REFORMASI PERATURAN DAN KEBIJAKAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa proses pembetukan undang-undang pertanahan yang sejatinya masih jauh dari pendekatan populis. Secara praktis operasional, masih cenderung otoriter dan bersifat sentralistik, sehingga adanya pengabaian terhadap penerimaan aspirasi masyarakat di daerah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konsep (conceptual approach). Selanjutnya dianalisis secara deskriftif kualitatif. Hasil penelitian yaitu, pertama, landasan filosofis bangsa sebagai paradigma nasional untuk dijewantahkan secara konkrit di lapangan, dalam upaya meningkatkan dan sekaligus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Implementasi hal tersebut, dapat diwujudkan dengan perangkat hukum positif yang mampu mengadopsi nilai-nilai hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat dan realitas sosial yang ada. Untuk mendukung pelaksanaannya pembentukan hukum positif dimaksud, secara empiris lapangan diperlukan terciptanya suatu kultur yang kondusif, apakah hal itu kultur yang menyangkut aparat penyelenggara maupun masyarakat pada umumnya. Kedua, pembentukan peraturan hukum dimaksud harus mengedepankan aspirasi masyarakat daerah (lokal) dan untuk selanjutnya ditetapkan melalui lembaga yang berwenang dalam bentuk undang-undang. Politik pertanahan yang sentralistik dan otoriter saat ini, diarahkan ke politik pertanahan yang desentralistik dan responsif dengan nuansa demokratis.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-Buku
Cruzon, L.B., Jurisprudence, Macdonald & Evan Ltd., 1979.
Friedman, Lawrence, American Law, London : W.W. Norton & Company, 1984.
George Whitecross Paton, “A Text-Book of Jurisprudence”, (London : Oxford at The Clarendon Press.
Koesnoe, Moh., Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Surabaya : Airlangga University Press, 1979.
Mukti Fajar ND, (2010),Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nasroen, M., Dasar Falsafah Adat Minangkabau, Jakarta: Penerbit Pasaman,1957.
Paton, George Whitecross, A Text-Book of Jurisprudence, London : Oxford at The Clarendon Press, 1951.
Peter Mahmud Marzuki, (2008),Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media, hlm. 29-33
Soerjono Soekanto, (1983) Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.
B. Jurnal, Makalah
International Law Making. (2006). Dekiarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Indonesian Journal of International Law. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.
Rina, Rohayu. H, 2019, Menyikapi Globalisasi Hukum Tanah Dengan Kearifan Lokal, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10 Nomor 2, Oktober, hlm. 235, DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v10i2.2250, Url: http://journal.ummat.ac.id/index.php/JMK/article/view/2250.
Wahanisa, R. (2019). Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda Yang Ada Diatasnya: Antara Ada dan Tiada. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.346.
C. Peraturan dan Undang-undang
Republik Indonesia, Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004.
Republik Indonesia, TAP MPR No. IV/MPR/1999.
Republik Indonesia, Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993.
Republik Indonesia, Instruksi Presiden No. 9 Tahun 1973 tentang Pedoman Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-benda di Atasnya.
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v11i2.2317
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: