KUALITATIF PENERIMAAN MIGRASI SISTEM PAYROLL Interaksi Manusia dengan Komputer. 1, 641–648.

Dina Karlina. (2013). Hasil penelitian menunjukkan bahwa luasan pulau tidak mampu menampung penduduk bermukim Desa Pulau Bungin tidak dapat dilakukan pengembangan pembangunan kawasan permukiman, untuk memenuhi kebutuhan pertumbuhan penduduk untuk tahun yang akan datang maka di. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 12–26.

KHAERUNNISA, C. (2022). REKLAMASI PESISIR PANTAI DI PULAU BUNGIN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 27 TAHUN 2007 DAN PRESPEKTIF FIQIH LINGKUNGAN. 27.

Marjanto, D. K., & Syaifuddin. (2013). the Cultural Potential of Bajo Society in the Island of Bungin, District of Sumbawa. Patanjala, 5(3), 387–402.

Mulyan, A. (2020). Proses Pengembangan Suku Bajo Di Desa Pulau Bungin Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 4(3), 67–83. https://doi.org/10.58258/jisip.v4i3.1162

Rifqy, M., Mada, U. G., Masjoyo, Y. M., Mada, U. G., Arif, M., Alfana, F., & Mada, U. G. (2020). Analisis Distribusi Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin Provinsi Papua Barat Tahun 2018. October. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.27863.70562

Ryan, Cooper, & Tauer. (2013). TRADISI NANGUNG RUMAH DALAM PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN DESA PULAU BUNGIN KABUPATEN SUMBAWA NTB Skripsi. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 12–26.

Sudibia, I., Dayuh Rimbawan, I., & Adnyana, I. (2012). Pola Migrasi Dan Karakteristik Migran Berdasarkanhasil Sensus Penduduk 2010 Di Provinsi Bali. Piramida, VIII(2), 59–75.

Usman, Subagiyo, & Sukri, A. (2017). Analisis Struktur Ekosistem Terumbu Karang Di Pulau Bungin Sebagai Bahan Pengenalan Ekosistem Terumbu Karang Bagi Masyarakat. Jurnal Ilmiah Pendidikan Biologi “Bioscientist,” 5(1), 34–39.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.