PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Abstract
Serikat pekerja memainkan peran penting dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk pengawasan, advokasi, dan mediasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran tersebut dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi, seperti hambatan regulasi, lemahnya kapasitas organisasi, dan resistensi pengusaha. Dengan metode kualitatif berbasis studi literatur dan analisis hukum, penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas serikat pekerja, kolaborasi lintas lembaga, serta perbaikan regulasi sebagai strategi untuk meningkatkan efektivitas peran serikat pekerja.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al, Bachtiar Ahmad Fani Rangkuti et. “Peran Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Asahan.” Jurnal Dakwah Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 5, no. 2 (2023).
Badan Pusat Statistik. Statistik Ketenagakerjaan Indonesia 2023. Jakarta: BPS, 2023.
Hadinoto, R. “Strategi Penguatan Serikat Pekerja Di Indonesia.” Jurnal Hubungan Industrial Dan Ketenagakerjaan 13, no. 1 (2021).
Kusuma, R. D. “Peran Strategis Serikat Pekerja Dalam Hubungan Industrial.” Jurnal Hukum Dan Ketenagakerjaan 12, no. 2 (2020): 115–28.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Universitas Indonesia Press, 1994.
Munir, M. “Peran Serikat Pekerja Dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan.” Jurnal Hukum Dan Keadilan 9, no. 2 (2016).
“Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan,” 2015.
Sutrisno, E. Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2019.
Sutrisno, Edy. Hukum Ketenagakerjaan: Perspektif Hak Asasi Pekerja. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
“Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” 2020.
Wirawan, I. “Perlindungan Hukum Terhadap Aktivitas Serikat Pekerja Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik 19, no. 1 (2021).
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v16i1.28876
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: