EDUKASI KESEHATAN DALAM UPAYA MENJAMIN KERAHASIAAN MEDIS PASIEN PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Arief Setiyoargo, Cecilia Widijati Imam, Richard One Maxelly

Abstract


ABSTRAK

Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pasien secara berkelanjutan pada fasilitas pelayanan kesehatan melalui pemahaman kerahasiaan medis pasien. Kegiatan ini diawali dengan pengkajian awal terhadap keadaan lapangan saat ini pada fasilitas pelayanan kesehatan melalui tenaga kesehatan/kader kesehatan dan warga. Pengkajian awal didapati masih kurangnya edukasi mengenai kerahasiaan medis pasien, terutama di saat pandemi Covid 19 saat ini fokus pelayanan kesehatan masih terpusat pada protokoler kesehatan atau physical distancing. Hasil survei menunjukkan bahwa masih kurangnya pengetahuan tenaga kesehatan/kader kesehatan dalam menjaga kerahasiaan medis, pengetahuan terkait hak dan kewajiban antara dokter dan pasien serta prosedur pelaksanaan kerahasiaan medis di fasilitas kesehatan. Kegiatan dilanjutkan dengan menyusun perencanaan dan jadwal kegiatan serta perlengkapan yang diperlukan. Bentuk kegiatan dikemas dalam bentuk materi dan video yang dibagikan melalui google drive secara online melalui grup whatsapp. Kegiatan diakhiri dengan evaluasi menggunakan google form. Hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat terdapat sebanyak 69,25% pemahaman warga dalam katergori baik, cukup sebanyak 11,5% dan kurang sebanyak 19,25%. Kegiatan berjalan dengan baik dan perlu adanya monitoring lebih lanjut.

 

Kata kunci: informed consent; kerahasiaan medis; pasien

 

ABSTRACT

This Community Service activity aims to improve patient safety in a sustainable manner in health care facilities through understanding patient medical confidentiality. This activity begins with an initial assessment of the current state of the field in health care facilities through health workers/health cadres and residents. The initial assessment found that there was still a lack of education regarding patient medical confidentiality, especially during the Covid 19 pandemic, currently the focus of health services was still focused on health protocols or physical distancing. The survey results show that there is still a lack of knowledge of health workers/health cadres in maintaining medical confidentiality, knowledge regarding rights and obligations between doctors and patients and procedures for implementing medical confidentiality in health facilities. The activity is continued by compiling a plan and schedule of activities as well as the necessary equipment. The form of activities is packaged in the form of materials and videos that are shared via Google Drive online via WhatsApp groups. The activity ended with an evaluation using a google form. The results of community service activities there are as many as 69.25% of citizens' understanding in the good category, 11.5% sufficient and 19.25% less. Activities are going well and need further monitoring.

 

Keywords: informed consent; medical confidentiality; patient


Keywords


informed consent; medical confidentiality; patient

Full Text:

PDF

References


Depkes RI. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:269/MEN.KES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis.

Depkes RI. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan No.290 tentang Persetujuan Tindakan Medis.

Depkes RI. (2013). Peraturan Menteri Kesehatan No. 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.

DPR RI. (2004). Undang Undang No. 29 tentang Praktik Kedokteran.

DPR RI. (2009). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hatta, G. (2013). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Penerbit Universitas Indonesia.

Kemenkes RI. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tentang Persetujuan Tindakan Medis. Jakarta

Sjamsuhidajat, E. (2006) ‘Manual Rekam Medis - Konsil Kedokteran Indonesia’, Buku Manual Rekam Medis, Depkes. (2, p. 23. Available at: http://www.kki.go.id/assets/data/menu/Manual_Rekam_Medis.pdf.




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v4i3.5379

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: