UPAYA PEMBANGUNAN PENDIDIKAN POLITIK MELALUI PEMILIHAN BAGI MASYARAKAT PAPUA (STUDI PENERAPAN PENGGUNAAN NOKEN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH )
Abstract
This research discusses presidential elections and legislatures, especially selecting regional heads in Papua using the Noken system. Furthermore, related to the form of political education through Noken for Papuans. Important to study, given that Papua is a region that has unique characteristics compared to other regions. This type of research uses doctrinal research, with a normative juridical approach. The choice of methods using deductive thinking patterns, the positivity paradigm, is then analyzed Prespriktif descriptively. This study is the first to apply the use of Noken in Papua in the Regional Head Election using two systems, namely Noken Bigmen and hanging Noken. Noken Bigmen means that all votes are submitted or represented to the customary chairman. Meanwhile, residents can see the agreement and the vote. Second, the form of political education through the Noken system's use is the deliberation in consensus to determine a leader. The people fully believe in the chief of the tribe, who is a candidate who is considered acceptable and worthy of election. The consensus is the fourth incarnation of Pancasila.
Keywords: Noken; Papua; Political Education.
Penelitian ini membahas tentang pemilihan Presiden, Legislatif, khususnya pemilihan Kepala Daerah di Papua menggunakan sistem noken. Selanjutnya terkait bentuk pendidikan politik melalui noken bagi masyarakat Papua. Hal ini penting untuk dikaji, mengingat bahwa Papua merupakan wilayah yang memiliki karakteristik khusus dibanding dengan daerah lain. Jenis penelitian menggunakan penelitian doktrinal, dengan pendekatan yuridis normatif. Pilihan metode menggunakan pola berfikir deduktif, paradigma positifisme kemudian dianalisis dengan deskriptif presprektif. Hasil dari kajian ini adalah pertama, penerapan penggunaan noken di Papua dalam Pemilihan Kepala Daerah menggunakan dua sistem yaitu noken bigmen dan noken gantung. Noken bigmen artinya seluruh suara diserahkan atau diwakilkan kepada ketua adat. Sedangkan noken gantung warga dapat melihat kesepakatan dan ketetapan suara. Kedua, bentuk pendidikan politik melalui penggunaan sistem noken yaitu adanya musyawarah dalam mufakat untuk menentukan seorang pemimpin. Rakyat sepenuhnya percaya kepada ketua suku, siapa calon yang dianggap baik dan layak dipilih. Musyawarah untuk mufakat merupakan penjelmaan Pancasila sila ke empat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Fauzi, 2012, Perselisihan Pemilukada, Demokrasi Lokal-Evaluasi Pemilukada di Indonesia, Konstitusi Press/ Konpress, Jakarta.
Hidayat, Arif, 2006, Kebebasan Berserikat di Indonesia (Analisis Penaruh Perubahan Sistem Politik Terrhadap Penafsiran Hukum). Badan penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Parulian Donald, 1997, Menggugat Pemilu, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Sodikin, 2014, Hukum Pemilu, Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan, Gramata Publishing, Bekasi.
Yusriyadi, 2010, Tebaran Pemikiran Kritis Hukum dan Masyarakat, Surya Pena Gemilang Publishing-cet 2, Malang.
Zamroni, 2000, Pendidikan Tantangan Menuju untuk Demokrasi (Civil Society). Bigraf Publishing, Jakarta.
Jurnal dan Makalah
Anies Prima Dewi, & Idea Islami Parasatya, 2019, Hak Memilih Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilihan Umum Serentak tahun 2019 di Indonesia, Media keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10 Nomor 1, April, hlm 101, DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v10i1.1108, Url: http://journal.ummat.ac.id/index.php/JMK/article/view/1108.
Mulyani, T., Nuswanto, A. H., & Sukimin, S. 2020, Sistem Noken Di Provinsi Papua: Studi Putusan MK Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009. Jurnal Ius Constituendum. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2219.
Sodikin, S. 2015. Pemilihan Kepala Daerah dalam Konteks UUD NRI tahun 1945. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i1.47.
Undang-Undang
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.
putusan MK nomor 47-81/PHPU.A-VI/2009
Website
http://tabloidjubi.com/m/artikel-16430-pemilu-yang-berkualitas-dan-sistem-noken-di-Papua.html diakses pada tanggal 2 Juni 2020
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_noken diakses pada tanggal 2 Juni 2020
https://nasional.kompas.com/read/2014/08/18/08011511/Sistem.Noken.dan.Bigman diakses pada tanggal 2 Juni 2020.
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v11i2.2721
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: