REFORMASI PERATURAN DAN KEBIJAKAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Firzhal Arzhi Jiwantara

Abstract


This research aims to examine and analyze correcting land laws that are far from populist approaches. It still tends to be practical, authoritarian, and centralistic, resulting in a disregard for the acceptance of people's aspirations in the region and using normative legal research methods, with the statute approach and conceptual approach. Furthermore, it is analyzed qualitatively. The result of the research is, first, the philosophical foundation of the nation as a national paradigm to be held concretely in the field to improve and, at the same time, realize social justice for all Indonesians—the implementation with a complimentary legal device that can adopt living law values and existing social realities. To support the implementation of the positive law, empirically, the field needs to create a conducive culture, whether it is a culture that concerns the organizing apparatus and the community in general. Second, establishing the rule of law must prioritize local communities' aspirations and further established through authorized institutions in the form of legislation—today's centralistic and authoritarian land politics towards decentralization and responsive land politics with a democratic feel. Keywords: land procurement policy; public interest; regulatory reform.

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa proses pembetukan undang-undang pertanahan yang sejatinya masih jauh dari pendekatan populis. Secara praktis operasional, masih cenderung otoriter dan bersifat sentralistik, sehingga adanya pengabaian terhadap penerimaan aspirasi masyarakat di daerah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan  Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konsep (conceptual approach). Selanjutnya dianalisis secara deskriftif kualitatif. Hasil penelitian yaitu, pertama, landasan filosofis bangsa sebagai paradigma nasional untuk dijewantahkan secara konkrit di lapangan, dalam upaya meningkatkan dan sekaligus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Implementasi hal tersebut, dapat diwujudkan dengan perangkat hukum positif yang mampu mengadopsi nilai-nilai hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat dan realitas sosial yang ada. Untuk mendukung pelaksanaannya pembentukan hukum positif dimaksud, secara empiris lapangan diperlukan terciptanya suatu kultur yang kondusif, apakah hal itu kultur yang menyangkut aparat penyelenggara maupun masyarakat pada umumnya. Kedua, pembentukan peraturan hukum dimaksud harus mengedepankan aspirasi masyarakat daerah (lokal) dan untuk selanjutnya ditetapkan melalui lembaga yang berwenang dalam bentuk undang-undang. Politik pertanahan yang sentralistik dan otoriter saat ini, diarahkan ke politik pertanahan yang desentralistik dan responsif dengan nuansa demokratis.


Keywords


Kebijakan Pengadaan Tanah; Kepentingan Umum; Reformasi Peraturan.

Full Text:

PDF

References


A. Buku-Buku

Cruzon, L.B., Jurisprudence, Macdonald & Evan Ltd., 1979.

Friedman, Lawrence, American Law, London : W.W. Norton & Company, 1984.

George Whitecross Paton, “A Text-Book of Jurisprudence”, (London : Oxford at The Clarendon Press.

Koesnoe, Moh., Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Surabaya : Airlangga University Press, 1979.

Mukti Fajar ND, (2010),Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nasroen, M., Dasar Falsafah Adat Minangkabau, Jakarta: Penerbit Pasaman,1957.

Paton, George Whitecross, A Text-Book of Jurisprudence, London : Oxford at The Clarendon Press, 1951.

Peter Mahmud Marzuki, (2008),Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media, hlm. 29-33

Soerjono Soekanto, (1983) Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

B. Jurnal, Makalah

International Law Making. (2006). Dekiarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Indonesian Journal of International Law. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Rina, Rohayu. H, 2019, Menyikapi Globalisasi Hukum Tanah Dengan Kearifan Lokal, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10 Nomor 2, Oktober, hlm. 235, DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v10i2.2250, Url: http://journal.ummat.ac.id/index.php/JMK/article/view/2250.

Wahanisa, R. (2019). Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda Yang Ada Diatasnya: Antara Ada dan Tiada. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.346.

C. Peraturan dan Undang-undang

Republik Indonesia, Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004.

Republik Indonesia, TAP MPR No. IV/MPR/1999.

Republik Indonesia, Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993.

Republik Indonesia, Instruksi Presiden No. 9 Tahun 1973 tentang Pedoman Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-benda di Atasnya.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v11i2.2317

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: