Delik Pidana dalam Jurnalistik Berdasarkan Tanggung Jawab Hukum Wartawan dan Media

Elia Fitriani, Dwi Putri Lestarika

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum wartawan dan media dalam konteks delik pidana yang berkaitan dengan praktik jurnalistik di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang delik pers, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat jaminan kebebasan pers, wartawan tetap berisiko menghadapi tuntutan hukum terkait pencemaran nama baik dan penghinaan. Kasus-kasus terkini, seperti vonis terhadap jurnalis Muhammad Asrul, menyoroti tantangan yang dihadapi wartawan dalam menjalankan tugasnya, di mana penyelesaian sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pengadilan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penegakan hukum yang lebih konsisten terhadap ketentuan yang ada, serta perlindungan yang lebih kuat bagi wartawan untuk menjaga kebebasan berekspresi dan integritas media di era digital.


Keywords


Tanggung Jawab Hukum, Wartawan, Media, Delik Pidana, Kebebasan Pers.

Full Text:

PDF

References


Abidin, Yusuf Zainal. “Analisis Hukum Delik Pers Di KUHP Dan Kebebasan Pers.” Law Justice, June 2023.

AdminICJR. “Pidana 3 Bulan Terhadap Jurnalis Muhammad Asrul Bukti Nyata Kebebasan Pers Terancam,” November 25, 2021.

Akbari, Nur Aida. “Pertanggungjawaban Pidana Pers Terhadap Pencemaran Nama Baik Dalam Berita Di Koran (Tinjauan Yuridis Normatif Atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers).” Journal GEEJ 7, no. 2 (2020): 30–41.

Alhakim, Abdurrakhman. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 89–106.

Arifin, Adi, and Alpi Sahari. “Analisis Pertangungjawaban Pidana Dalam Hal Pemberitaan Yang Berindikasi Adanya Delik Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Oleh Pers Media Cetak” 5, no. 40 (2024): 312–21.

Bambang Harymurti. Pers Berkualitas Masyarakat Cerdas. Jakarta: Dewan Pers, 2008.

Farisi, Salman Al. “Analisis Hukum Dan Etika Terhadap Tanggung Jawab Pers Indonesia Dalam Pemberitaan Pers Yang Dapat Memicu Konflik Di Masyarakat.” Dinamika Hukum 9, no. 2 (2018): 1–13.

Nadzirin, Muhammad, and Anshari Nur. “Kebebasan Pers , Tanggung Jawab Dan Etika Jurnalistik Dalam Lingkungan Media Online Yang Kompetitif” 6 (2024).

Parhan, Muhamad, Jenuri Jenuri, and Mohammad Rindu Fajar Islamy. “Media Sosial Dan Fenomena Hoax: Tinjauan Islam Dalam Etika Bekomunikas.” Communicatus: Jurnal Ilmu Komunikasi 5, no. 1 (2021): 59–80.

Pemerintah Pusat. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pub. L. No. 1, 44 Jakarta 287 (2011).

———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers., Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan § (1999).

Turrodiyah, Aisyah. “Kriminalisasi Jurnaslis, Ancaman Serius Terhadap Kebebasan Pers Di Tah.” Kompasiana, 2024.

Wulandari, Ratna Tri, and Achmad Dafir Firdaus. “Pertanggungjawaban Pidana Pers (Suatu Kajian Normatif).” Journal Nursing Care and Biomolecular 2, no. 2 (2018): 68.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v16i1.28415

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: