PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING DI DESA GELOGOR KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN LOMBOK BARAT

Imawanto Imawanto, Lelisari Lelisari, Nurjannah S.

Abstract


ABSTRAK

Angka stunting di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terbilang tinggi yaitu sekitar 167 ribu atau 33,49 persen dari 500 ribu balita mengalami stunting. Hasil  Riset  Kesehatan  Dasar  Kabupaten Lombok Barat Tahun  2018  untuk  balita  usia  0-59  bulan  menunjukkan  bahwa  indeks  berat  badan menurut  umur (BB/U)  angka   kurang gizi  sebesar  29.94 %,  yang  artinya  bahwa  Kabupaten Lombok Barat   berada  pada  kategori  wilayah  rawan  gizi.  Penanganan masalah stunting tidak mungkin bisa diselesaikan sendiri oleh sektor kesehatan, oleh sebab itu perlu dukungan seluruh jajaran perangkat daerah dan masyarakat. Seperti yang sudah dilakukan oleh Pemeritah Kabupaten Lombok Barat dengan membuat Peraturan Bupati Lombok Barat No 19.A Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penangan Stunting, diundangkan pada tanggal 17 April 2020 pada Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 19.A. Dimana, dalam Pasal 10 angka 14 (a) Peraturan Bupati Lombok Barat No 19.A Tahun 2020. menyatakan adanya peran perangkat daerah dalam aksi konvergensi stunting yaitu: Peran Pemerintah Desa ialah menetapkan peraturan desa tentang pencegahan dan penanganan stunting. Dalam hal ini Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat belum juga mempunyai peraturan desa tentang pencegahan dan penanganan stunting sesuai amanat dari Peraturan Bupati Lombok Barat No 19.A Tahun 2020.Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh pada saat kegiatan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) ada berbagai persoalan dan masalah yang dihadapi masyarakat terutama masyarakat miskin dan perempuan. Dari berbagai persoalan dan masalah yang ada dapat dirangkum salah satunya adalah penanganan masalah stunting. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memberikan pendampingan penyusunan rancangan peraturan desa tentang pencegahan dan penanangan stunting. Adapun yang hadir pada kegiatan ini adalah Anggota Pemerintah Desa, BPD, perwakilan Kepala Dusun, kader Posyandu, BKKBN/Penyuluh KB Lombok Barat, remaja, ibu hamil dan ibu menyusui. Hasil dari kegiatan ini adalah Pemerintah Desa Gelogor saat ini sudah mempunyai draf rancangan peraturan desa. Dimana draf rancangan peraturan desa tersebut akan dibahas pada tahap selanjutnya oleh Pemerintah Desa, BPD dan stakeholder lainnya.

 

Kata kunci : stunting; rancangan; peraturan desa.

 

ABSTRACT

The stunting rate in West Nusa Tenggara (NTB) is still relatively high, around 167,000 or 33.49 percent of the 500 thousand toddlers experiencing stunting. The 2018 West Lombok Regency Basic Health Research results for toddlers aged 0-59 months show that the bodyweight index for age (W/U) has a malnutrition rate of 29.94%, which means that West Lombok Regency is in the category of nutritionally vulnerable areas. The health sector can't solve the stunting problem alone. Therefore it requires the support of all regional apparatus and the community as done by the Government of West Lombok Regency by making West Lombok Regent Regulation No. 19. A of 2020 concerning Prevention and Handling of Stunting, promulgated on April 17, 2020, in the Regional News of West Lombok Regency of 2020 Number 19. A. Where, in Article 10 number 14 (a) West Lombok Regent Regulation No. 19.An of 2020. states the role of regional apparatus in stunting convergence action, namely: The part of the Village Government is to stipulate village regulations regarding stunting prevention and handling. In this case, Gelogor Village, Kediri District, West Lombok Regency does not yet have a village regulation regarding stunting prevention and handling as mandated by the West Lombok Regent Regulation No. 19.An of 2020. Based on data and information obtained during the village medium-term development plan ( RPJMDes), the community faces various problems, especially the poor and women. Of the various issues and problems that exist, it can be summarized, one of which is handling the stunting problem. This service activity aims to draft village regulations regarding stunting prevention and management. Those who attended this activity were Village Government Members, BPD, representatives of the Hamlet Head, Posyandu cadres, BKKBN / West Lombok Family Planning Extension, teenagers, pregnant women, and breastfeeding mothers. The result of this activity is that the Gelogor Village Government currently has a draft village regulation draft. The draft village regulation will be discussed later by the Village Government, BPD, and other stakeholders.

 

Keywords: stunting; design; village regulations.


Keywords


stunting; design; village regulations.

Full Text:

PDF

References


Datin Litbangkes. (2019). Pertemuan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Lombok Barat. https://dinkes.ntbprov.go.id/berita/pertemuan-rembuk-stunting-tingkat-kabupaten-lombok-barat/

Diskominfo Kabupaten Lombok Barat. (2019). Tekan Angka Stunting, Lombok Barat Diintervensi usat. https://lombokbaratkab.go.id/tekan-angka-stunting-lobar-diintervensi-pusat/

Humas RSUP Dr Sardjito. (2019). Kenali Penyebab Stunting Pada Anak. https://sardjito.co.id/2019/07/22/kenali-penyebab-stunting-anak/

Lelisari, Imawanto, Hamdi, A. (2020). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan No 6 Tahun 2014. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Berkarakter, 3(2), 199–208. journal-litbang-rekarta.co.id

Lelisari, Imawanto, H. (2020). PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI DESA BONJERUK. Selaprang, 4(2), 334–339. http://journal.ummat.ac.id/index.php/jpmb/article/view/4446/2571

Redaksi Lombok Post. (2020). Gawat, 167 Ribu Balita NTB Mengalami Stunting. https://lombokpost.jawapos.com/headline/15/02/2020/angka-stunting-di-ntb-masih-tinggi/

Indonesia, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Indonesia, Peraturan Bupati Lombok Barat No 19.A Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penangan Stunting




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v5i1.6604

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: