Optimalisasi Menuju Energi Bersih Dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara

Lelisari Lelisari

Abstract


Abstract: One of the sources of energy used today is coal, which is limited and non-renewable. Burning fossil energy produces greenhouse gas and carbon dioxide emissions that damage the environment and atmosphere. Several international agreements state that extreme, fast, forward-looking mitigation efforts are needed by all parties around the world, including reducing coal use. The mineral and coal mining sector is one of those regulated in Article 39 of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation. There are several articles of amendment to Law No. 3 of 2020 concerning Amendments to Law No. 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining in the Job Creation Act which are considered problematic, one of which is in Article 128A, stating: (1) Business actors who carry out the increase in the added value of coal as referred to in Article 102 paragraph (2), may be given certain treatment to the obligation of state revenue as referred to in Article 128; and (2) Giving certain treatment to the obligation of state revenue as referred to in paragraph (1) for the activity of increasing the added value coal can be in the form of imposing a royalty of zero percent. Article 128A and Article 102 paragraphs (2) and (3) only target the utilization of coal, not optimizing power towards clean energy as expected. Article 128A will increase the share of coal in the energy mix national and will systematically overlap with adaptation and mitig targets and programs climate milk.

Abstrak: Sumber energi yang digunakan saat ini dari energi fosil salah satunya batubara, yang terbatas dan tidak terbarukan. Pembakaran energi fosil menghasilkan emisi gas rumah kaca dan karbondioksida yang merusak lingkungan dan atmosfer. Beberapa kesepakatan internasional menyatakan diperlukan upaya mitigasi ekstrem, cepat, menjangkau ke depan oleh semua pihak di seluruh dunia termasuk penurunan penggunaan batubara. Sektor pertambangan mineral dan batubara salah satu yang diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ada beberapa pasal perubahan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam undang-undang Cipta Kerja yang dinilai bermasalah yaitu salah satunya dalam pasal 128A, menyatakan: (1) Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2), dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128. (2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar nol persen. Pasal 128A dan Pasal 102 ayat (2) dan (3) hanya menyasar utilisasi batu bara, bukan optimalisasi daya menuju energi bersih seperti yang diharapkan. Pasal 128A ini akan meningkatkan porsi batu bara dalam bauran energi nasional dan secara sistematis akan tumpang tindih dengan target dan program adaptasi dan mitigasi iklim.


Keywords


Law, Energy, Minerals

Full Text:

PDF

References


Bambang, N., Hadi, A., Amin, K. M., Winata, A., Setiawan, I., Ismawanti, S. N., Anggora, T., & Teknik, D. (2016). Kapita Selekta Teknik Mesin 2016 CLEAN ENERGY.

Bast, E., & Krishnaswamy, S. (2011). Access to Energy for the Poor: The Clean Energy Option. Change International, October, 1–33. http://priceofoil.org/2011/06/01/access-to-energy-for-the-poor-the-clean-energy-option/

Hariyadi. (2017). Terobosan Global Energi Terbarukan : Pembelajaran Dan Implikasinya Bagi Indonesia. Kajian, 22(1), 33–44.

Hidriayah, S. (2021). Hasil Konferensi Tingkat Tinggi. Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, 2021(November), 2021.

IESR. (2019). Energi Bersih Terbarukan Untuk Kita Semua. Iesr, 20.

Jati, G. (2021). Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan : “Keluarkan Sumber Energi Kotor dari RUU EBT.” IESR. https://iesr.or.id/koalisi-pemuda-peduli-energi-terbarukan-keluarkan-sumber-energi-kotor-dari-ruu-ebt

Mawan, A. (2020). Mengapa Omnibus Law Untungkan Pembisnis Batubara, dan Potensi Hambat energi Terbarukan? Mongabay Situs Berita Lingkungan. https://www.mongabay.co.id/2020/10/24/mengapa-omnibus-law-untungkan-pebisnis-batubara-dan-potensi-hambat-energi-terbarukan/

Meilanova, D. R. (2021). UU Cipta Kerja DInilai Berpotensi Tingkatkan Ketergantungan Terhadap Batubara. Bisnis.Com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20210701/44/1412232/uu-cipta-kerja-dinilai-berpotensi-tingkatkan-ketergantungan-terhadap-batu-bara

Qodriyatun, S. N. (2021). Green Energy dan Target Pengurangan Emisi. Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, 13(6), 13–18.

Sekar Gandhawangi. (2021). Regulasi Belum Optimal Dukung Energi Bersih. Kompas.Id. https://www.kompas.id/baca/ilmu-pengetahuan-teknologi/2021/06/02/regulasi-belum-optimal-dukung-energi-bersih


Refbacks

  • There are currently no refbacks.