PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN JASA PARKIR DITINJAU DARI HUKUM POSITIF

Edi Yanto, Imawanto Imawanto, Tin Yuliani

Abstract


This article discusses the related problem of frequent loss of goods or vehicles in the parking area, causing disputes between consumers and parking managers. Most parking attendants do not want to be blamed for the loss of goods or consumer vehicles. Parking service managers always use the excuse that their work complies with the agreement or clause stated in the parking ticket, that is, "the parking manager is not responsible for the loss of goods and / or vehicles". Implementation and inclusion of standard clauses on parking tickets places the parties in an unequal position. This can be used by business actors to make a profit. This type of research uses normative legal research with a statutory approach. The results of the study, that the form of legal protection for consumers of parking services in terms of a positive law, is the parking manager is obliged to guarantee the security and safety of objects of safekeeping agreement for a specified period. In the event of damage or loss of object for safekeeping, the parking manager is responsible for providing compensation.

Keywords:, consumers, legal protection, services, parking

 ABSTRAK

Artikel ini membahas persoalan terikait sering terjadinya kehilangan barang atau kendaraan di areal parkir, sehingga menimbulkan perselisihan antara konsumen dengan pengelola parkir. Kebanyakan petugas parkir tidak mau disalahkan atas hilangnya barang atau kendaraan konsumen. Pengelola jasa parkir selalu menggunakan alasan bahwa pekerjaanya telah sesuai dengan perjanjian atau klausula yang tertuang di karcis parkir, yakni, “pengelola parkir tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang dan/atau kendaraan”. Pelaksanaan dan pencantuman klausula baku pada karcis parkir, menempatkan para pihak pada kedudukan yang tidak seimbang. Hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian, bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen jasa parkir ditinjau dari hukum positif, adalah pengelola parkir wajib menjamin keamanan dan keselamatan obyek perjanjian penitipan barang selama jangka waktu yang ditentukan. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan obyek penitipan barang, maka pengelola parkir wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi.

Kata Kunci: jasa, konsumen, parkir, perlindungan hukum


Keywords


jasa, konsumen, parkir, perlindungan hukum

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum”. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Frans Hendra Winarta, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa”, Sinar Grafika, Jakarta.

Kelik Wardiono, 2014, Perjanjian Baku, Klausula Eksenorasi Dan Konsumen”, Ombak, Yogyakarta.

Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Adhitya Bakti, Bandung.

Susilowati S Dajaan, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet. 2, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan.

Basri, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Parkir”, Jurnal Perspektif, Volume XX, Nomor 1 (Januari, 2015), Hlm 41

Moch. Choirul Rizal, Sanksi Tindak Pidana Pencantuman Klausula Baku Pada Karcis Parkir Kendaraan Bermotor,” Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Al-Daulah:, Volume 3, Nomor 2 (Edisi Oktober, 2013), Hlm 302

Ni Nyoman Ismayani, dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Parkir Dalam Hal Terjadinya Kehilangan Terhadap Kendaraan: https//ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya.: Journal Ilmu

Hukum, Kertha Semaya, [S1] Nov. 2013. ISSN 2303-0569. diakses pada tanggal 3 Maret 2020.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 42.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v11i1.2264

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: