KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Abstract
Permasalahan kekerasan seksual saat ini sangat beragam, namun sebaliknya undang-undang belum mengidentifikasikan jenis-jenis kekerasan seksual yang baru. Keterbatasan identifikasi jenis-jenis kekerasan seksual tersebut menyulitkan korban tindak pidana kekerasan seksual untuk mendapatkan perlindungan hukum. Beberapa Undang-undang yang menjadi kebijakan hukum pidana dalam mengatur korban kekerasan seksual memiliki beberapa kelemahan dalam melindungi korban tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual yang diatur dalam kebijakan hukum pidana atau bisa diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di Indonesia. Hasil dan pembahasan penelitian menunjukkan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual bisa mendapat perlindungan hukum dari negara apabila jenis kekerasan seksualnya teridentifikasi dalam peraturan perundang-undangan seperti yang diatur dalam KUHP, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak dan UU PTPPO. RUU PKS yang saat ini masih dalam proses perancangan, memuat perlindungan hukum secara khusus bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan melakukan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Kekerasan Seksual, Kebijakan Hukum Pidana, RUU PKS
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v13i2.10776
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: