SOSIALISASI SECURITY AWARENESS DAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI MEDIA SOSIAL PADA SMK MAARIF NU 1 CILONGOK

Siti Alvi Sholikhatin, Prayoga Pribadi, Anisa Pratiwi, Dafa Arta Anggara

Abstract


ABSTRAK

Menjaga keamanan data pribadi merupakan kebutuhan penting, terutama ketika berkomunikasi melalui media sosial di dunia maya. Kesadaran untuk menumbuhkan pentingnya menjaga keamanan data pribadi selain untuk melindungi privasi, juga karena semakin maraknya tingkat kejahatan berbasis online yang terjadi di Indonesia. Terutama selama pandemi yang mana aktivitas daring meningkat tajam, yang mengakibatkan tingkat kejahatan siber pun meningkat. Sosialisasi demi meningkatkan kesadaran akan keamanan data pribadi terutama dalam menggunakan media sosial diadakan di SMK Maarif NU 1 Cilongok Kabupaten Banyumas, yang dihadiri oleh para guru pembina PMR. Tujuan sosialisasi ini yaitu agar pada guru semakin memahami dan mawas diri untuk tidak memberikan celah sedikitpun terhadap pelanggaran privasi dan data pribadi. Hasil dari sosialisasi yaitu para guru mengimplementasikan cara-cara dalam menjaga keamanan data pribadi antara lain dengan: rajin mengubah password media sosial minimal sebulan sekali, selalu memastikan sudah logout dari aplikasi terutama WhatsApp web, tidak menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal, serta tidak menggunakan wifi  terutama yang gratis di sembarang tempat. Tindak lanjut dari sosialisasi ini yaitu akan diadakan sosialisasi lanjutan kepada siswa-siswa di SMK Maarif NU 1 Cilongok.

 

Kata kunci: security awareness; keamanan; data pribadi; pengabdian masyarakat

 

ABSTRACT

Maintaining the security of personal data is an important requirement, especially when communicating via social media in cyberspace. Awareness of  the importance of maintaining the security of personal data in addition to protecting privacy, is also due to the increasing level of online-based crimes that are occurring in Indonesia. Especially during a pandemic where online activity increased sharply, which resulted in an increase in cybercrime rates. Socialization to increase awareness of personal data security, especially in using social media, was held at SMK Maarif NU 1 Cilongok, Banyumas Regency, which was attended by PMR supervisor teachers. The purpose of this socialization is for teachers to understand more and be self-aware so as not to give the slightest gap to violations of privacy and personal data. The result of the socialization is that teachers implement ways to maintain personal data security, including: diligently changing social media passwords at least once a month, always making sure to log out of applications, especially WhatsApp web, not receiving calls from unknown numbers, and not using wi-fi especially free in any place. As a follow-up to this socialization, there will be a follow-up socialization for students at SMK Maarif NU 1 Cilongok.

 

Keywords: security awareness; security; personal data; community service


Keywords


security awareness; security; personal data; community service

Full Text:

PDF

References


Betty Yel, M., & M Nasution, M. K. (2022). Keamanan Informasi Data Pribadi Pada Media Sosial. Jurnal Informatika Kaputama (JIK), 6(1), 92–101.

Bodhi, S., & Tan, D. (2022). Keamanan Data Pribadi Dalam Sistem Pembayaran E-Wallet Terhadap Ancaman Penipuan Dan Pengelabuan (Cybercrime). UNES Law Review, 4(3), 297–308. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i3.236

Iswandari, B. A. (2021). Jaminan Atas Pemenuhan Hak Keamanan Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan E-Government Guna Mewujudkan Good Governance. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 115–138. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art6

kominfo. (2022). Kominfo Gerak Cepat Tangani Lima Kasus Baru Kebocoran Data.

Liputan6. (2022). Kejahatan Siber Makin Beragam Selama Pandemi, Masyarakat Harus Lebih Waspada.

Niffari, H. (2020). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 6(1), 1–14. https://doi.org/10.35814/selisik.v6i1.1699

RI. (2022). UU Nomor 27 Tahun 2022.

Sinaga, E. M. C. (2020). Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi. Jurnal RechtVinding, 9(2), 237–256.

Vania, C., Markoni, Saragih, H., & Widarto, J. (2023). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DARI ASPEK PENGAMANAN DATA DAN KEAMANAN SIBER. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(3), 654–666. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i3.157

Yuniarti, S. (2019). Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal, 1(1), 147–154. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v1i1.6030




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v7i3.16024

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: