MEKANISME PENCALONAN DAN PENGISIAN JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN YANG DEMOKRATIS DAN KONSTITUSIONAL

Widya Hartati, Ratna Yuniarti

Abstract


 

This study discusses the implementation of the State namely the election of President and Vice President through the general election process (Election). Election is a peaceful process of changing power carried out in accordance with the principles outlined in the constitution. On the other hand, the implementation is not yet democratic and of good quality. This research is a normative legal research, and uses descriptive qualitative analysis. The results of this study indicate that the mechanism for nominating and filling the positions of President and Vice President, is considered still contrary to the principle of popular sovereignty, unconstitutional, violating the principles of democracy and the constitutional rights of political parties and citizens. The mechanism for nominating and filling the positions of President and Vice President will be more democratic if, carried out through political parties and individual channels. For the nomination of the President and Vice President of the Individual Track, in the 2019 simultaneous elections, not a single candidate had passed through the requirements. On the other hand the great expectations of the people so that the Indonesian General Election can be more democratic and the leaders produced are truly from the people, by the people, for the people. Representation through political parties and individual candidates is one mechanism in producing quality leaders.

Keywords: constitutional, democratic, presidential election and vice president

ABSTRAK

Penelitian ini membahas tentang penyelenggaraan Negara yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui proses pemilihan umum (Pemilu). Pemilu merupakan proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan oleh konstitusi. Disisi lain, pelaksanaannya belum demokratis dan berkualitas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pencalonan dan pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dinilai masih bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, inkonstitusional, melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak-hak konstitusional partai politik maupun warga negara. Mekanisme pencalonan dan pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden akan lebih demokratis bila, dilakukan melalui jalur partai politik dan jalur perseorangan. Untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Jalur Perseorangan, pada pemilu serentak tahun 2019, belum ada satu calon pun yang berhasil lolos melalui persyaratan. Disisi lain besar harapan rakyat agar Pemilihan Umum Indonesia bisa lebih demokratis dan pemimpin yang dihasilkan benar-benar dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Keterwakilan melalui partai politik dan calon perseorangan merupakan salah satu mekanisme dalam menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Kata kunci: demokratis, konstitusional, pemilu presiden dan wapres


Keywords


demokratis, konstitusional, pemilu presiden dan wapres

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz Hakim, 2011, Negara Hukum dan demokrasi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Affan Ghaffar, 2004, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Bagir Manan, 1996, Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum. Gaya Media, Jakarta.

Dahlan Thaib, 1999, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi. Liberty, Yogyakarta.

Firdaus, 2015, Constitutional Engineering. Desain Stabilitas Pemerintahan Demokrasi & Sistem Kepartaian, Yrama Widya, Bandung.

Fuqoha, 2017, “Pengisian jabatan presiden dan Presidential Threshold dalam demokrasi konstitusional di Indonesia”, Jurnal Ajudikasi vol 1 no 2 Desember 2017, Universitas Serang Raya.

Hestu Cipto Handoyo, 2003, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Penerbitan Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Janedjri M. Gaffar, 2013, Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta.

Ni’matul Huda, 2008, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Rajawali Press, Jakarta.

Munir Fuady, 2010, Konsep Negara Demokrasi, Refika Aditama, Jakarta.

M. Rusli Karim, 1991, Pemilu Demokratis Kompetitif. PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta.

R. Eep Safullah Fatah, 1994, Masalah dan Prospek demokrasi di Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ria Casmi, Arrsa, 2014, “Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi”, Jurnal Konstitusi MK RI Vol 11 No 3, Jakarta.

Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke IV ditetapkan dijakarta pada tanggal 10 Agustus 2002.

Indonesia, Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176. Jakarta 14 November 2008.

Indonesia, Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8. Jakarta 15 Januari 2011.

Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Jakarta, 16 Agusuts 2017.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v11i1.2158

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: