Dinasti Politik Pada Pilkada Di Indonesia Dalam Perspektif Demokrasi

Heriyanto Heriyanto

Abstract


Melatarbelakangi penelitian ini adalah Fenomena Dinasti politik tumbuh subur dan meningkat dalam perkembangan percaturan politik di Indonesia. Dinasti politik tersebar dari dunia perpolitikan pada tingkat lokal maupun pusat sehingga menimbulkan  adanya ketidaksetaraan dalam distribusi kekuasaan politik padahal  di Negara demokrasi sejatinya harus membuka kran politik seluas mungkin untuk memastikan rakyat terlibat aktif dalam proses politik .Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis konteks dinasti politik dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia dari sudut pandang demokrasi . Metode kualitatif digunakan dalam melakukan penelitian ini. Dari hasil penelitian ini di jabarkan sebagai berikut , Praktik dinasti politik  telah berlangsung lama di Indonesia sejak orde baru sampai dengan reformasi , dampak adanya praktik politik dinasti dapat menghambat proses demokrasi yang sehat  dan para  kandidat yang memenuhi syarat untuk terjun ke dunia politik hanya terbatas pada orang orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan orang yang sedang berkuasa sehingga hal ini telah merusak tatanan demokrasi ,  Dinasti politik pada saat pilkada pecah dimana-mana dengan tujuan mengamankan kekuasaan dan sumber daya serta memperoleh keuntungan politik dan ekonomi bagi keluarga besar yang menjadi anggotanya

    


Keywords


Dinasti Politik, Kekuasan , Demokrasi

Full Text:

PDF

References


Adhitia, F. B. (2019). 3 Dampak Buruk Dinasti Politik Jika Terus Diterapkan di Indonesia. https:/www.idntimes.com/news/indonesia/fitang-adhitia/3-dampak-buruk-dinasti-politik-jika-terus-diterapkan-di-indonesia

Allen, L. (2013). The rise and fall of human rights. Stanford University Press.

Amir. (2020). Hitam Putih Praktik Politik Dinasti di Indonesia | DW | 03.08.2020. DW.COM. https://www.dw.com/id/hitam-dan-putih-praktik-politik-dinasti-di-indonesia/a-54418086

Andrain, C. F. (1992). Kehidupan Politik dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Anggraeni, T. (2020, Agustus 4). Perludem Sebut 4 Faktor Penyebab Munculnya Politik Dinasti. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi. https://perludem.org/2020/08/04/perludem-sebut-4-faktor-penyebab-munculnya-politik-dinasti/

Aryani, N. M., & Hermanto, B. (2020). Justifikasi Hak Politik Mantan Narapidana: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Perundang-Undangan. Jurnal Konstitusi, 17(2), 413. https://doi.org/10.31078/jk1729

Effendi, W. R. (2018). Dinasti Politik Pemerintahan Lokal Studi Kasus Dinasti Kota Banten. Jurnal Trias Politika, 2(2), 233–247.

Foucault, M. (1990). The history of sexuality: An introduction. Vintage.

Gunanto, D. (2020). Tinjauan Kritis Politik Dinasti Di Indonesia. Sawala: Jurnal Administrasi Negara, 8(2), 177–191.

Gunawan, W. (2019). Dinasti-isme: Demokrasi, Dominasi Elit, dan Pemilu. Jurnal Academia Praja, 2(02).

Hidayati, N. (2014). Dinasti Politik dan Demokrasi Indonesia. Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa dan Sosial, 10(1).

Huda, U. N. (2020). Hukum partai politik dan Pemilu di Indonesia. fokusmedia.

Jeffreys, A., Kuncinas, P., & Grimsditch, P. (2013). The Report: Indonesia, 2013: Economy, Banking, Energy, Transport, Infrastructure, Tourism, Real Estate, Telecoms and IT, Industry, Capital Markets, Construction, Interviews. Oxford Business Group.

Kurtz, D. M. (1989). The political family: A contemporary view. Sociological Perspectives, 32(3), 331–352.

Marbun, B. N. (2007). Kamus Politik (Edisi Revisi). Jakarta: Pustaka Sinar.

Marsana, W. (1992). Kekuasaan dan kekerasan menurut johan galtung. Yogyakarta. Waloeyo.

Mendoza, R. U., Beja Jr, E. L., Venida, V. S., & Yap, D. B. (2016). Political dynasties and poverty: Measurement and evidence of linkages in the Philippines. Oxford Development Studies, 44(2), 189–201.

Michels, R. (1984). Partai politik: Kecenderungan oligarkis dalam birokrasi.

Mietzner, M. (2015). Dysfunction by design: Political finance and corruption in Indonesia. Critical Asian Studies, 47(4), 587–610.

Mosca, G. (1939). The Ruling Elite. New York: McGraw-Hill.

Pius, A. P., & Al Barry, M. D. (1994). Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola.

Prayitno, I. H., Ekawati, D., & Susanto. (2021). Politik dinasti pada pilkada 2020 dalam perspektif hukum dan demokrasi: Analisa Yuridis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang Selatan 2020. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 8(1), 68–86.

Raharjo, A. (2020). Menghitung Nasib Politik Dinasti Pilkada 2020 | Republika Online. https:/www.republika.co.id/berita/qlqknb436/menghitung-nasib-politik-dinasti-pilkada-2020

Raharjo, D. B., & Ardiansyah, N. (2020). Dinasti Politik Meningkat di Pilkada, Peluang untuk Kalangan Lain Menyempit. https://www.suara.com/news/2020/12/16/201810/dinasti-politik-meningkat-di-pilkada-peluang-untuk-kalangan-lain-menyempit

Rahayu, A. S. (2018). Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Rawamangun: Sinar Grafik.

Release, P., Barat, J., Selatan, S., & Barat, S. (2021). Gubernur Lemhannas : Dinasti Politik Menghambat Konsolidasi Demokrasi.

Riewanto, A. (2018). Desain sistem pemerintahan antikorupsi: Konsep pencegahan korupsi politik sistem pemerintahan, partai politik, dan pemilu. Setara Press.

Rizkiyansyah, F. K. (2007). Mengawal pemilu menatap demokrasi: Catatan penyelenggaraan Pemilu 2004. Idea Pub.

Sastroatmodjo. (1995). Perilaku Politik. IKIP Semarang Press.

Siboy, A. (2020). Desain Penguatan Kualitas Politik Dinasti pada Pemilihan Kepala Daerah The Design for Strengthening the Quality of Dynastic Politics in Regional Elections, 18(2), 143.

Sugiyono, S. (2010). Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif dan R&D. Alfabeta Bandung.

Suryatwan, A. (2020). Dinasti Politik pada Kepemimpinan Presiden Jokowi Akibat Kontestasi Politik Lokal Gibran-Bobby. Journal Publicuho, 3(3), 289–300.

Susanti, M. H. (2017). Dinasti Politik dalam Pilkada di Indonesia. Journal of Government and Civil Society, 1(2), 111–119.

Suseno, F. M. (2016). Dalam Bayang-Bayang Lenin. Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UU RI No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah

Putusan MK RI No. 33/PUU-XIII/2015

Putusan MK RI No. 100/PUU/XIII/2015




DOI: https://doi.org/10.31764/jgop.v4i1.7778

Copyright (c) 2022 heri yanto

This publication is indexed by: