IMPLIKASI JUDICIAL REVIEW TERHADAP HAK ANGKET YANG DIAJUKAN OLEH DPR PASCA PUTUSAN MK NO.26/PUU-XVI/2017 TENTANG PERMOHONAN HAK ANGKET DPR

Agnes Fitryantica

Abstract



The Constitutional Court based on Article 24C of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia has 4 authorities and 1 obligation. These provisions are further contained in Article 10 of Law Number 24 Year 2003 concerning the Constitutional Court. The constitutional authority of the Constitutional Court in examining, adjudicating and deciding cases of judicial review of the constitution is about the constitutionality of norms. The method used is normative (doctrinal) legal research, using secondary data in the form of primary, tertiary and secondary legal materials. One of the legal materials used as the basis for analysis is the judge's decision and its implications for the judicial review. The results of the study that, the authority to test the Act against the 1945 Constitution theoretically or practically, makes the Constitutional Court as a controlling and balancing body in the administration of state power. The KPK is not the object of the Parlement questionnaire rights. The ruling emphasized that the KPK was an institution that could be the object of the questionnaire right by the Parlement. The implications of the decision of the Constitutional Court Number 36 / PUU-XV / 2017, can be grouped in two ways, namely: first, the implications are positively charged, namely the affirmation of the ownership of the House of Representatives questionnaire rights in Indonesian governance. Second, the negative implication is the possibility of using the DPR's excessive questionnaire rights without regard to existing limitations.

Keywords : constitutional court; KPK; parlement.

Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 memiliki 4 kewenangan dan 1 kewajiban. Ketentuan tersebut dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah mengenai konstitusionalitas norma. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doktrinal), dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, tersier dan sekunder. Salah satu bahan hukum yang dijadikan dasar analisis adalah putusan hakim dan implikasinya terhadap yudicial review. Hasil penelitian bahwa, kewenangan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 secara teoritis atau praktis, menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengontrol dan penyeimbang dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, Dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pemohon yang pada intinya menyebut KPK bukan merupakan objek hak angket DPR. Putusan tersebut menegaskan KPK merupakan lembaga yang dapat menjadi objek hak angket oleh DPR. Implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tersebut, dapat dikelompokkan dalam dua hal, yaitu: pertama, implikasi yang bermuatan positif, yaitu penegasan dimilikinya hak angket Dewan Perwakilan Rakyat dalam ketatanegaran Indonesia. Kedua, Implikasi yang bermuatan negatif yaitu adanya kemungkinan penggunaan hak angket DPR yang eksesif tanpa memperhatikan batasan-batasan yang ada.

Kata Kunci: DPR; KPK; Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

 

 


Keywords


DPR; Mahkamah Konstitusi; KPK.

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.

-----------------------2013, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

-----------------------2005, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Konstitusi Press.

-----------------------2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia-Pasca Reformasi Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer (BIP).

-----------------------2006, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.

-----------------------2009, Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Bhuana Ilmu.

Bachtiar, 2015, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pengujian UU terhadap UUD. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Dewa Gede Palguna, I, 2018, Mahkamah Konstitusi Dasar Pemikiran, Kewenangan, dan Perbandingan dengan Negara Lain. Jakarta: Konstitusi Press.

Fickar Hadjar, A. 2003, dkk. Pokok-pokok Pikiran dan Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Jakarta: KRHN dan Kemitraan.

Fuady, Munir, 2009, Teori Negara Hukum Modern. Bandung: Aditama, Bandung.

Hardjono, 2009, Legitimasi Perubahan Konstitusi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

K. Harman, Benny, 2013, Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Latif, Abdul, 2009, Fungsi Mahkamah Konstitusi: Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi. Yogyakarta: Total Media.

M Hadjon, Philiphus. dkk., 2011, Pengantar Hokum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajahmada University Press.

Mahfud MD, Moh, 2010, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Martitah, 2013, Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.

Rahardjo, Satjipto, 2009, Hukum dan Perilaku. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Rasyid Thalib, Abdul, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

----------------------2010, Sosiologi Hukum Esai-Esai Terpilih, Genta Publishing, Yogyakarta.

Samsul, Inosentius, 2009, Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Soemantri, Sri, 1997, Gak Menguji Materiil di Indonesia, Alumni, Bandung.

Soimin, dan Mashuriyanto 2013, Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Zainal Arifin Hoesein, 2009, Judicial Review di Mahkamah Agung RI, Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Indra Rahmatullah, Rejuvinasi Sistem Checks And Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia, Jurnal Cita Hukum. Vol. I, No. 2, Desember 2013.

Magdalena E. J. Sarkolm, Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, “Jurnal Lex Administratum”,

Vol. III, No. 7, September 2015.

Martitah, 2009, “Judicial Review dan Arah Politik Hukum Nasional: (Sebuah Perspektif Penegakan Konstitusi)”, Jurnal Konstitusi, Vol. I, No. 1.

May Lim Charity, 2017, “Implikasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi”, “Jurnal Legislasi Indonesia”, Vol. 14, No.

– September.

Mei Susanto, 2018, “Hak Angket DPR, KPK dan Pemberantasan Korupsi”, Jurnal Integritas, Volume 4 Nomor 2, Desember.

Mei Susanto, 2018, “Hak Angket Sebagai Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017”, Jurnal Yudisial, Vol. 11 No. 3 Desember.

Mohammad Mahrus Ali, 2015, “Konstitusionalitas dan Legalitas Norma dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, Jurnal Konstitusi, Vol. 12, Nomor 1, Maret.

Novianti, 2018, “Implikasi Putusan MK atas Penggunaan Hak Angket DPR terhadap KPK”, Info Singkat DPR, Vol. X, No. 4, Februari.

Nurul Qamar, 2012, “Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Vol. I, No. 1, November.

Sri Darmadi, Nanang, 2015, ”Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II, No.

Mei – Agustus.

Tim Peneliti Pusat Studi Konstitusi FH Andalas, 2010, “Perkembangan Pengujian Perundang-Undangan di Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, Nomor 6,

Desember.

Tri Sulistyowati, 2006, “Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Judicial Review Dan Beberapa Permasalahannya”, Jurnal Hukum Prioris, Vol. 1, Nomor , September.

Bivitri Susanti, 2006, Hakim atau Legislator: Menyoal Putusan MK tentang Undang-Undang Komisi Yudisial, makalah disampaikan dalam Diskusi Publik “Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006: Lonceng Kematian Gerakan Antikorupsi?, diadakan oleh Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Indonesian Court Monitoring, di Universitas Gadjah Mada.

Denny Indrayana, 2006, “Mahkamah Mafia Peradilan”, dalam Kompas, Jakarta, hal.6., dikutip oleh Tim Peneliti Pusat Studi Konstitusi FH Andalas, Perkembangan Pengujian Perundang-Undangan di Mahkamah Konstitusi.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), Pasal 20A ayat (1) dan ayat (2).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Pansus Angket, 2019, hubungan panas KPK & DPR di 2017”,

https://www.merdeka.com/peristiwa/pansus-angket-hubungan-panas-kpk-dpr-di-2017.html, diakses tanggal 23 April.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2019, Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11779, diakses pada tgl 23 April.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v11i1.1353

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: